Dana Transfer Daerah Dipangkas, Mendagri: Efisiensi Belanja Birokrasi

Pemerintah daerah diminta lebih cerdas dan inovatif dalam menambah pendapatan daerah, tetapi tidak memberatkan rakyat kecil.

09 Okt 2025 13:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien menggunakan anggaran. Selama ini masih kerap ditemukan pemborosan dalam belanja birokrasi, seperti untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi makanan-minuman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana transfer ke daerah (TKD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 turun sekitar Rp 155 triliun jika dibandingkan dengan alokasi di APBN 2025. Di APBN 2025, alokasi TKD senilai Rp 848 triliun. Adapun di APBN 2026, alokasinya turun menjadi Rp 650 triliun sebelum kemudian dinaikkan Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun.

”Tadi saya sudah menyampaikan tips-tips menghadapi tahun depan, di antaranya efisiensi belanja semua daerah. Menghadapi dinamika transfer keuangan daerah yang beralih ke pusat, maka satu tipsnya, rekan-rekan di daerah harus melakukan efisiensi belanja, terutama belanja yang birokrasi,” ujar Tito seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Belanja birokrasi yang dimaksud di antaranya anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, konsumsi makanan dan minuman, perawatan, serta pemeliharaan yang anggarannya dinilai masih boros.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan kepada media usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Tito, pada saat pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah pernah melakukan efisiensi yang sama. Pada saat itu, anggaran bisa dihemat dengan mengurangi pengeluaran pada pos-pos belanja birokrasi yang berlebihan.

”Saat anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19, banyak terjadi pengurangan fiskal di kementerian dan lembaga, serta di daerah. Semua difokuskan untuk menghidupkan ekonomi dan menjaga jangan sampai dampak Covid-19 banyak yang meninggal. Ternyata, bisa,” katanya.

Quote

Daerah juga harus bisa cerdas, inovatif dalam mencari pendapatan, tetapi tidak memberatkan rakyat kecil.

Mantan Kapolri ini juga mengingatkan agar anggaran untuk program harus benar-benar jelas output-nya. Ia melarang program dijadikan bancakan anggaran karena bisa bermasalah hukum di akhir.

”Daerah juga harus bisa cerdas, inovatif dalam mencari pendapatan, tetapi tidak memberatkan rakyat kecil. Misalnya, mengecek apakah pajak hotel, restoran, itu sudah masuk semua ke dinas pendapatan daerah,” jelas Tito.

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker peringatan saat melakukan razia mobil mewah penunggak pajak di areal parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). Razia yang digelar bersama KPK sebagai pihak supervisi BPRD DKI  tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara yang merupakan wilayah dengan jumlah penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Ibukota. Terdapat 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta dengan potensi pendapatan pajak mencapai Rp37 miliar.Kompas/Riza Fathoni (RZF)05-12-2019

Retribusi daerah dari sektor parkir juga diminta agar dibuat sistem yang lebih efektif agar uang retribusi bisa betul-betul masuk ke kas pemda.

Selain itu, program-program nasional yang berdampak di daerah, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Desa Nelayan, hingga program-program ketahanan pangan dan energi yang banyak dikerjakan oleh kementerian dan lembaga, bisa jadi alternatif untuk membangun daerah di tengah keterbatasan TKD. Sebab, program-program strategis nasional itu membuka lapangan kerja, juga menggiatkan perputaran ekonomi di daerah. Karena itu, Tito berharap pemda mendukung pelaksanaan program-program tersebut di daerah.

Uji coba dulu

Terkait sejumlah pemerintah daerah yang keberatan dengan pemangkasan TKD tersebut, Tito meminta agar dilakukan uji coba efisiensi anggaran terlebih dahulu. Mereka diminta mengevaluasi ulang belanja daerah sembari mencari peluang dan inovasi untuk mencari pendapatan.

Ia mencontohkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X yang membuat kebijakan untuk memudahkan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga pada saat pandemi Covid-19, UMKM masih bisa hidup dan bertahan. ”Kunci utama daerah adalah exercise dulu. Kebocoran-kebocoran, misalnya pajak restoran, apakah semuanya sudah disetorkan kepada dispenda? Itu setiap kabupaten dapat berapa pendapatannya?” kata Tito.

Petugas memasang spanduk berisi pemberitahuan tunggakan pajak di Hotel Louis Kieene Resort Senggigi (sebelumnya bernama Hotel Amarsvati) yang berada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/3/2024). Louis Kieene merupakan salah satu dari 14 hotel di Lombok Utara, termasuk kawasan tiga Gili yang tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 10 miliar. Pemasangan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan didampingi tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menguji coba efektivitas pendapatan dan penerimaan daerah, Tito kembali mengingatkan daerah untuk meninjau ulang belanja daerahnya. Belanja pegawai serta belanja birokrasi yang wajib disandingkan dengan belanja modal seperti untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, serta anggaran untuk pendidikan.

Jika semua aspek itu sudah diuji coba semua dan masih terjadi masalah, daerah baru diminta menyampaikan ulang kepada pemerintah pusat.

”Efektifkan dan efisienkan dulu supaya tepat sasaran. Kalau ada masalah, nanti kami terbuka. Kami bicarakan, termasuk kemarin sudah bertemu dengan Pak Purbaya (Menteri Keuangan). Pak Purbaya juga menyampaikan agar pemda exercise dulu. Nanti, baru kami lihat lagi daerah yang betul-betul kesulitan,” tegasnya.

Temui menteri keuangan

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemangkasan TKD 2026. Purbaya lantas menemui sejumlah gubernur di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Turut hadir Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum APPSI Al Haris, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Al Haris mengatakan, pemotongan TKD akan berdampak besar pada kemampuan fiskal daerah, terutama untuk membayar belanja pegawai dan melanjutkan proyek infrastruktur. Ia pun menilai kebijakan pemotongan dana bagi hasil (DBH) berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah yang telah dibangun lebih dari dua dekade.

Hal serupa dikatakan Sherly Tjoanda Laos. Ia mengungkapkan bahwa DBH di provinsinya dipotong hingga 60 persen, sementara dana alokasi umum habis untuk belanja pegawai. ”Akibatnya, ruang untuk membangun jalan dan jembatan sebagai infrastruktur dasar semakin sempit,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam menyatakan, pihaknya tengah mendata dan mengkaji secara mendetail dampak riil dari penurunan TKD tersebut di 93 kota. Langkah ini penting dilakukan untuk melihat anggaran TKD bukan pada tataran global, melainkan hingga ke rinciannya, yaitu sampai ke komponen dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan dana investasi daerah.

Proyek LRT Jakarta Fase 1B di Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Berdasarkan data per 31 Juli 2025, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B telah mencapai 61,79 persen. Nantinya, jalur sepanjang 6,4 kilometer ini akan menghubungkan Stasiun Velodrome dengan Stasiun Manggarai.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
19-08-2025

Ia mencontohkan di Kota Blitar, Jawa Timur, penurunan TKD mendatang diperkirakan akan berdampak pada defisit APBD 2026 hingga Rp 100 miliar. Pemerintah Kota Blitar akan kesulitan menutup kekurangan itu. Dengan demikian, pemkot harus memilih prioritas alokasi anggaran apakah itu untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjaga layanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan, atau menunda pembayaran kontraktor pembangunan yang bisa memicu gejolak di ruang publik.

”Tambahan TKD Rp 43 triliun di APBN 2026 itu hanya membuat roda pemerintahan daerah berjalan. Namun, pembangunan, perbaikan, atau DAK infrastruktur di banyak kota sudah tidak ada dalam daftar lagi karena sudah dipotong,” ujar Alwis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan