Tak hanya perkaya diri Rp 210 miliar dengan kelola setoran perusahaan smelter timah swasta yang seolah-olah dana CSR, pun korupsi dan nikmati hasil pencucian uang.
05 Des 2024 19:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah PT Timah Tbk 2016-2022 dituntut 8 tahun penjara. Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 210 miliar dengan cara mengelola setoran perusahaan smelter atau pemurnian timah swasta yang dibuat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Helena juga dinilai membantu tindak pidana korupsi dan menikmati hasil pencucian uang.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa, yakni Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Helena Lim terbukti secara sah bersalah telah membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.
Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti secara sah bersalah telah membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/41a7e1bb2d0213dbb1378e8e8dfbfb0f-IMG_20241205_152844.jpg)
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Helena untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Helena Lim yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan lingkungan yang sangat masif, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, serta terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Untuk hal meringankan, Helena belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bebas KKN, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan lingkungan sangat masif, menikmati hasil tindak pidana, serta berbelit-belit di persidangan.
Selain Helena Lim, dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lain. Mereka yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku bekas Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk, serta MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
Jaksa menuntut Riza dengan pidana 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 6 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/4c4a5d0b920548b9791c3f98d5aabfdb-IMG_20241205_152823.jpg)
Demikian pula bagi Emil Ermindra, jaksa penuntut umum menuntut agar Emil dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 6 tahun penjara.
Adapun terhadap MB Gunawan, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menyampaikan, pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 tidak menerapkan kaidah pertambangan yg baik. Direksi PT Timah Tbk dinilai terbukti melakukan pembiaran sekaligus membeli biji timah dari smelter swasta yang diperoleh dari penambangan tanpa izin.
Direksi PT Timah Tbk dinilai terbukti melakukan pembiaran sekaligus membeli biji timah dari smelter swasta yang diperoleh dari penambangan tanpa izin.
Selain itu, dalam kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan perusahaan smelter swasta tidak berdasarkan kebutuhan PT Timah Tbk dan tidak berdasarkan kajian, tetapi hanya menjadi kepentingan perusahaan smelter swasta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/30/cf9276ef-41b2-4f92-90d2-722fa8f10958.jpg)
Dari kegiatan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. Dampak dari aktivitas ilegal yaitu kerusakan lingkungan karena adanya aset yang hilang dan kewajiban negara yang seharusnya tidak ada, yakni untuk pemulihan lingkungan.
Kerusakan lingkungan adalah nyata dan pasti. Nyata terlihat lubang-lubang dan nilai kerugiannya bisa dihitung oleh ahlinya.
”Kerusakan lingkungan adalah nyata dan pasti. Nyata terlihat lubang-lubang dan nilai kerugiannya bisa dihitung oleh ahlinya,” kata jaksa.
Dalam kasus itu, Helena melalui PT Quantum Skayline Exchange dinilai telah terbukti menyediakan rekening yang kemudian digunakan untuk mentransfer uang pengamanan sebagaimana disepakati antara Harvey Moeis dan para pemilik smelter. Uang tersebut disamarkan seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Helena disebut memfasilitasi transaksi lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Setelah berbagai dana disalurkan, total dana yang kemudian dikelola Helena Lim bersama Harvey Moeis berjumlah Rp 420 miliar. Dari jumlah itu, Helena dinilai memperkaya diri sebesar Rp 210 miliar.
”Terbukti bahwa Helena menyiapkan rekening sehingga menerima uang dari perusahaan smelter, selanjutnya dikirim ke Harvey Moeis. Penyiapan rekening itu memenuhi unsur pembantuan,” kata jaksa.
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan pembelaan pada minggu depan. Ketua majelis hakim mengatakan, putusan terhadap keempat terdakwa akan dibacakan pada 30 Desember 2024. (NAD)
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Suhartono .