Cegah Mafia Perkara Berulang, MA Perlu Evaluasi Ulang Pola Promosi-Mutasi

Ketua pengadilan negeri kelas IA yang memiliki posisi strategis perlu diisi hakim berintegritas dengan rekam jejak tanpa cela.

11 Nov 2024 20:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Agung atau MA Sunarto diharapkan mengevaluasi pola promosi dan mutasi hakim, khususnya hakim yang ditunjuk sebagai ketua pengadilan kelas IA seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Pimpinan MA sebaiknya tidak memilih ketua PN kelas IA hanya karena memiliki golongan atau pangkat tinggi atau berdasarkan senioritas semata, tetapi juga harus mempertimbangkan pengalaman dan rekam jejak yang bersangkutan.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, dalam perbincangan dengan Kompas, Senin (11/11/2024), mengatakan, penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mendapatkan sorotan tajam dan dipenuhi dengan kecurigaan dari berbagai kalangan. Tak hanya masyarakat sipil, anggota parlemen pun mempertanyakan hukum di Indonesia. Putusan bebas terhadap Ronald Tannur dinilai sebagai putusan yang memalukan hakim.

Memang, diakui oleh Andi Samsan, hakim memiliki kebebasan yang dijamin konstitusi dalam memutuskan sebuah perkara, dalam rangka menemukan hukum dan keadilan. Namun, kebebasan hakim yang lazim disebut sebagai independensi tersebut dibarengi dengan integritas di mana hakim mengadili berdasarkan keyakinan tanpa dipengaruhi siapa pun. Hakim harus bebas dari campur tangan dari pihak ekstrayudisial, termasuk intervensi uang, atasan, ataupun mantan pejabat MA.

”Jika sang hakim sudah terpengaruh dari salah satu bentuk intervensi tersebut, maka runtuhlah independensi hakim itu sendiri. Padahal, hakim dalam menangani perkara wajib senantiasa menjaga independensinya,” kata Andi Samsan.

Andi Samsan Nganro

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim tersebut karena diduga menerima suap senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan. Namun, putusan itu dianulir MA. Majelis kasasi menghukum Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Perkara itu awalnya disidangkan di PN Kelas IA Surabaya.

Menurut dia, posisi Ketua PN kelas IA seharusnya dipegang oleh hakim yang cakap, cerdas, dan bertanggung jawab. Ketua PN juga harus peka dan tidak main-main. Selain ketua, hakim-hakim yang berada di PN Kelas IA seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar juga harus sosok-sosok yang memiliki rekam jejak yang baik. Sebelum bertugas, para hakim tersebut harus digembleng dan diberi suntikan kepekaan supaya memiliki sensitivitas terhadap perkara-perkara yang kompleks dan memiliki titik-titik rawan.

Quote

Jika sang hakim sudah terpengaruh dari salah satu bentuk intervensi tersebut, maka runtuhlah independensi hakim itu sendiri.

Adapun perkara yang mengandung titik rawan antara lain perkara pembunuhan karena ada korban, pidana percobaan yang harus dijatuhkan secara proporsional. ”Ini bukan dilarang, tetapi apakah proporsional, pada tempatnya, apakah layak. Itu juga sering disebut juga mengurangi kepercayaan,” kata Andi Samsan.

Titik rawan lainnya, tambahnya, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Selain itu, putusan yang memiliki rentang yang jauh dengan tuntutan. Hal itu menjadi titik rawan karena memicu kontroversi.

Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra dari Anggota DPR Fraksi PKB Edwar Tannur dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tim audit khusus

Sementara itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, mengusulkan agar Presiden Prabowo memimpin langsung membersihkan mafia hukum di jajaran MA. Temuan uang yang bernilai fantastis di rumah Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, bukan sekadar ancaman bagi kredibilitas sistem dan penegakan hukum. Namun, hal tersebut merupakan kejahatan jabatan yang luar biasa yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

”Fenomena kasus ini memerlukan pemberantasan yang harus dilakukan secara luar biasa dan penindakan terhadap sindikat pelaku tindak pidana korupsi harus dikendalikan dan perlu tim audit khusus yang dikomandani Presiden,” kata Azmi.

Menurut dia, tim tersebut bertugas untuk mencari detail keterangan dan menemukan alat bukti bagi hakim-hakim yang diduga terkoneksi dalam jual beli putusan ataupun modus turut serta yang lain.

Ia berharap, Kejagung harus ”kencang” tanpa kompromi dalam menangani perkara ini dengan memperluas penyidikan dan tak boleh berhenti di tengah jalan. Menurut dia, atasan langsung Zarof perlu diperiksa. Begitu pula dengan jabatan strategis di MA dalam rentang 15 tahun ke belakang guna mengetahui irisan asal uang dan meeting of mind para hakim maupun pejabat MA dalam kasus temuan uang hampir mencapai Rp 1 triliun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro