TINDAK PIDANA KORUPSI

Cecar Terdakwa Pemerasan di Kemenaker, Hakim: Saudara Ini Dirjen

Dirjen Binwasnaker dan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya bertugas untuk merombak sistem jika mengetahui ada hal yang tidak sehat di dalamnya.

07 Mei 2026 16:49 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Willy Medi Christian Nababan

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nur Sari Baktiana menegur keras bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi. Teguran diberikan karena Fahrurozi kerap menjawab tidak tahu dan dianggap berbelit-belit saat ditanya jaksa penuntut umum soal praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Fahrurozi yang menjabat pada Maret 2025 itu merupakan satu dari 11 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kasus ini juga menjerat bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Di persidangan, Nur Sari mengingatkan bahwa Fahrurozi telah meniti karier di direktorat jenderal tersebut selama 38 tahun. Oleh karena itu, hakim menilai tidak masuk akal jika ia menutupi informasi dan mengaku tidak tahu mengenai sistem yang berjalan di kementerian tersebut.

”Saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi ’saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu’. Saudara ini dirjen,” tegasnya.

Bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan atau Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi yang menjadi terdakwa perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Hakim meminta terdakwa untuk berterus terang membuka tabir perkara tersebut. Apalagi, kejujuran Fahrurozi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadapnya.

Hakim mencontohkan, di Kemenaker, Fahrurozi seharusnya bertugas untuk merombak sistem jika mengetahui ada hal yang tidak sehat di dalamnya. Hakim juga mengingatkan bahwa hanya keterangan jujur dari Fahrurozi yang bisa menolong dirinya sendiri, bukan para advokatnya. Alat bukti lain di persidangan akan terus dihubungkan dengan keterangannya.

Quote

Saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi ’saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu’. Saudara ini dirjen.

”Tapi kalau Saudara jawabannya dari tadi tidak tahu tidak tahu, kami ini dalam melakukan penuntutan pidana, dalam memutus perkara, tidak hanya berdasarkan keterangan Saudara,” jelas hakim.

Honor legal

Sikap defensif dan pengakuan ”tidak tahu” Fahrurozi bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mendalami penerimaan uang dari terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. Fahrurozi mengakui menerima uang secara bertahap sejak Juni 2024 atau satu bulan setelah dilantik menjadi pelaksana tugas dirjen, dengan total Rp 100 juta.

”Awal itu kalau tidak salah angkanya 20, 40, 20, 20. Jadi 20 Bapak, pertama. Totalnya Rp 100 juta Bapak,” ungkap Fahrurozi merinci nominal setoran tersebut.

Meski rutin menerima setoran puluhan juta, ia tetap menganggap uang itu sebagai penerimaan yang sah dan tak terkait dengan penerbitan sertifikat. ”Pak Hery itu memberikan sesuatu yang saya pahami itu sebagai honor legal yang bisa saya terima. Saya yakinnya bahwa itu adalah suatu honor yang sah untuk saya,” katanya.

Fahrurozi berdalih baru menyadari bahwa uang tersebut adalah setoran terima kasih dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) pada Oktober 2024 setelah mengonfirmasinya kepada Hery. Konfirmasi itu dipicu oleh banyaknya surat kaleng mengenai oknum Kemenaker yang meminta uang pelicin dalam proses sertifikasi.

”Banyak surat kaleng, surat pengaduan, itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk ’wah berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa’,” tuturnya.

Terdakwa sekaligus bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer berdiskusi dengan terdakwa lain saat skorsing sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari beberapa terdakwa lain dari kasus ini, termasuk terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Irvian Bobby Mahendro sebelumnya mengajukan diri sebagai saksi mahkota terdakwa Immanuel Ebenezer, tetapi ditolak Ketua PN Jakpus. Penolakan ini karena dinilai memenuhi syarat formil dalam kasus tersebut. Meski demikian, Bobby tetap dihadirkan sebagai saksi biasa dalam sidang ini. Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan Immanuel Ebenezer pernah meminta uang operasional senilai Rp 1 miliar setelah dirinya 2 bulan menjabat Wamenaker.


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-4-2026

Tak langsung mengembalikan

Dalam persidangan, JPU juga mencecar itikad Fahrurozi perihal keterlambatan pengembalian uang hasil pungutan tersebut. Menanggapi hal ini, Fahrurozi melontarkan alasan bahwa dirinya membutuhkan saldo mengendap di rekeningnya untuk keperluan pengurusan visa keberangkatan ke Inggris.

”Saya sebenarnya akan mengembalikan, tetapi karena saya akan berangkat ke London ke tempat adik saya, persyaratan bikin visa itu ada rekening tiga bulan harus mengendap, tidak boleh berubah dulu,” akunya kepada jaksa.

Selain setoran dari Hery, JPU juga membongkar sejumlah transaksi mencurigakan di rekening pribadi bekas dirjen tersebut, antara lain temuan uang senilai Rp 954 juta dan sejumlah transfer dari berbagai pihak swasta ataupun bawahan. Namun, Fahrurozi membantah semuanya.

Uang Rp 954 juta tersebut diklaimnya sebagai uang pensiun sang istri yang disiapkan untuk membeli tanah seluas 150 meter persegi. Sementara transfer dari kolega disebutnya sebagai uang perjalanan dinas, hingga sekadar penitipan penukaran uang baru.

”Bu Endang itu senior saya, tetangga, minta tukar uang baru. Ketika sudah disampaikan, dia transfer uang pengganti,” tutur Fahrurozi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji