DPR telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk menanyakan surat presiden yang akan menjadi acuan dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
04 Nov 2024 16:18 WIB · Politik & Hukum
Oleh Nikolaus Harbowo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK masih menggantung.
Meski Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah melayangkan surat presiden (surpres) berisi nama-nama calon sebelum masa jabatan sebagai presiden berakhir 20 Oktober lalu, DPR memutuskan untuk tidak langsung memprosesnya. DPR memilih untuk menanyakan terlebih dahulu soal surpres tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, ada potensi nama-nama calon dikocok ulang.
”Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden. Jadi, nanti kita tunggu saja jawaban Presiden kepada DPR,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia mengaku tidak tahu alasan DPR menanyakan surpres Jokowi itu kepada Presiden Prabowo. Yang jelas, dalam waktu dekat, Presiden Prabowo akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Ini mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/04/103a0d6f-e4a1-4c71-921e-92439765b59a_jpg.jpg)
”Jadi, nanti kita tunggu saja jawaban Presiden kepada DPR. Pasti dalam waktu yang enggak terlalu lama kayaknya,” ujar Supratman.
Berdasarkan catatan Kompas, Jokowi telah menandatangani surpres terkait calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK per tanggal 15 Oktober 2024 atau kurang dari sepekan sebelum Jokowi melepas jabatannya sebagai presiden. Sehari setelahnya, surpres itu sudah diterima DPR.
Biasanya, setelah surpres diterima, DPR bakal menyerahkan ke alat kelengkapan DPR yang ditugaskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon pimpinan dan anggota Dewas KPK.
Untuk diketahui, panitia seleksi bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menghasilkan 10 nama capim KPK. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/3612c3db-af62-423a-a7a5-a4f3d6b5855a_jpg.jpg)
Adapun 10 nama calon anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Sebanyak 20 nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK itu yang dituliskan dalam surpres ke DPR sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Ditanyakan apakah ada perubahan dari Presiden Prabowo terkait nama capim dan calon anggota Dewas KPK tersebut, Supratman Andi Agtas tidak dapat memastikan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Presiden.
”Tergantung Presiden (Prabowo). Boleh dua-duanya, beliau mau mengegolkan nama-nama yang sama, (atau) memakai pansel (panitia seleksi) yang lain, tergantung Presiden. Atau mau mengusulkan (nama capim atau calon dewas) yang lain, kita tergantung Presiden,” kata Supratman.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/17/9084bafa-7650-45ec-b29c-15e3caa44509_jpg.jpg)
Supratman memastikan dalam surpres Prabowo nantinya akan disampaikan pula pertimbangan dari Presiden Prabowo.
”Nanti setelah itu, kan, kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu saja,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, hingga saat ini belum pernah ada pembahasan mengenai surpres capim dan calon Dewas KPK versi yang ditandatangani Jokowi. Sikap DPR kini hanya menunggu yang akan menjadi acuan dalam proses seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK di DPR.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan alasan DPR mempertanyakan surpres Jokowi ke Presiden Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/03cd6af7-e8c4-4298-b297-0a036601004a_jpg.jpg)
Sebelumnya, sempat muncul dorongan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil agar Presiden Prabowo yang melayangkan surpres terkait capim KPK kepada DPR.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, misalnya, menilai lebih tepat Presiden Prabowo yang melayangkan ke DPR karena uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bakal dilaksanakan oleh DPR periode 2024-2029. Dengan demikian, sudah semestinya surpres juga dikirimkan oleh Prabowo yang merupakan presiden periode 2024-2029.
Terlebih, masa jabatan pimpinan dan anggota Dewas KPK saat ini baru akan berakhir pada 20 Desember mendatang. Artinya, masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro