MK menyatakan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa sehingga permohonan paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu tidak diterima.
04 Feb 2025 23:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrur Azhar Asumta, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jawa Timur ke peradilan konstitusi.
Selisih perolehan suara antara Risma-Gus Hans dengan paslon pemenang pilkada, Khofifah Indar Parawangsa-Emil Dardak terlalu jauh, yaitu mencapai 26,3 persen dari total suara sah atau jauh melebihi ambang batas untuk dapat mengajukan sengketa sebesar 0,5 persen.
Dalam perkara yang diajukan Risma-Gus Hans ini, MK tidak menemukan alasan untuk mengesampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat ambang batas pengajuan sengketa antara 0,5 persen hingga 2 persen dari suara sah.
Dalil-dalil kecurangan yang diajukan untuk dapat menunda pemberlakuan Pasal 158 yang diajukan oleh tim hukum Risma-Gus Hans, terpatahkan. MK menilai, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk dapat meloloskan gugatan Risma-Gus Hans tersebut ke tahap persidangan selanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/2901909b-f7b4-4187-9862-520d23c1e006_jpg.jpg)
Dengan adanya putusan MK tersebut, kemenangan Khofifah-Emil dalam Pilkada Jatim 2024 menjadi sah, sesuai dengan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Jatim sebelumnya, yaitu 12.192.165 suara. Sementara Risma-Gus Hans memeroleh 6.743.095 suara, dan paslon lain di Pilkada Jatim, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara. Total suara sah mencapai 20.732.592 suara.
Dalam permohonannya, tim hukum Risma-Gus Hans mendalilkan adanya manipulasi persentase perolehan suara paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang stabil pada angka 58,54 persen.
Terhadap dalil tersebut, MK menilai hal demikian bukan tidak mungkin terjadi. Namun, hal itu tidak dapat serta merta dimaknai bahwa telah terjadi manipulasi data mengingat Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS. Selain itu, data Sirekap justru disesuaikan dengan data penghitungan atau rekapitulasi manual yang diperoleh secara berjenjang.
“Sehingga, jika pun terjadi anomali ataupun kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan demikian memengaruhi suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi Sirekap seperti yang didalilkan oleh pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/23/9b5b57c5-c0ac-4904-a3fb-ad1d29309040_jpg.jpg)
MK juga menolak dalil tim hukum Risma-Gus Hans yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir model C hasil dengan menghapus perolehan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, dan nomor urut 3, Risma-Hans, serta mengirimkan dokumen C hasil versi susulan yang berbeda dengan versi awal.
Sebab, MK justru mendapati bahwa saksi-saksi pemohon turut memberikan tanda tangan pada formulir model C hasil yang dipersoalkan tersebut. Selain itu, tidak terdapat catatan keberatan terhadap formulir model C hasil susulan yang dipersoalkan oleh pemohon.
“Andaipun formulir C hasil KWK Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi quad non, total jumlah suara di 30 TPS yang didalilkan pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara pasangan calon,” ujar Saldi.
Demikian pula ketika pemohon mempersoalkan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang rata-rata mencapai 90 persen hingga 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilkada Jatim dengan pilbup/pilwalkot di Jatim di beberapa TPS, serta rendahnya perolehan suara pemohon di beberapa TPS. Lagi-lagi MK menyatakan, tim hukum Risma-Gus Hans tidak dapat meyakinkan MK bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/330f68ef7ad2702663d748e8f889851d-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.48.jpeg)
Begitu pula ketika tim hukum Risma-Gus Hans mempersoalkan tingginya suara tidak sah yang mencapai 5,5 persen dimana angka tersebut lebih besar dari pilbup maupun pilwalkot di Jatim.
MK menilai, pemohon tidak mampu membangun argumentasi dengan jelas apakah surat suara tidak sah tersebut memang tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 PKPU No 17/2024 ataukah terdapat intervensi secara melawan hukum atau manipluasi dari penyelenggara pemilihan dalam menetapkan suara itu sah atau tidak sah.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak meyakinkan Mahkamah bahwa jumlah surat suara tidak sah yang sangat banyak berkaitan dengan pengurangan perolehan suara pemohon. Terlebih jumlah surat suara tidak sah dimaksud tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan hanya mengurangi perolehan suara pasangan calon tertentu saja,” kata Saldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/97890733-5db4-4dad-aa3a-cdacc19fc269_jpg.jpg)
Demikian pula dengan dalil dimanfaatkannya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan elektoral yang menguntungkan paslon tertentu.
MK menilai, pandangan tersebut hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu paslon. Perlu dibuktikan pula mengenai pihak-pihak yang terlibat, kemudian dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos memilih paslon tertentu.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan aquo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari