COP30 Brasil: COP Perkotaan dan Subnasional

Melibatkan subnasional pada perhelatan iklim global COP30 secara terstruktur dan masif perlu menjadi prioritas. Sebab, COP30 adalah COP Perkotaan dan Subnasional.

02 Nov 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Heryunanto

Oleh Tjokorda Nirarta Samadhi

Hampir 90 persen penduduk Brasil tinggal di perkotaan. Sejak 1970 sudah lebih dari 55 persen warga Brasil tinggal di perkotaan, bandingkan dengan Indonesia yang baru mencapai 58,9 persen pada 2024. Tradisi hidup dan berkehidupan di perkotaan sudah mengakar di Brasil.

Dengan Brasil menjadi Presiden Konferensi Perubahan Iklim PBB COP30, 10-21 Novemebr 2025, fenomena ini memengaruhi antara lain dalam pengarusutamaan agenda iklim pada kenferensi itu. COP30 akan menitikberatkan pada peran dan kepemimpinan perkotaan dan kawasan subnasional (negara bagian, provinsi, kota) dalam menyikapi perubahan iklim secara nyata pada tataran implementasi.

Menengok sejenak sejarah perhelatan COP UNFCCC sejak COP21 tahun 2015 di Paris, diluncurkan Paris Agreement sebagai tonggak penyikapan perubahan iklim secara global. Indonesia meratifikasinya melalui UU Nomor  16 Tahun 2016. Paris Climate Summit for Local Leaders saat itu  menghimpun lebih dari seribu wali kota dan menghasilkan  Under2 Coalition, yang ditandatangani oleh 100 pimpinan subnasional.

Pada COP23 2018, melalui Talanoa Dialogue, subnasional secara resmi diikutsertakan dalam NDC stocktaking. COP24 2019 mengukuhkan kehadiran First Local Action Track. menjelang COP25 2021, melalui inisiatif  Under2 Coalition, lebih dari seribu kota di dunia mengikuti ”Cities Race to Zero” dan ”Cities Race to Resilience” dengan tujuan mencapai  net zero emisi karbon pada 2050.

Pada COP27 untuk pertama kalinya dilaksanakan pertemuan tingkat menteri tentang Urbanization and Climate Change, dan inisiatif Sustainable Resilience for the Next Generation (SURGe) diluncurkan. Momentum ini berlanjut pada COP28 ketika Sekretaris Jenderal PBB melaksanakan Local Climate Action Summit (LCAS) yang pertama, diikuti peluncuran Coalition for High Ambition Multilevel Partnerships (CHAMP) yang ditandatangani lebih dari 70 kepala negara. Peluncuran koalisi ini menekankan perlunya pemerintah subnasional mendapatkan akses langsung ke pendanaan Historic Loss and Damage Fund.

Selanjutnya COP29 menghasilkan Sharm el-Sheikh Mitigation Ambition and Implementation Work Programme (MWP) yang difokuskan pada perkotaan, bangunan/konstruksi, dan sistem perkotaan.

ilustrasi kota

Keterlibatan subnasional

Brasil sebagai Presiden COP30 memahami betul, 65 persen dari target SDG tidak akan dapat dicapai tanpa keterlibatan subnasional. Sejalan dengan itu, saat ini lebih dari 56 persen populasi global bermukim di perkotaan dan lebih dari 70 persen emisi global berasal dari wilayah perkotaan.

Sangat logis ketika COP30 yang dimotori Kementerian Perkotaan Brasil mencanangkan keberadaan Cities and Regions Hub sebagai platform utama untuk interaksi berbagai entitas subnasional untuk mendorong empat isu. Pertama, memperkuat kolaborasi multilevel untuk aksi iklim; lalu memobilisasi pendanaan untuk ketahanan iklim perkotaan; memanfaatkan keanekaragaman hayati dalam mengembangkan solusi berbasis alam perkotaan; dan memajukan adaptasi perubahan iklim melalui aksi iklim di wilayah perkotaan.

Brasil mengimbau adanya mutirão—bahasa lokal yang menggambarkan usaha kolektif untuk mengakselerasi pencapaian solusi (iklim). Artinya, COP30 diharapkan berorientasi pada aksi nyata dan tidak lagi berkutat pada retorika dan perumusan teks-teks legal. Solusi-solusi iklim melalui peran nyata kota dan pemerintah subnasional adalah kunci.

Jadi, bagaimana di Indonesia yang kontribusi emisi perkotaannya di 2022 mencapai 63 persen (IGRK KLHK, 2024)?

Beranjak dari class action atas kualitas udara akibat polusi yang dimenangkan warga pada September 2021, Jakarta saat ini sudah memiliki basis data polutan yang dilepaskan ke udara dari berbagai sumber dalam waktu dan wilayah tertentu. Sistem inventarisasi emisi ini memungkinkan Jakarta menyusun kebijakan pembangunan perkotaan dan pengendalian iklim  lebih tepat sasaran dan tepat alokasi sumberdaya.

Pada akhir 2024, Transjakarta meluncurkan peta jalan menuju emisi nol pada  2060. Salah satunya melalui elektrifikasi armada bus secara tuntas 100 persen pada 2030. Selain itu, strategi lain yang diterapkan di antaranya penghijauan rantai pasok dan penyediaan sumber energi bersih. Hal ini diikuti dengan penerapan berbagai kiat peningkatan jumlah penumpang yang secara langsung akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Tekad dan keberanian ini membuat kota lain mengikuti jejak Jakarta. Surabaya misalnya,  mulai mengoperasikan 11 bus listrik sejak tahun lalu.

Denpasar meluncurkan peraturan wali kota tentang Kawasan Rendah Emisi di Sanur awal bulan Oktober. Ini adalah produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur pengurangan emisi di dalam yurisdiksi kota. Penerapan bus listrik pada kawasan wisata Sanur  diikuti  pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak, perbaikan trotoar dan saluran, untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki sebagai bagian dari fitur  Kawasan Rendah Karbon.

Pengelolaan bus listrik Sanur dilakukan oleh badan usaha milik desa adat. Ini memperlihatkan bahwa di tingkat subnasional, aksi iklim dapat diterapkan oleh kelompok masyarakat terkecil berbasis lokalitas budaya secara efektif. 

Pada tataran provinsi, Bali sedang bekerja keras agar kebutuhan listrik Nusa Penida dipenuhi 100 persen oleh energi terbarukan pada 2030.

Adapun Sumatera Barat mengalokasikan APBD relatif besar untuk mengembangkan skema perhutanan sosial sejak 2018. Lalu menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial yang adalah satu-satunya Perda semacam ini di Indonesia. Hasilnya hutan terjaga dengan baik, pasokan air untuk pembangkit listrik tenaga air stabil, sehingga kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi provinsi mencapai 51,7 persen, atau lebih dari 3 kali lipat dari rerata nasional di kisaran 14-15 persen pada 2024. Belum lagi pendapatan masyarakat desa dari skema perhutanan nasional meningkat rata-rata 15-17 persen per tahun  mendekati UMP Sumbar.

Makassar meningkatkan ketahanan kotanya, terutama pada kelompok masyarakat di permukiman padat, melalui program RISE (Revitalising Informal Settlements and Their Environments) sejak 2016. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat melalui pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, perbaikan kualitas lingkungan pemukiman, dan kualitas unit bermukimnya. Sebanyak 325 rumah tangga memperoleh manfaat dari program ini.

Pekan Iklim Bali atau Bali Climate Week dengan fokus pada tataran subnasional telah berlangsung pada akhir Agustus lalu. Sangat menarik ketika Menteri Lingkungan Hidup dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya mentranslasikan berbagai dokumen aksi iklim yang memenuhi rak dan laci Kementerian/Lembaga menjadi praktik aksi nyata di lapangan, yang diharapkan dimotori oleh pemerintah subnasional.

Menteri  menyadari perlunya subnasional dapat mengakses pendanaan iklim non-APBN/ APBD yang dalam perhelatan Pekan Iklim Bali tersebut didorong melalui inisiatif Bali Climate Finance Platform. Mungkin bukan kebetulan jika pada Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional membuka ruang bagi pemerintah subnasional, termasuk kota, melakukan perdagangan karbon dan mengelola dananya.

Kiranya perlu dibuka ruang dukungan lebih besar kepada pemerintah subnasional dan kota agar target emisi nol bersih nasional 2060 dapat tercapai. Melibatkan subnasional pada perhelatan iklim global COP30 secara terstruktur dan masif perlu menjadi prioritas. Tidak salah jika COP30 adalah COP Perkotaan dan Subnasional.

Tjokorda Nirarta Samadhi, Direktur WRI Indonesia, Dosen ITN Malang, Deputi V UKP4 2011-2014


Kerabat Kerja

Penulis:

Tjokorda Nirarta Samadhi
 | 

Editor:

Neli Triana, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar