Operasi teritorial TNI Angkatan Darat setelah revisi UU TNI dinilai kian meluas dan mengancam kebebasan berkumpul dan berpendapat. TNI diharapkan lebih bijak.
24 Apr 2025 21:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Pasca Undang-undang TNI direvisi, tugas pokok dan fungsi tentara dinilai masuk terlalu jauh ke ranah sipil. Setelah ramai isu TNI mendatangi kegiatan konsolidasi mahasiswa di sejumlah kampus, kini video kendaraan taktis TNI berkeliling di sekitar kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras beredar di jagat maya.
Video yang menunjukkan mobil Maung TNI dengan nomor kendaraan khusus TNI dengan lampu hazard menyala dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (22/4/2025). Video yang diberi keterangan bertuliskan Rekaman CCTV tengtara "meneror" kantor @Kontras pada malamhari setelah Undang-undang TNI direvisi #AntiMiliterisme #CabutUUTNI itu kemudian viral di media sosial.
Salah satu pemlik akun @Mythicalforest misalnya, membagikan ulang video itu dengan keterangan kantor Kontras diteror militer, diskusi mahasiswa di kampus-kampus mulai didatangi militer, ini baru pembuka, ke depannya bukan nggak mungkin bentuk intimidasi yang lebih terbuka bakal dilakukan oleh militer, bahaya militerisme udah tepat di depan mata.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus saat dihubungi, Rabu (23/4/2025), membenarkan bahwa video itu memang diambil dari kantor Kontras pada tanggal 23 Maret lalu. Saat itu, tim Kontras sedang ada acara di Jakarta Selatan.
Pada saat kembali ke kantor Kontras yang berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, mereka melihat ada kendaraan Maung TNI tersebut. Mobil yang berhenti sembari menyalakan lampu hazard itu juga terekam di CCTV Kontras.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/8cbed96c96891eff11470057ac8d9d6b-IMG_4813.jpeg)
"Rekan kami sempat melihat mobil tersebut sempat berhenti cukup lama, ada anggota TNI yang turun sambil mengambil foto-foto di sekitar Kontras," ujar Andrie.
Mobil dengan jenis yang serupa juga kembali terlihat beberapa hari kemudian pada 27 Maret dan kemudian tanggal 3 April.
Kami mempertanyakan dalam kapasitas apa kendaraan-kendaraan itu dikerahkan? Kalau pun dalam rangka pengamanan atau patroli biasanya ada tiga institusi yaitu polsek, koramil, kelurahan, dan kecamatan.
Andrie menilai kegiatan yang mirip dengan pemantauan itu dilakukan beberapa hari setelah revisi UU TNI diketok dan disahkan di rapat paripurna di DPR. Pada saat itu, sebelumnya, revisi UU TNI belum berlaku secara formil karena belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, belakangan diketahui bahwa setelah diketok, revisi UU TNI sudah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, enam hari pasca disahkan oleh DPR.
"Kami mempertanyakan dalam kapasitas apa kendaraan-kendaraan itu dikerahkan? Kalau pun dalam rangka pengamanan atau patroli biasanya ada tiga institusi yaitu polsek, koramil, kelurahan, dan kecamatan. Itu jika untuk konteks patroli menjelang Lebaran ya? Namun, mengapa setelah Lebaran juga ada lagi kendaraan yang sama di depan kantor Kontras?" jelas Andrie.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/16/2ab2830a3703dc3d4dce37292be93118-WhatsApp_Image_2025_04_16_at_20.01.30.jpeg)
Walakin, Andrie belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran undang-undang dalam insiden tersebut. Kontras hanya mempertanyakan kapasitas pengerahan kendaraan tersebut. Sebab, jika dalam konteks pengamanan menjelang Lebaran patroli biasanya dilakukan institusi yaitu kepolisian, TNI yang diwakili oleh Komando Distrik Militer (Koramil), kelurahan atau kecamatan.
“Kalau mau ditarik ke konteks yang lebih luas, dengan pemantauan dan kehadiran TNI ke kampus-kampus seperti beberapa waktu terakhir ini, menurut kami sudah masuk dalam kategori pengerahan kekuatan berlebih. Pada saat peristiwa di Rempang, Kepulauan Riau, militer pun terlibat dan menimbulkan kekerasan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi tidak merespons baik pesan singkat maupun telepon yang dilayangkan Kompas ke nomor ponsel pribadinya hingga berita ini diturunkan.
Peneliti Politik Keamanan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal berpandangan, kehadiran TNI di sejumlah kampus seperti di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, terlihat sebagai upaya pembinaan teritorial. Hal itu merupakan salah satu dampak dari revisi UU TNI, di mana kegiatan pembinaan teritorial prajurit matra darat meningkat.
“Dengan adanya revisi UU TNI, dampaknya memang kegiatan pembinaan teritorial juga semakin dalam di mana TNI mendatangi diskusi dan acara konsolidasi mahasiswa di kampus,” ujar Nicky.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/10/3f300591-5223-4c22-bb57-542c64464572_jpeg.jpeg)
Menurutnya, jika dilihat dari kronologi peristiwa TNI masuk ke kampus, hal itu tak relevan dengan tugas TNI sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara. Diskusi, berkumpul, dan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Kehadiran TNI di ruang kebebasan berkumpul dan berpendapat jelas bukan tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan negara.
“Untuk datang menengok atau mengobservasi itu memang bukan tugas mereka sebenarnya. Apalagi, kalau terbukti tidak diundang. Kalaupun itu bagian dari operasi teritorial, menurut saya tidak seharusnya, tidak sepatutnya TNI seperti itu. Karena, konstitusi (UUD 1945), jelas memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk berkumpul dan berpendapat,” tegasnya.
Oleh karena kejadian pemantauan diskusi dan kegiatan mahasiswa masif di seluruh Indonesia, ia menduga ada rantai komando dari pimpinan TNI untuk menjalin komunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat sipil. Sayangnya, pendekatan teritorial itu tidak tepat waktunya, karena dilakukan di saat intensi terhadap penolakan revisi UU TNI masih tinggi. Akibatnya, muncul syak wasangka atau kecurigaan berlebih dari berbagai pihak.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2017/06/30/5d934768-d670-44e4-91da-69ec59a6adb1_jpg.jpg)
“Apabila memang ada niat tulus dari pihak TNI untuk menjalin komunikasi kepada masyarakat sipil, mahasiswa, sebenarnya itu baik. Tapi, seharusnya dilakukan secara terbuka. Jangan sampai kucing-kucingan” katanya.
Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), menurut Nicky, memang secara aturan memiliki fungsi pertahanan teritorial atau kewilayahan. Namun, catatan kritisnya, apakah anggota TNI perlu mendatangi kegiatan diskusi dan konsolidasi sipil? Jika tak ingin menimbulkan reaksi yang kontradiktif, lanjutnya, meskipun mendapat laporan dari intelijen jika ada kegiatan diskusi dan konsolidasi, TNI tidak perlu datang.
”Kecuali kegiatan itu memang menimbulkan konflik atau apa mungkin. Separatisme atau mengancam pertahanan negara. Kalau hanya diskusi dan konsolidasi mahasiswa apakah sampai anggota TNI harus datang? karena itu sebenarnya tugas dari kepolisian,” tegas Nicky.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
C. Wahyu Haryo P