Gejolak dan konflik sosial di masyarakat terjadi karena ketidakadilan ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kesenjangan dan dapat berujung pada krisis.
01 Sep 2025 20:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Elemen masyarakat sipil menolak gagasan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Polri dan Kejaksaan melakukan penegakan hukum. Sebab, gejolak dan konflik sosial yang muncul saat ini disebabkan ketidakadilan secara ekonomi dan sosial yang berdampak pada dalamnya kesenjangan.
Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulis pada Senin (1/9/2025). Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, dan Walhi.
Koalisi menyampaikan, pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie seusai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pada kesempatan itu, Sjafrie mengatakan, Panglima TNI dengan dibantu para Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara akan memelihara keamanan di wilayah nasional serta melakukan upaya pengamanan dan penertiban terhadap sumber daya alam yang mungkin dipergunakan tidak sesuai ketentuan undang-undang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/31/a1630f189ca8d995356f7fe06d2b24b6-FullSizeRender.jpeg)
Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut dinilai secara implisit memberikan perintah kepada TNI untuk mengendalikan urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri sepenuhnya berada dalam kendali kepolisian.
Pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara kepolisian merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban; melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat; serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, fungsi yang terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sepenuhnya adalah wewenang dari kepolisian, bukan TNI. ”Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan Konstitusi,” demikian dikutip dari pernyataan tertulis.
Menurut Koalisi Masalah Sipil, gejolak dan konflik sosial di masyarakat terjadi karena adanya ketidakadilan secara ekonomi dan sosial yang berdampak pada kesenjangan ekonomi yang dapat berujung pada situasi krisis. Hal itu menjadi semakin parah ketika ketidakadilan tersebut dibarengi dengan konflik politik di level elite dan tersendatnya saluran aspirasi masyarakat.
Kebijakan negara yang tidak adil, seperti menaikkan gaji dan tunjangan wakil rakyat, penarikan pajak yang berlebihan, ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang cenderung eksesif, juga disebut telah menjadi pemicu terjadinya gejolak dan intensitas konflik. Kegagalan negara dalam memahami penderitaaan yang dialami oleh rakyat justru dikhawatirkan akan berdampak pada berlarut-larutnya intensitas dan eskalasi konflik.
Akar masalah ini harus dipecahkan karena melebarkan kesenjangan sosial dan ketidakadilan. Oleh karena itu, kami mendesak para pemimpin negara mengubah kebijakan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/14e42227-e428-4512-95e5-fdd4d95c98dd_jpg.jpg)
Koalisi meminta pemerintah lebih fokus membenahi internal, yakni memperbaiki perilaku koruptif dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Isu pemberlakuan darurat militer juga dinilai tidak menjawab akar persoalan yang sesungguhnya. Penerapan status darurat justru akan menambah masalah baru dalam masyarakat, termasuk risiko naiknya eskalasi konflik dan kekerasan.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menilai, negara telah gagal dalam memahami penderitaan rakyat. Penderitaan tersebut berakar dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain kebijakan pajak, lapangan kerja minim, bahan pokok mahal, proyek strategis yang merusak lingkungan, pemberian tunjangan bagi wakil rakyat, sampai kekerasan dalam menangani unjuk rasa.
”Akar masalah ini harus dipecahkan karena melebarkan kesenjangan sosial dan ketidakadilan. Oleh karena itu, kami mendesak para pemimpin negara mengubah kebijakan tersebut,” kata Bhatara.
Peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga meninggalnya mahasiswa di Yogyakarta, Reza Sendy Pratama, dinilainya simbol kegagalan negara melindungi rakyat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk meningkatkan keamanan negara melalui pemberlakuan status darurat tidak diperlukan karena status ini akan membenarkan pelibatan militer dalam tata kelola keamanan dalam negeri.
Menurut Bhatara, pelibatan militer di luar urusan pertahanan, seperti penyampaian kebebasan berpendapat, akan menempatkan rakyat sebagai musuh. Oleh karena itu, pihaknya mendesak negara agar tetap meletakkan militer dalam fungsi konstitusional, yaitu sebagai alat negara dalam melaksanakan kebijakan strategis pertahanan.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo P