KORUPSI 

Cari Barang Bukti Korupsi, Polisi Temukan Uang Asing Berjumlah Fantastis di Kafe de’Clan Signature

Barang bukti itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian terkait blackout PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Penggeledahan meluas hingga ke Bogor, Jabar.

08 Jul 2026 20:20 WIB · Kriminalitas

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menemukan uang dolar AS dan dolar Singapura berjumlah fantastis dari sebuah brankas yang berada di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti itu diduga terkait kasus korupsi, suap, dan pencucian uang peristiwa blackout akibat terbatasnya batubara PLN serta korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

”Brankas sudah dibuka dan penyidik menemukan beberapa dokumen dan uang yang cukup besar dan fantastis. Saat ini masih dalam penghitungan penyidik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).

Brankas itu ditemukan di lantai dua kafe. Budi menerangkan, barang bukti itu diduga terkait dengan tiga obyek perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang blackout batubara PLN serta Asabri dan Krakatau Steel.

Selain di Kafe de’Clan Signature, penyidik juga menemukan beberapa dokumen di tempat penukaran uang Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. ”Patut diduga money changer itu dijadikan sebagai tempat untuk pencucian uang. Tetapi itu baru dugaan, kami tetap mengacu pada praduga tak bersalah,” lanjut Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. Para tersangka membuat serta merakit senjata ilegal dengan skala industri rumahan. Polisi menyita sebanyak 20 pucuk senjata dengan rincian 11 senjata api dan 9 senjata air soft gun serta amunisi peluru 233 butir. Sebanyak lima tersangka ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. kelima tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
20-01-2026

Dia menuturkan, selain di Cipete, penyidik juga menggeledah beberapa tempat secara serentak. Di wilayah Jakarta Selatan saja, penyidik juga menggeledah beberapa tempat di lima lokasi di kawasan Sudirman dan Kuningan. ”Tidak hanya kafe, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah,” kata Budi.

Bahkan, penggeledahan meluas hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. ”Penggeledahan dikembangkan secara dinamis oleh penyidik,” ucapnya.

Budi mengatakan, dalam penggeledahan ini, penyidik harus menjaga keabsahan dari barang bukti yang dibawa. Oleh karena itu, penggeledahan dihadiri sejumlah saksi. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati penggeledahan yang sedang berjalan.

”Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan barang bukti, untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi estafet korupsi

Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Untuk pengerahan kekuatan personel, menurut Budi, hal itu sebagai bagian dari antisipasi dan pemenuhan prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon menyebutkan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dan tindak pidana suap.

Dua laporan polisi itu berkaitan dengan dua konstruksi perkara. Laporan pertama terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun 2020-2025.

Kedua, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.

Dua perkara dugaan korupsi itu diatur dalam Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, perkara ini juga terkait Pasal 606 Ayat (1) dan atau Ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Victor mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi barang bukti. ”Dalam proses penggeledahan ini, kami didampingi oleh Kortas Tipikor Polri dan juga kami didukung oleh jajaran-jajaran tupoksi lainnya,” ujarnya.

Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan investigasi bersama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN, kemudian Asabri tahun 2020-2025, dan perkara dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

”Dalam salah satu proses penyidikan, kami melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ucapnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul