Dana Transfer Daerah 2026 Turun 24,7 Persen, Gaji PPPK dan Pembangunan Terancam

Pemda masih sangat bergantung pada dana transfer ke daerah, baik untuk belanja rutin seperti gaji pegawai maupun belanja modal untuk pembangunan daerah.

22 Agt 2025 19:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi kepala daerah masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah pusat atas rencana penurunan dana transfer ke daerah atau TKD hingga 24,7 persen pada 2026. Para kepala daerah itu khawatir pengurangan TKD itu mengakibatkan pembangunan daerah terganggu. Mereka juga waswas gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang baru saja diangkat tidak terbayar.

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 pada Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam RAPBN 2026 itu, pemerintah mengusulkan alokasi dana transfer daerah sebesar Rp 650 triliun. Besaran itu turun 24,7 persen dibandingkan dana transfer daerah tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Dana transfer daerah dan dana desa pada RAPBN 2026 sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasi transfer daerah dan dana desa mencapai Rp 785,7 triliun. Alokasi anggaran serupa terus naik hingga tahun 2024. Dari Rp 816,2 triliun pada 2022, Rp 881,4 triliun pada 2023, hingga Rp 863,5 triliun pada 2024.

Menanggapi penuruan alokasi TKD itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah meminta penjelasan dari pemerintah pusat. Para bupati bahkan telah berkirim surat permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo. Hal ini karena mereka belum mengetahui secara pasti skema dari pemerintah pusat soal kebijakan dana TKD yang dipangkas sebesar 24,7 persen itu.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) 2025-2030 Burzah Zarnubi (tengah) saat diwawancarai wartawan usai pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

”Bagi kami, penting untuk mengetahui skema dari pemerintah pusat soal kebijakan TKD itu. Apakah ada pola baru mekanisme pencairannya, saya juga belum tahu persis,” kata Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi saat dihubungi, Jumat (22/8/2025).

Bursah mengungkapkan, proprosi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten (pemkab) rata-rata masih berada di angka 30 persen-40 persen dari total APBD. Hal ini berarti sebagian besar pemkab masih sangat bergantung dengan dana TKD. Karena itu, penurunan alokasi TKD tentu akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di daerah.

”Kami berharap penurunan dana TKD itu jangan sampai mengganggu program prioritas presiden, seperti program swasembada pangan, Koperasi Merah Putih, peningkatan SDM seperti Sekolah Rakyat, kesehatan, dan Makan Bergizi Gratis (MBG),” katanya.

Bupati Lahat itu menambahkan, saat ini ruang fiskal daerah sudah cukup terbebani oleh gaji pegawai, khususnya gaji PPPK yang baru saja diangkat. Oleh sebab itu, pemda akan mengusulkan supaya gaji PPPK dialokasikan dari APBN melalui penambahan dana alokasi umum (DAU).

Apeksi terima aduan

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam mengungkapkan, pihaknya sudah menerima sejumlah aduan dari sejumlah pemerintah kota (pemkot). Aduan terutama berasal dari pemkot yang tidak lagi masuk daftar prioritas untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK). Mereka meminta agar difasilitasi untuk berkonsultasi dengan kementerian yang memiliki wewenang dan mampu menjawab kesulitan di daerah saat ini.

Sebanyak 679 guru dan tenaga kesehatan mengambil surat keputusan pengangkatan usai dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024). Pengangkatan menjadi PPPK menjadi solusi di tengah banyaknya tenaga honorer pemerintahan yang bertahun-tahun tidak mendapat gaji layak dan jaminan masa depan.

”Perlu diperjelas bagaimana kinerja kementerian dalam melakukan pelayanan dan pendampingan daerah. (Daerah) jangan hanya ditekan dan dilepas dengan suatu kebijakan yang seragam bagi daerah,” ujar Alwis.

Senada dengan Apkasi, Apeksi juga sudah bersurat ke Presiden untuk beraudiensi terkait penurunan TKD itu. Asosiasi kepala daerah berharap agar pemerintah mau memberi ruang dialog dengan pemda yang memiliki persoalan beragam.

Selain itu, Apeksi juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi II dan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, beserta organisasi masyarakat sipil.

”Saat ini semua hanya bisa wait and see sambil berpikir keras. Walau sudah ada ancaman dari mentoknya jalan keluar gaji untuk PPPK yang baru diangkat untuk sebagian besar kota kecil dan kota sedang,” tuturnya menjelaskan.

Apeksi juga berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang ketentuan mengenai alokasi anggaran yang wajib dikeluarkan oleh pemda. Selama ini, pemerintah pusat masih menyamaratakan antara kota mandiri dengan ruang fiskal sehat dengan kota berkapasitas rendah. Ketentuan itu diharapkan diubah, disesuaikan dengan kondisi fiskal tiap-tiap daerah.

Apeksi mengusulkan, pemerintah pusat membuat mekanisme pembagian DAU yang dapat memastikan keadilan antardaerah. Salah satu caranya adalah dengan membuat ukuran atau indikator untuk menentukan besaran DAU per daerah agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ganggu keuangan daerah

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengingatkan, penurunan dana TKD hingga 24,7 persen pada 2026 akan sangat mengganggu keuangan daerah. Tahun depan, pemda akan lebih sulit mengalokasikan belanja modal untuk pembangunan daerah.

Herman N Suparman *** Local Caption *** Herman N Suparman

Selama ini, rasio PAD terhadap APBD di level kabupaten/kota masih di angka 14,9 persen-15 persen. Adapun di level provinsi, rata-rata PAD sudah cukup tinggi, yakni mencapai 47,4 persen atau hampir separuh dari proporsi APBD.

”Masih ada sekitar 232 kabupaten kota yang presentasi PAD-nya, bahkan masih di bawah 10 persen. Jadi, kontribusi TKD terhadap APBD itu masih sangat signifikan,” ujarnya.

Dengan penurunan dana TKD, ruang pemda mengatur keuangan semakin terbatas. APBD dipastikan akan lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai yang merupakan belanja rutin daerah. ”Penambahan aparatur kemarin dengan pengangkatan PPPK dan ASN baru itu juga memberikan tekanan tersendiri terhadap pemda,” katanya.

Quote

Penurunan dana TKD hingga 24,7 persen di tahun 2026 akan sangat mengganggu keuangan daerah. Tahun depan, pemda akan lebih sulit mengalokasikan belanja modal untuk pembangunan daerah.

Herman menambahkan, tuntutan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan PAD pun sulit akan sulit terwujud. Sebab, situasi ekonomi dan sosial di daerah saat ini belum kondusif untuk menaikkan pajak dan retribusi. Protes masyarakat atas kebijakan kenaikan pajak di Pati, Bone, dan Cirebon menunjukkan bahwa menambah PAD dari sumber pajak dan retribusi daerah tidaklah mudah.

Posisi kepala daerah, kata Herman, juga menjadi dilematis. Di satu sisi, TKD dari pemerintah pusat turun sehingga mereka dituntut untuk menaikkan PAD. Namun, di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga sedang terpuruk.

Tulisan Lengserkan Sudewo yang dibuat pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Aksi demonstrasi yang dihadiri puluhan ribu massa ini berakhir ricuh hingga menyebabkan luka ke dua belah pihak antara warga dan polisi. Saat ini mayoritas masyarakat menuntut Bupati Sudewo untuk lengser dari jabatannya. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 12-08-2025

Ia pun mengusulkan agar daerah menata admistrasi pemungutan pajak dan retribusinya terlebih dahulu. Langkah pertama adalah dengan merapikan basis data wajib pajak. Upaya berikutnya, menciptakan inovasi baru dalam pemungutan pajak agar lebih mempermudah masyarakat membayar pajak. Contohnya adalah dengan menggunakan platform digital, kolaborasi dengan pihak desa atau kelurahan, untuk mendekati masyarakat dalam pelayanan terhadap pembayaran pajak.

Pemda juga perlu memberikan insentif pajak, seperti meniadakan sanksi telat bayar pajak atau menunda sementara kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemberian insentif seperti itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Lebih jauh, Herman mengingatkan pemda untuk tidak gegabah mengambil pinjaman atau utang ke bank meski dimungkinkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebab, utang justru akan lebih membebani APBD daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Terkait dengan opsi utang tersebut, Bursah menyampaikan bahwa hal itu sudah masuk dalam skenario pemda. Apkasi akan membuat semacam lembaga pembiayaan nonbank untuk menyalurkan pinjaman kepada pemda dengan bunga yang rendah. Ide tersebut akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat yaitu Kemendagri dan Kemenkeu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra