Calon Dewas KPK, Benny Mamoto, Ingin OTT KPK Diatur Undang-Undang

Benny menganalogikan OTT KPK dengan penyidik polisi yang melakukan pembelian narkoba terselubung untuk menangkap pelaku.

20 Nov 2024 20:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menginginkan operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan lembaga antirasuah itu diatur dalam undang-undang khusus. Dengan begitu, OTT yang dilakukan KPK tidak akan dipermasalahkan lagi.

Hal itu diungkapkan Benny saat rapat konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK yang telah digelar sejak Senin (18/11/2024) kemarin.

Benny menganalogikan OTT KPK dengan penyidik polisi yang melakukan pembelian narkoba terselubung untuk menangkap pelaku. Selain itu, menurutnya, OTT juga mirip dengan transaksi di bawah pengawasan, yakni ketika polisi membuntuti kurir narkoba hingga melakukan transaksi agar mengetahui pihak lain yang terlibat.

”Menurut pendapat kami, hal ini (pidana narkoba) diatur khusus dalam undang-undang khusus. Maka, dalam hal OTT KPK, menurut kami, juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum, sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) didampingi Wakil Ketua Mohammad Rano Alfath memimpin uji kelayakan dan uji kepatutan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Komisi III DPR mulai melakukan proses pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewas KPK. Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Kompas/Hendra A Setyawan

Sejauh ini perihal tangkap tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan terkait OTT KPK saat ini merujuk kepada KUHAP di mana penangkapan harus tanpa perencanaan, surat penugasan, dan terjadi saat tindak pidana berlangsung.

Untuk tangkap tangan, penyidik bidang narkotika diberikan kewenangan khusus lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, menurut Benny, apabila OTT KPK diatur dalam undang-undang khusus seperti pidana narkotika, maka polemik yang muncul akibat OTT bisa hilang. Selama ini, OTT selalu jadi andalan KPK karena sudah lengkap dari aspek saksi, pelaku, barang bukti, dan lainnya sehingga pembuktian kejahatan menjadi mudah.

Quote

Menurut pendapat kami, hal ini (pidana narkoba) diatur khusus dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum, sehingga nanti tidak dipermasalahkan.

Namun, perdebatan terjadi mengingat OTT menandakan KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan. KPK tidak melapor dan mencegah. Padahal, pemberantasan korupsi itu diawali dari pencegahan.

”Kenapa muncul perdebatan? Ketika KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan tidak melapor, tidak mencegah. Padahal dalam pengertian pemberantasan itu diawali dari mencegah,” tuturnya.

Dewan Pengawas KPK menerima 76 laporan surat pengaduan telah terjadi pelanggaran kode etik yang disampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023). Selama 2022 terdapat lima sidang yang dilakukan Dewas KPK. Pelaku pada 4 kasus hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan 1 kasus tidak dilanjutkan karena mengundurkan diri.

Selain itu, Benny juga menyoroti perihal kekalahan KPK dalam sejumlah gugatan praperadilan. Dia menilai ada ketidakprofesionalan penyidik dan minimnya koordinasi dengan instansi lain, misalnya kejaksaan.

Adapun KPK baru-baru ini kalah dalam gugatan praperadilan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin. Alhasil, status tersangka terhadap Sahbirin gugur.

Dari laporan survei terkini, Benny pun menilai kondisi KPK saat ini kurang baik. Ini dipicu oleh kasus mantan Ketua KPK, polemik penarikan anggota Polri di KPK, pelaporan anggota Dewas KPK ke kepolisian, pimpinan KPK yang diproses sidang etik, dan lainnya. Kondisi terburuk adalah gratifikasi di rumah tahanan KPK.

”Ini kami lihat sangat serius karena kami sendiri kaget. Karena kami sering operasi di lapas, ternyata polanya (gratifikasi di rumah tahanan KPK) itu sama. Polanya sama yang terjadi inilah yang kemudian membuat citra KPK menurun, kemudian kepercayaan publik juga rendah,” jelasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Ketua KPK Firli Bahuri hadir dan menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret dirinya. Firli Bahuri menjalani pemeriksaan etik Dewas KPK selama kurang lebih 4 jam. Beberapa hari lalu, Firli Bahuri juga menjalani pemeriksaan oleh Polda Metrojaya di Mabes Polri atas kasus tersebut. Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian yaitu bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-11-2023

Masalah etik pimpinan

Calon Dewas KPK lainnya, Gusrizal, pun menyinggung persoalan yang berulang kali terjadi di KPK, yakni pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mengacu pada Pasal 37 UU KPK, Dewas memang berwenang untuk mengawasi KPK tetapi hanya secara etik. Jika ada unsur pidana dalam pelanggaran etik yang dilakukan, maka akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke KPK.

Dari kondisi ini, Gusrizal menilai ada keterbatasan kewenangan yang membuat Dewas KPK ibarat macan ompong. Saat ada pimpinan KPK yang melanggar etik, Dewas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Padahal, menurut dia, seharusnya Dewas bisa menjatuhkan sanksi. 

Quote

Gusrizal pun mendukung jika UU KPK akan direvisi. Perubahan itu dinilai perlu untuk menambah kewenangan Dewas.

Oleh karena itu, Gusrizal pun mendukung jika UU KPK akan direvisi. Perubahan itu dinilai perlu untuk menambah kewenangan Dewas. “Sangat sangat setuju, Pasal 37 (UU KPK) itu harus ada (mengatur tentang) kewenangan (Dewas),” ujarnya.

Di sisi lain, calon Dewas KPK, Sumpeno, dalam memaparkan strateginya apabila terpilih sebagai Dewas KPK, menginginkan pemasangan kamera pemantau (CCTV) yang bisa diakses dari ruangan Dewas KPK. Ini sudah diterapkan di institusinya, Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada CCTV di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Jakarta.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Dia pun mengungkapkan pengawasan lewat kamera di ruangan-ruangan gedung KPK bisa meningkatkan integritas para pegawai. ”Ini bisa melengkapi IT (teknologi informasi) di KPK yang menjadi salah satu tolok ukur untuk meningkatkan integritas insan KPK,” katanya.

Pada saat bersamaan, pengawasan dibangun berbasis digital agar masyarakat selaku pemerhati mudah untuk mengakses pelaporan. Pengadu bisa langsung melaporkan oknum-oknum KPK dan berbagai keluhan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Madina Nusrat