Dana Rp 200 Triliun Bebas Disalurkan, Apa Syaratnya?

Oktober ini, Menkeu memantau serapan anggaran kementerian/lembaga. Jika penyerapannya tidak optimal, anggaran akan dialihkan.

16 Sep 2025 19:11 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Nina Susilo


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tidak memberikan pedoman rigid untuk pengelolaan dana Rp 200 triliun yang dialihkan ke perbankan. Ketersediaan dana kredit ini diyakini bisa memicu pergerakan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan para pengelola bank Himbara yang mendapatkan suntikan likuiditas untuk memanfaatkannya secara bebas, sepanjang tidak disimpan pada surat-surat berharga.

”Bebas, mereka (perbankan) bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam list of project yang mereka bisa financing, mereka bisa salurkan sebagian di proyek-proyek pemerintah yang memang market based. Tapi enggak ada guidance khusus,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Adapun rapat digelar terkait koperasi merah putih dan energi listrik ramah lingkungan.

Ketika ditanyakan panduan bagi perbankan dalam menyalurkan dana likuiditas sejumlah Rp 200 triliun, Purbaya menegaskan, pengelola bank bisa menyalurkannya untuk kredit di sektor riil. Hal terpenting, dana tersebut tak boleh digunakan untuk membeli bond atau surat berharga lain.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025) seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Dengan menyalurkan kredit pada sektor riil, pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi akan naik. Kendati demikian, beberapa ekonom mengkhawatirkan rendahnya permintaan kredit saat ini.

Seperti yang sebelumnya disampaikan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, tambahan likuiditas belum tentu otomatis mendorong kredit. Faktor lain seperti prospek ekonomi, kepercayaan pelaku usaha, dan mitigasi risiko kredit sangat memengaruhi penyaluran pinjaman. Tantangan terbesarnya juga permintaan kredit (Kompas.id 11 September 2025).

Purbaya pun menjelaskan bahwa hal serupa pernah diterapkan pada 2021. Kendati kredit tumbuh sangat rendah dan semua mengatakan kredit tidak bisa tumbuh sebelum ekonominya membaik, tetapi tambahan anggaran ke sistem pada Mei 2021 terbukti bisa menaikkan pertumbuhan.

Hal ini, menurut dia, berhubungan dengan opportunity cost of money atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan. ”Ketika opportunity cost of money turun, bunga turun. Orang yang punya uang jadi tak merasa sayang untuk membelanjakan uangnya, demikian pula perusahaan yang akan berekspansi,” katanya.

Ketika ditanya apakah optimistis keberhasilan seperti 2021 terjadi lagi, Purbaya mengatakan tidak optimistis. Namun, ia menyebutkan, perilaku dari sistem perekonomian tidak berubah, apalagi pelaku-pelaku ekonomi diperkirakan masih sama dalam sepuluh tahun ini.

”Kemungkinan besar responsnya akan sama,” ujarnya.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Bantah langgar undang-undang

Sebelumnya, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengkritik pengalihan anggaran ini sebagai tindakan melanggar konstitusi dan tiga aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebab, anggaran negara memiliki prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan.

”Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah Presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan  sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” tutur Didik dalam keterangan secara tertulis.

Ia menambahkan, semua program disusun dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Oleh karena anggaran negara adalah ranah publik, maka ada proses politik berupa pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan. 

”Setiap program yang menjalankan anggaran negara, tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi,” tambahnya.

Purbaya menepis kritik tersebut. ”Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock (Lambock V Nahattand), ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah,” tutur Purbaya.

Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (13/5/2025). Deputi Direktur Departemen Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau Bank Indonesia (BI), Sri Noerhidajati, memaparkan, penyaluran kredit ke sektor UMKM per Maret 2025 hanya tumbuh sebesar 1,95 persen. Kenaikan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan saat masa pandemi Covid-19 yang dapat mencapai 10 persen yoy. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 13-05-2025

Selain tahun 2021, hal serupa sudah diterapkan pula September tahun 2009. Purbaya menambahkan, pengalihan dana pemerintah ini bukan berarti pemerintah meminjamkan uangnya ke perbankan. Pada dasarnya, ini hanya menggeser tabungan pemerintah dari Bank Indonesia ke bank lainnya. Dengan demikian, anggaran pemerintah tetap ada.

”Cuma karakteristiknya beda. Kalau bank sentral, enggak bisa diakses oleh perekonomian dan perbankan. Kalau di bank biasa, bisa diakses dan bisa menyebar dan bisa memberi stimulus ke perekonomian. Itu utamanya,” katanya.

Dengan penambahan dana pemerintah di perbankan, pengelola perbankan dipaksa berpikir secara profesional. ”Jadi, saya memaksa market mekanisme berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka (perbankan). Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, enggak ngapain-ngapain, enak banget. Jadi, sekarang mereka (perbankan) mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” tambahnya.

Sementara itu, penyerapan anggaran kementerian/lembaga tahun 2025 akan dipantau. Bila ada anggaran yang tak optimal diserap, menurut Purbaya, akan diambil dan dialihkan ke program-program yang langsung berpengaruh pada rakyat.

”Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober. Kalau mereka (kementerian/lembaga) berpikir, kita enggak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya,” tambah Purbaya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase