Penurunan TKD secara drastis akan menghambat operasional pemda serta berdampak pada perlambatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di daerah.
12 Okt 2025 20:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penambahan alokasi dana transfer ke daerah tahun 2026 sebesar Rp 43 triliun tidak serta-merta membuat keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi berkurang. Pemerintah daerah tetap harus mencari cara untuk menambah pendapatan asli daerah agar dapat menambal kekurangan anggaran. Sejumlah kepala daerah kini bahkan mulai kelimpungan merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik.
DPR telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 menjadi undang-undang pada 23 September 2025. Melalui pengesahan itu pula, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Rp 693 triliun dana APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD). Angka itu lebih besar dibanding usulan semula pemerintah, yakni Rp 650 triliun. Saat pembahas bersama DPR, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah TKD sebesar Rp 43 triliun.
Meski sudah ditambah, total dana transfer untuk daerah tahun 2026 tetap masih jauh di bawah TKD tahun sebelumnya. Dalam APBN 2025, alokasi TKD sebesar Rp 848 triliun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin mengungkapkan, meski alokasi TKD 2026 telah ditambah, ruang fiskal daerah tetap terbatas. Dengan keterbatasan ruang fiskal itu, pembangunan di daerah diperkirakan akan terhambat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/d43cb198-ac28-48f7-b5be-defe2a864cc7_jpg.jpg)
Saat ini, lanjutnya, banyak kepala daerah yang harus berpikir keras, mencari cara untuk menjalankan program pembangunan dan pelayan publik di daerahnya. ”Tentu, banyak yang saat ini memeras otak untuk merealisasikan pembangunan dan mengoptimalkan kinerja sumber daya,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Bupati Trenggalek, Jawa Timur, itu menegaskan, dampak paling nyata dari penurunan TKD itu adalah pendapatan pegawai pemerintah daerah (pemda) yang berpotensi berkurang. Sebab, pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang paling mungkin untuk dikurangi akibat turunnya TKD adalah belanja pegawai.
Pria yang akrab disapa Gus Ipin itu lantas menjelaskan, di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemda harus memilih prioritas alokasi APBD. Apakah untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjaga layanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan, atau menunda pembayaran kontraktor pembangunan yang bisa memicu gejolak di ruang publik.
”Trade off-nya adalah pemda diharapkan lebih kerja keras, tetapi pendapatan pegawainya bisa dipastikan turun,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/5bd50019-85b6-4ae0-a5bc-71e90a130809_jpg.jpg)
Penurunan TKD 2026 juga menuntut pemda bekerja keras untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai penting agar pemda dapat menambal kekurangan pendapatan.
Selain itu, lanjut Gus Ipin, jalan lain yang diharapkan dapat menutup defisit APBD adalah kucuran dana inpres (instruksi presiden) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Dana inpres yang dimaksud di antaranya terkait dengan program percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi (Inpres Nomor 11 Tahun 2025). Pada tahun 2025 ini, misalnya, Inpres Jalan Daerah itu akan dilaksanakan dalam dua tahap dengan alokasi Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun.
Jalan lain yang diharapkan dapat menutup defisit APBD adalah kucuran dana inpres (instruksi presiden) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Selain Inpres Jalan Daerah, ada pula inpres lain untuk infrastruktur. Salah satunya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan dengan pendanaan Rp 13,6 triliun. Selanjutnya, Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan total pendanaan Rp 14,6 triliun.
”Selain itu, tentu innovative financing lainnya lewat skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) atau pinjaman yang tentu prosesnya juga tidak mudah,” kata Gus Ipin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/17/626c5e99ee5fcb3f370dbbbc6cc5b37c-IMG_20250217_230015.jpg)
Menurut Gus Ipin, Apkasi sudah berkomunikasi informal dengan pemerintah pusat terkait kondisi fiskal daerah dan dampak yang akan dirasakan dalam penurunan TKD tersebut. Pemerintah pusat menjanjikan akan menambah dana transfer daerah bila ekonomi telah membaik.
”Tapi baru verbal, ya. Kita lihat dan berdoa semoga ekonomi membaik. Setiap masa ada tantangannya sama seperti Covid dulu. Kita sikapi dulu dengan bijak dan positif saja, saya yakin ketika kita bisa membuktikan, memberikan yang terbaik, pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan yang bijaksana,” katanya.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menambahkan, dampak penurunan TKD 2026 paling berat dirasakan oleh daerah-daerah dengan PAD kecil dan terbatas. Sebab, mereka akan lebih kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan.
Padahal, kondisi jalan di daerah dengan PAD rendah umumnya banyak yang rusak, bahkan rusak berat. Begitu pun dengan infrastruktur lainnya seperti jembatan, serta sarana-prasarana pelayanan publik seperti RSUD, pasar-pasar tradisional, masih perlu perbaikan dan pengembangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/22/b24670368269a4f23f005b4ca1ec4910-IMG_20250222_WA0057.jpg)
”Tapanuli Tengah kemampuan fiskalnya masih lemah, PAD juga masih di bawah Rp 100 miliar. Meskipun kami sudah menyisir dan mengurangi anggaran kegiatan di seluruh dinas dan perangkat daerah hingga 50 persen, dana yang terhimpun tetap sangat kecil, sekitar Rp 15 miliar. Jumlah ini tidak akan cukup untuk membiayai pembangunan daerah,” tuturnya.
Masinto yang juga Wakil Ketua Umum Apkasi itu mengungkapkan, selain Tapanuli Tengah, masih banyak kabupaten dan kota lain di Indonesia yang memiliki PAD di bawah Rp 100 miliar per tahun. Oleh karena itu, penurunan alokasi TKD juga akan menghambat operasional pemerintahan daerah dan berdampak pada perlambatan pembangunan daerah.
”Bisa gaji pegawai tersendat pembayarannya, tunjangan pegawai (TPP) dan PPPK yang terabaikan, hingga terganggunya perbaikan infrastruktur seperti jalan dan pelayanan rumah sakit,” katanya.
Menurut Masinton, menambah PAD juga bukan perkara mudah. Sebab, kapasitas dan kapabilitas setiap pemda dalam menggali PAD juga berbeda-beda. Hal inilah yang membuat pemda tetap membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Masinton meminta pemerintah pusat agar duduk bersama dan mengundang pemerintah daerah untuk mencari formula pembiayaan daerah terutama pembiayaan gaji PPPK. Sebab, selama ini alokasi gaji PPPK telah dibebankan kepada daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/e30c9ee5-e137-4aac-907b-20815050a40b_jpg.jpg)
”Apalagi terhadap daerah yang rasio jumlah pegawainya di atas 35 persen, tentunya sangat berdampak langsung pada anggaran daerah di mana beban belanja pegawai menjadi meningkat drastis,” katanya.
Bukan hanya Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga mengeluhkan penurunan TKD. Pada Selasa (7/10/2025) lalu, mewakili APPSI, sejumlah gubernur menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan, pengurangan TKD bukan upaya menurunkan desentralisasi fiskal, melainkan dorongan agar daerah memperbaiki tata kelola keuangannya. Ia menilai masih banyak dana pemda mengendap di perbankan akibat rendahnya realisasi belanja.
Menurut dia, jika kinerja fiskal daerah membaik dan ekonomi nasional pulih, pemerintah perlahan akan menaikkan kembali alokasi TKD.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, protes yang disampaikan para kepala daerah terkait pemotongan TKD merupakan dinamika yang terjadi dalam pemerintahan. Dinamika itu dimaklumi, para kepala daerah juga telah diterima oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat memberikan pemahaman mengenai konsep dana transfer ke daerah yang berlaku di era Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah membagi dua jenis TKD. Pertama, transfer ke daerah yang dilakukan secara langsung. Selain itu, ada pula transfer ke daerah secara tidak langsung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/34ecb70a9ee435581b0084a3bf749a7d-20250908152920_HASS6049.JPG)
”Transfer ke daerah yang tidak langsung itu adalah yang dari pemerintah pusat dalam bentuk program-program, yang itu penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah gitu lho. Salah satunya, misalnya, contoh, program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Mengacu pada APBN 2026, lanjutnya, alokasi anggaran untuk program MBG pun mencapai Rp 335 triliun. Dana itu yang juga dinikmati oleh seluruh warga di daerah.
Prasetyo tidak memungkiri, pemotongan TKD berpotensi membuat kepala daerah terancam kesulitan menjalankan program-programnya sendiri. Ia tidak menampik, setiap kepala daerah dipilih oleh masyarakat secara langsung dan memiliki janji politik masing-masing yang perlu diwujudkan. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan dan pemahaman bersama mengenai pemerintahan dan tata kelola anggaran.
”Kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, (dan) pemerintah daerah. Mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati melihat pemangkasan TKD 2026 itu tentu berpengaruh bagi belanja modal, belanja barang, dan juga belanja pegawai tiap pemda. Bukan hanya itu, pemangkasan TKD ini juga akan berdampak signifikan pada pelaksanaan visi dan misi serta janji politik tiap-tiap kepala daerah. Hal itu tentu juga akan berimbas pada kredibilitas kepala daerah.
”Upaya realistis yang bisa dilakukan adalah menghemat berbagai sektor belanja daerah. Di sisi lain pemda juga bisa optimalkan peran BUMD untuk jaring investasi masuk. Kerja sama dengan swasta di mana perizinan usaha diperlonggar dan adanya insentif bebas pajak,” kata Wasisto.
Karena itu, salah satu sumber pendapatan alternatif bagi daerah, yakni optimalisasi peran BUMD yang juga mesti diikuti dengan relaksasi perizinan usaha bagi swasta untuk bisa investasi.
Meski demikian, Wasisto juga mengingatkan pemerintah pusat bahwa pengurangan dana TKD akan berdampak pula pada usaha daerah dalam menggenjot PAD. Karena itu, perlu uluran tangan pusat agar keran investasi tersebut terbuka lebar bagi pemerintah daerah.
Tak hanya itu, turunnya dana transfer ke daerah yang tak diimbangi fasilitas investasi bisa berpotensi memengaruhi kinerja pemerintah daerah, khususnya kualitas layanan publik dan belanja rutin daerah.
Penulis:
Hidayat Salam, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase