Lebih dari 59 persen korupsi dana desa dilakukan lewat laporan fiktif. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi.
18 Feb 2025 06:31 WIB · Investigasi
Lebih dari 59 persen kasus korupsi dana desa terjadi karena adanya laporan keuangan palsu. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa justru dimainkan dengan berbagai manipulasi data.
Praktik-praktik yang sebagian tersembunyi di balik proyek infrastruktur fiktif ini merusak rencana pembangunan untuk mengurangi ketimpangan. Tim Jurnalisme Harian Kompas menelusuri 591 putusan kasus korupsi dana desa selama 2014–2024 dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Hasil analisis menunjukkan, modus manipulasi laporan fiktif mendominasi dengan 59,83 persen, diikuti pembangunan fiktif atau proyek di bawah spesifikasi (54,49 persen).
Penggelembungan anggaran dan penggelapan dana mencapai 39,89 persen, sementara penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa sebesar 44,1 persen. Modus lainnya tercatat 8,99 persen.
Korupsi dana desa paling banyak terjadi di sektor infrastruktur (83,43 persen) dengan penyimpangan melalui proyek fiktif, pengurangan spesifikasi, dan penggelembungan harga.
Sektor lain yang dikorupsi adalah administrasi desa (24,44 persen), pemberdayaan masyarakat (22,75 persen), dan bantuan langsung tunai (8,15 persen). Tingkat korupsi lebih rendah di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Secara geografis, Papua mencatat angka 100 persen untuk semua modus. Artinya, seluruh kasus korupsi dilakukan dengan lima jenis modus, yaitu pembangunan fiktif, penggelembungan anggaran, manipulasi laporan, penyalahgunaan wewenang, dan kategori lain. Sementara Kalimantan mencapai 93,75 persen dan Jawa tercatat dengan modus manipulasi laporan tertinggi (63,33 persen).
Tingginya kasus korupsi menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Partisipasi warga dalam pengawasan dana desa masih terkendala karena lebih dari 50 persen warga belum memahami penggunaan dana desa.
Survei Litbang Kompas (4-10 Januari 2025) secara tatap muka terhadap 1.000 responden di 38 provinsi menunjukkan, 64 persen warga desa mengaku tidak bisa mengawasi penggunaan dana desa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/10/3422b93cc9890d20e451de1564671486-20250121spw_dana_desa_desa_citemu_cirebon_727.jpg)
Hal serupa diungkapkan Dewi (25), warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun toko kelontongnya tepat di samping kantor desa, ia mengaku tidak tahu program apa saja yang dijalankan desa tersebut, terlebih pengawasannya.
Ia hanya tahu salah satu mantan kepala Desa Gembong diduga mengorupsi dana desa. ”Kasusnya viral dibicarakan warga di pasar,” kata Dewi, Rabu (22/1/2025).
Untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran dana desa, bisa memanfaatkan keberadaan pendamping desa karena mereka dituntut jeli memastikan desa yang didampingi mencapai target. Menurut I Made Dana, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Badung, Bali, pendamping bisa mencium potensi ketidakberesan dengan memantau kemajuan pembangunan setiap bulan.
Misalnya, jika proyek ditargetkan selesai dalam 10 bulan, kemajuan bulanan harus sekitar 10 persen. Pendamping juga harus sensitif terhadap potensi penyelewengan sejak penyusunan anggaran, terutama karena kesibukan warga desa yang bisa mengganggu administrasi.
”Pendamping bisa mencium jika ada dokumen yang belum ditindaklanjuti atau pembayaran yang terhambat,” kata Dana.
Lemahnya sistem pelaporan keuangan dan minimnya transparansi pencairan dana desa membuka celah korupsi. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyatakan bahwa kelemahan administratif, seperti sistem pelaporan manual, memudahkan upaya manipulasi dan pemalsuan transaksi. Format surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sederhana memudahkan pemalsuan bukti transaksi, terutama untuk pengeluaran kecil yang sulit diverifikasi.
Desa yang masih menggunakan sistem pencatatan keuangan konvensional juga rentan mengalami mark up anggaran dan transaksi fiktif. Selain itu, minimnya transparansi dalam pencairan dan penggunaan dana serta ketiadaan sistem whistleblowing juga memperburuk situasi.
”Meskipun ada kewajiban musyawarah desa, praktiknya sering hanya formalitas sehingga masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran,” kata Reda.
Kejaksaan mendorong digitalisasi pelaporan keuangan melalui aplikasi Sistem Monitoring Keuangan Dana Desa untuk memperbaiki pengawasan dan memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/11/710cb5ad-23c5-4a81-a46d-fdbc9e5e7896_jpg.jpg)
Korupsi dana desa bukan hanya terjadi dalam pencatatan keuangan, melainkan juga semakin sistematis dalam pencairan dan pelaporan. Hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan bahwa pencairan dana desa sering hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tanpa verifikasi lapangan.
Laporan fiktif dan pemalsuan dokumen pun menjadi hal biasa, sementara sistem check and balances melemah akibat minimnya pemahaman perangkat desa dan praktik yang tidak transparan.
Biasanya kepala desa mengelola dana sendiri. Untuk memperlancar, bendahara dan sekretaris direkrut dari keluarga dekat
Menurut Muji, tahap pencairan dan pelaporan adalah titik krusial korupsi. Perencanaan dana sering hanya menyalin dari desa lain tanpa asesmen kebutuhan. ”Biasanya kepala desa mengelola dana sendiri. Untuk memperlancar, bendahara dan sekretaris direkrut dari keluarga dekat,” ujarnya.
Laporan akan disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB), bukti administrasi dipalsukan, dan suap terjadi di setiap tahapan pencairan. Korupsi paling sering terjadi di sektor non-prioritas, seperti perpustakaan, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan dana BLT. Kasus-kasus ini kerap terungkap lewat laporan lawan politik kepala desa.
Sistem pengawasan yang lemah dari pemerintah pusat dan daerah menyebabkan banyak kasus korupsi baru terungkap setelah bertahun-tahun kemudian. Ini membuktikan bahwa sistem pengawasan di tahun anggaran berjalan belum maksimal. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong digitalisasi pengelolaan dana desa untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
”Digitalisasi anggaran desa harus menyeluruh sebagai sistem yang memudahkan masyarakat mengakses informasi penggunaan dana desa, bukan hanya proyek,” ujar peneliti ICW, Seira Tamara.
Modus korupsi dana desa, seperti penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif, penggelapan, dan penggelembungan anggaran, paling sering ditemukan. Sementara penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa dan perangkatnya sering untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan baru, dan untuk gaya hidup hedon.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/17/2aad0c79bdc361a7654cdcc0c702bbc4-peneliti_icw_seira_tamara.jpg)
”Pola korupsinya sebenarnya masih serupa dari tahun ke tahun sehingga semestinya lebih mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW, Seira Tamara.
Menurut dia, kurangnya transparansi dan pengawasan membuat masyarakat sulit memverifikasi perencanaan dan realisasi anggaran. ICW memantau lima titik kerawanan korupsi, mulai dari perencanaan yang rentan elite capture (dikuasai elite), pelaksanaan anggaran dengan nepotisme dan transparansi rendah, pengadaan barang dan jasa yang bisa dimanipulasi, hingga laporan fiktif dalam pertanggungjawaban dan evaluasi yang terlambat mendeteksi korupsi.
Di tengah kesenjangan yang semakin lebar antara desa dan kota, dana desa seharusnya menjadi jembatan untuk mencapainya. Namun, ketidakberesan dalam pengelolaan dana ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga merampas harapan warga desa untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Penulis:
Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri WidyastutiEditor:
Andy Riza Hidayat, Sri Rejeki