Tiga (mantan) gubernur Kalimantan Selatan pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dua di antaranya lolos dari jerat hukum.
16 Nov 2024 12:48 WIB · Politik & Hukum
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/eecb4c11-9c0e-47a5-8b54-c2367c7f8845_jpg.jpg)
Sejarah mencatat tiga (mantan) gubernur Kalimantan Selatan pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dua di antaranya lolos dari jeratan hukum. Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat seakan tidak berdaya.
Tiga gubernur Kalsel pernah tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sjachriel Darham (periode 2000-2005), Rudy Ariffin (periode 2005-2015), dan Sahbirin Noor (periode 2016-2024). Sjachriel Darham dan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Rudy Ariffin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baru-baru ini, Sahbirin Noor—yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel—lolos dari jeratan hukum. Dia memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Melalui kuasa hukumnya, gugatan praperadilan diajukan Sahbirin di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024). Gugatan praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/983537af86b38eb51715030d3c483744-IMG_20241112_201858_326.jpg)
Pada sidang putusan praperadilan di Jakarta, Selasa pekan ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin. Hakim menilai penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum tetap.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel serta menyita uang senilai Rp 12 miliar dan 500 dollar AS. Sahbirin disebut menerima fee (imbalan) sebesar 5 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sebelum Sahbirin, Rudy Ariffin sudah terlebih dahulu lolos dari jeratan hukum ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan tanah untuk pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar. Penetapan itu didasarkan atas surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 16 September 2010.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/07/e3781b9a-29cb-46d8-956a-a17befc66518.jpg)
Dalam perkara itu, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (29/9/2010), Rudy saat menjabat Bupati Banjar, Kalsel, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 24 Tahun 2001 tertanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan Eks Pabrik Kertas Martapura. Tim itu diketuai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin dan Sekretaris Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Banjar Khairul Saleh.
Tugas tim itu membebaskan tanah hak guna bangunan (HGB) atas nama pemegang hak PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yaitu HGB Nomor 11 Kelurahan Jawa Sungai Pering seluas 30.729 meter persegi (berakhir 31 Desember 2001) dan HGB Nomor 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 meter persegi (berakhir 26 Januari 2000).
Rudy lalu menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Nomor SK.01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas kedua HGB itu.
Ia juga melakukan perjanjian dengan Gunawan Sutanto selaku Direktur Utama PT Golden Martapura. Pemkab Banjar membayar ganti rugi sekitar Rp 6,34 miliar dalam dua kali pembayaran kepada Gunawan. Menurut kejaksaan, Rudy seharusnya tidak membayar ganti rugi karena HGB atas nama PT Golden Martapura itu sudah habis masa berlakunya.
Rudy menjelaskan, apa yang dia lakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Itu sudah dilakukan secara peraturan waktu saya masih menjabat Bupati Banjar. Pelaksanaannya juga sudah sesuai aturan. Menyalahi kewenangan juga tidak ada,” kata Rudy (Kompas, 30/9/2010).
Kejagung akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah dengan tersangka Gubernur Kalsel Rudy Ariffin. Alasannya, terdakwa lainnya dalam kasus serupa dibebaskan Mahkamah Agung. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Rudy Ariffin diterbitkan pada Juli 2011 (Kompas, 2/12/2011).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/20/25e7ea1d3f7cddc0110113d9e0577b95-40ddb665_3f11_428d_9011_dc98af2aaabd_jpg.jpg)
Sejauh ini, dari tiga gubernur Kalsel yang tersandung korupsi, hanya Sjachriel Darham yang diproses sampai pada tahap penuntutan hingga putusan. Sjachriel kala itu diduga menyalahgunakan dana APBD Kalsel periode 2001-2004 sebesar Rp 15 miliar. Dari dana itu, diduga Rp 3,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya (Kompas, 12/12/2006).
KPK menahan Sjachriel Darham pada Rabu (3/1/2007). Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sjachriel divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,858 miliar (Kompas, 25/8/2007).
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Muhammad Uhaib As’ad, menyebut, lolosnya gubernur Kalsel dari jeratan hukum sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Ini hanya membuat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi seperti lelucon atau layaknya sinetron.
”Semakin nyata dan semakin terkonfirmasi bahwa hukum di negeri ini sudah menjadi instrumen kekuasaan. Hukum sudah diintervensi oleh kepentingan politik dan kepentingan oligarki. Jadi, hukum tidak lagi sebagai instrumen penegakan keadilan bagi seluruh warga di negeri ini,” katanya.
Uhaib mengatakan, ada kekuatan tangan tak terlihat (invisible hand) yang kerap memengaruhi keputusan hukum di negeri ini. Akhirnya, hukum itu hanya tajam bagi rakyat golongan bawah, tetapi tumpul bagi para elite politik dan mereka yang berkuasa. ”Hukum di negeri ini sudah menjadi alat politik tukar tambah. Hukum itu pun bisa diuangkan atau dibeli,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/a197e555-70a9-4c1e-8a41-b16a89edc7f1_jpg.jpg)
Dengan kondisi yang demikian, menurut Uhaib, apa yang dikatakan Thomas Hobbes (1588-1679), seorang filsuf Inggris, sungguh terjadi di Indonesia. Hobbes menyebut manusia sebagai pemangsa. Manusia ibarat serigala bagi sesama manusia (homo homini lupus).
”Yang terjadi hari ini di negeri ini adalah yang berkuasa memangsa yang lemah, yang kuat menerkam yang lemah. Hal ini terjadi karena hukum sudah menjadi peralatan para oligarki, pemilik kuasa, dan pemilik modal. Hukum hanya berlaku bagi orang-orang gembel dan tidak berdaya,” katanya.
Uhaib mengaku sangat sedih dengan upaya penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan publik. Intervensi kekuatan di luar ranah hukum yang terus-menerus memengaruhi putusan bisa menjadi bumerang dan catatan hitam dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini.
Penulis:
Jumarto YulianusEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra