Kemendikdasmen menetapkan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah elektronik.
08 Feb 2025 10:32 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Ijazah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah kini tidak lagi dicetak, tetapi hanya berbentuk berkas elektronik yang bisa dicetak secara mandiri oleh para murid. Ijazah elektronik ini diharapkan memudahkan proses administrasi murid menuju jenjang berikutnya sekaligus meminimalkan praktik pemalsuan ijazah.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Direktur Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Winner Jihad Akbar mengatakan, pemerintah terus mendorong transformasi digital di bidang pendidikan, salah satunya, penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar terbaru.
”Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” kata Winner di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Penerapan ijazah elektronik bisa meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Sebab, sekolah mendapatkan otonomi lebih dalam proses penerbitan ijazah sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun, Winner menegaskan, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan di Kemendikdasmen, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan, selain untuk transformasi digital, ijazah elektronik ini juga bertujuan untuk meminimalkan praktik pemalsuan ijazah. Sebab, banyak kasus pemalsuan ijazah ditemukan dalam proses melamar pekerjaan.
”Ada polisi yang bekuk sindikat pembuat ijazah palsu, ada yang menggunakan ijazah palsu mendaftar masuk kepolisian, ada juga yang jual beli ijazah palsu, dan mungkin masih banyak masalah lainnya, ini coba diatasi oleh kementerian,” kata Xarisman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/11/de257988-adeb-45f2-b9ee-edc01811a2b6.jpg)
Selain itu, ijazah elektronik juga mempertimbangkan efisiensi administrasi di sekolah untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru, memudahkan verifikasi secara daring, serta memitigasi risiko bencana alam yang bisa merusak ijazah fisik.
Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Muatan yang ada di dalam ijazah elektronik pun tidak berbeda dengan ijazah fisik, serta masih terdapat transkrip nilai. Sekolah bisa mengunduh formatnya di laman resmi Kemendikdasmen.
”Jadi, prinsipnya sama, daftar nilai yang dalam blangko ijazah tahun lalu itu sebenarnya sama dengan apa yang akan dituangkan dalam transkrip nilai nanti,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/10/ee5fdc3a-6b40-40ec-badf-383add1a822d_jpg.jpg)
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen L Manik Mustikohendro menambahkan, dengan adanya ijazah elektronik ini, pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan pun perlu diperkuat. Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya.
”Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” ujar Manik.
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .