Dalami Modus RON 92 Oplosan, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak

Pertamina diduga mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.

25 Feb 2025 19:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023 yang menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tergerus. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025), mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian. Kerugian itu mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah.

Qohar menuturkan, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selain itu, impor produk bahan bakar minyak juga melalui broker.

Akibat harga pokok yang tinggi, produk BBM yang dijual kepada masyarakat tersebut akan menjadi sangat tinggi sehingga masyarakat tidak mampu membeli. Agar masyarakat dapat mengakses, pemerintah akhirnya turun tangan memberikan subsidi dan kompensasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar

”Akibatnya, uang APBN tergerus. Yang seharusnya (harga) minyak itu enggak tinggi, APBN-nya tidak banyak tergerus karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi. Atau mungkin tidak perlu subsidi barangkali kalau memang harganya murah dan wajar, sehingga dijual ke masyarakat murah dan masyarakat tidak keberatan,” tutur Qohar.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.

Terkait dengan hal itu, sambung Qohar, pihaknya juga mendalami dugaan terjadinya pengoplosan (blending) untuk produk BBM yang dibeli Pertamina. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membayar seharga RON 92 untuk produk BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk itu kemudian dicampur di depo menjadi produk RON 92.

”Hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Qohar.

Beberapa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018-2023 hendak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Terkait hal itu, kata Qohar, penyidik Kejagung masih terus mengembangkan kasus tersebut melalui penggeledahan. Salah satu yang digeledah pada hari ini adalah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam kasus tersebut, anak dari Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan impor minyak mentah dan produk BBM.

Menurut Qohar, penggeledahan rumah Riza Chalid tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait kasus ini. Selain rumah Riza Chalid, penyidik juga menggeledah beberapa tempat lain. Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik pada Senin (24/2/2025) malam.

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Nama Riza Chalid pernah mengemuka beberapa tahun lalu. Waktu itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan adanya pertemuan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid pada 8 Juli 2015. Pertemuan terkait dengan pengaturan perpanjangan kontrak PT FI dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden dalam pembagian saham konsesinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penggeledahan pada hari ini merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan penyidik. Adapun sehari sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan ketiga di rumah ketujuh tersangka.

Pada Senin (24/2/2025) malam, penyidik melakukan penggeledahan antara lain di kawasan Bintaro, Gambir, Cimanggis, Cilandak, Kebayoran Lama, dan Cipete Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, kata Harli, penyidik juga menemukan uang tunai dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, dan rupiah dengan total senilai Rp 400 juta.

Untuk hari ini, penyidik menggeledah kantor di Plaza Asia dan sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ”Kita harapkan tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang, membuka tabir tindak pidana ini, dan membuatnya semakin terang, jelas. Dan kita harapkan prosesnya akan terus berkembang,” kata Harli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara