Menpora Erick Thohir memunculkan lagi wacana dana pensiun atlet. Bukan hal baru, butuh kemauan politik dari pemerintah untuk mengeksekusi wacana itu jadi kebijakan.
01 Okt 2025 12:59 WIB · Olahraga
Program dana pensiun bagi atlet berprestasi di Indonesia sempat terwujud, tetapi kemudian terhenti sebelum beramai-ramai disuarakan dan diupayakan lagi. Butuh kemauan politik dari pemerintah untuk benar-benar mengeksekusi program dana pensiun ini jadi kebijakan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memunculkan lagi wacana soal dana pensiun atlet saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senin (29/9/2025). Dalam rapat itu, agendanya adalah pemaparan program kerja dan arah kebijakan pembinaan olahraga dan pemuda Kemenpora.
Erick melaporkan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain membahas anggaran keberangkatan kontingen ke SEA Games Thailand 2025, Erick juga membahas soal program dana pensiun olahraga.
Menurut Erick, Purbaya cukup terbuka dengan usulan permintaan alokasi anggaran untuk dana pensiun atlet itu. Walakin, mantan Menteri BUMN ini belum bisa memastikan realiasasi anggaran tersebut.
”Beliau sangat positif. Namun, kembali kami harus membikin kajian dulu katanya,” ujar Erick.
Erick Thohir menekankan, atlet merupakan pahlawan bangsa yang seharusnya mendapatkan penghormatan dari negara. Indonesia pun dapat berkaca dari India dan China yang telah melaksanakan program dana pensiun bagi atletnya.
”Sudah waktunya para pahlawan bangsa, kita benar-benar hormati dan tolok ukurnya (pemberian dana pensiun) ada. Kalau di India ada, China ada, kenapa Indonesia tidak ada?” ujar Erick.
Di sisi lain, kata Erick, Kemenpora pun masih mengkaji lebih lanjut soal program dana pensiun tersebut. Salah satunya mempertimbangkan pemberian dana pensiun bagi para atlet dan pelatih, berdasarkan prestasi mereka menyumbangkan medali emas di ajang Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games.
Wacana dana pensiun yang dilontarkan Erick mendapatkan tanggapan dari anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Sebagian besar mendukung wacana itu agar terwujud.
”Aset itu tidak melulu terkait sarpras (sarana dan prasarana), tetapi atlet-nya itu juga merupakan aset dari bangsa kita. Ini bisa jadi angin segar karena mereka tentu layak mendapatkan penghargaan terbaik dari negara,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru.
Hal serupa disampaikan Wakil Komisi X dari Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah. Menurut Himmatul, program dana pensiun ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, pekerjaan yang perlu dilakukan adalah mengatur skema atau mekanisme pemberian dana untuk masa purnaprestasi tersebut. Sebab, dalam UU itu belum ada pembahasan secara spesifik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/12/20210912-H01-KID-Atlet-Sejahtera-mumed_1631461206_png.png)
Seperti yang disampaikan Himmatul, regulasi soal penghargaan bagi atlet memang termuat dalam UU No 11/2022 tentang Keolahragaan tersebut. Pasal 99 Ayat 4 menyebut, ”Penghargaan olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan”. Pada Pasal 100 juga disebutkan ”Olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial”.
Pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, regulasi yang sudah ada sebelum UU Keolahragaan, termuat syarat pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga. Beleid itu menyebut, minimal mereka mesti meraih juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pertimbangan prestasi lain adalah jika mampu memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Apabila bisa memenuhi kriteria tersebut, mereka juga akan mendapatkan penghargaan berupa kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan, kemudahan memperoleh pekerjaan dan kemudahan memperoleh izin ketenagakerjaan atau keimigrasian.
Dengan disahkannya UU Keolahragaan, semestinya ada perpres terbaru yang menjadi aturan teknis UU tersebut. Perpres tentang Pemberian Penghargaan Olahraga itu sempat dikaji dan digodok bersama.
Pada November 2024, Pelakasan Tugas Biro Hukum dan Kerja Sama Mulyani Sri Suhartuti berharap perpres tersebut dapat segera ditetapkan tahun anggaran 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada perpres yang dimaksud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/12/Mantan-Atlet-Dayung-Nasional-Karni_1631457147_jpg.jpg)
Dana pensiun sebenarnya sempat terwujud pada 2016. Total penerimanya sebanyak 37 atlet yang merupakan peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade sejak Seoul 1988.
Peraih medali emas saat itu meraih Rp 20 juta, peraih medali perak mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dan peraih perunggu sebesar Rp 10 juta per bulan. Pendanaan dana pensiun tersebut berasal dari APBN.
Namun, penghargaan yang dinantikan bertahun-tahun itu menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Tahun 2017, jaminan hari tua itu tak lagi diberikan lantaran terbentur aturan Kementerian Keuangan.
Dalam ketentuan Kemenkeu, dana pensiun hanya dapat diterima oleh aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, aturan soal dana pensiun kini coba diupayakan melalui perpres.
Selama hampir sepuluh tahun berlalu sejak program dana pensiun pertama dan terakhir itu terwujud, para mantan atlet yang pernah berlaga di Olimpiade sebenarnya juga terus bersuara. Peraih medali emas di Olimpiade cabang bulu tangkis, Liliyana Natsir, misalnya, pernah menyampaikan harapan soal dana pensiun saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Presiden, kata Liliyana, menganggap hal itu cukup penting karena berkaitan dengan wajah Indonesia di mata internasional. Presiden pun langsung meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mencatatnya dan memasukkan ke dalam agenda agar bisa segera dibahas.
Hariyanto Arbi, pebulu tangkis yang pernah tampil di Olimpiade Atlanta 1996, mengatakan, setelahnya terdapat serangkaian pertemuan dengan pemerintah untuk menindaklanjuti usulan program dana pensiun itu. Pada 17 Juni 2023, misalnya, para olimpian peraih medali ini bertemu dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono serta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk membicarakan hal tersebut.
Pertemuan tersebut sekaligus untuk menggodok soal rencana penyempurnaan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahragawan. Dito saat itu mengatakan, Kemenpora tengah menyiapkan beberapa draf terkait perpres tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/be6239ea-2ed9-4e96-b404-b16a71c04263.jpg)
Pertemuan kembali digelar pada Desember 2024 dengan Gandi Sulistiyanto sebagai anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam pertemuan yang juga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo itu, Gandi disebut siap membantu membicarakannya dengan Kemenkeu.
”Setelah pergantian Presiden, kami belum mendapatkan update lagi soal perkembangannya. Namun, menurut saya, prosesnya, kan, sudah dilakukan sejak lama, tinggal bagaimana ada kemauan politik untuk mewujudkannya,” ujar Hariyanto, Selasa (30/9/2025).
Untuk itu, Hariyanto berharap pemerintah, terutama Kemenpora, mendorong terwujudnya program tersebut, tidak sekadar berhenti pada perumusan. Hariyanto mengatakan, dana pensiun tidak sekadar menjamin kesejahteraan atlet yang sudah berjuang untuk nama Indonesia, tetapi juga mengembangkan ekosistem olahraga.
Misalnya, apabila orangtua melihat bahwa kehidupan atlet dijamin negara, bukan tidak mungkin banyak dari mereka mengizinkan anak-anaknya untuk terjun ke dunia olahraga. Dengan demikian, ada juga tujuan yang lebih besar berkaitan dengan olahraga di Tanah Air.
Sementara Indonesia masih berkutat dengan kebijakan soal dana pensiun, China sudah menjamin hari tua para atletnya, terutama yang pernah meraih juara di Olimpiade. Media China, Wainao, pernah membuat laporan pada 2024 tentang nasib para atlet di ”Negeri Tirai Bambu” setelah pensiun. Wainao mencatat, ada 319 juara Olimpiade dari yang lahir dan besar di China antara tahun 1984 hingga 2024.
Atlet yang pensiun diuntungkan oleh kebijakan penempatan kerja yang ditetapkan negara. Selain menjadi pelatih, sebagian besar juara Olimpiade menduduki posisi pemerintahan dalam sistem olahraga, seringkali mengambil peran seperti wakil direktur biro olahraga.
”Mereka yang melakukannya biasanya memulai perjalanan politik mereka di dalam lembaga olahraga dan secara bertahap menanjak pangkatnya, menduduki peran seperti wakil ketua Federasi Putri atau sekretaris Liga Pemuda Komunis di tingkat provinsi,” tulis Wainao.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/08/05/425a8325-9eb4-4311-b947-53914bfb1003.jpg)
Sekitar tahun 2000, ketika China memperluas penerimaan universitas, serangkaian kebijakan nasional dan lokal memungkinkan atlet yang telah pensiun untuk memasuki lembaga pendidikan tinggi tanpa mengikuti ujian masuk. Kebijakan ini memperluas kemungkinan ”kehidupan kedua” bagi para juara Olimpiade.
Alhasil, pensiunan atlet juga memiliki bekal pendidikan di bangku perkuliahan. Semakin banyak dari mereka yang mengejar posisi akademis di universitas olahraga atau institusi umum. Bahkan, sering kali mereka meraih gelar seperti profesor madya atau dekan.
Selain itu, ada juga para juara Olimpiade yang mulai merambah dunia kewirausahaan dan bisnis setelah pensiun. Salah satu contoh menonjol adalah mantan pesenam peraih enam medali di Olimpiade, Li Ning.
Setelah pensiun pada tahun 1988, Li Ning pertama kali bergabung dengan Guangdong Jianlibao Group. Dia kemudian mendirikan merek ”Li Ning”, yang kini menjadi salah satu merek pakaian olahraga paling berpengaruh di China.
”Di China, gelar juara Olimpiade dapat mengubah hidup seseorang. Kebanyakan juara mendapatkan pekerjaan yang stabil dalam sistem dan mengalami mobilitas sosial yang meningkat,” tulis Wainao dalam kesimpulannya.
Penulis:
Rebiyyah SalasahEditor:
Prasetyo Eko PrihanantoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan