Danantara dan Dilema Korupsi BUMN

Hadirnya Danantara sebagai "superholding company" menjadi dilema tersendiri, dua BUMN tersengat kasus korupsi jumbo.

08 Mar 2025 04:30 WIB · Opini

Oleh Handi Risza

Euforia terhadap Danantara yang baru saja diluncurkan Presiden Prabowo pada 24 Februari 2025 masih sangat terasa. Topik pembicaraan terkait Danantara masih hangat, mulai dari lantai bursa hingga ke ruang-ruang kelas di kampus masih terus menggema.

Tingginya intensitas pembicaraan terhadap Danantara tentunya tak lepas dari harapan besar sekaligus kekhawatiran terhadap sepak terjang lembaga superholding baru tersebut.

Harapan besar terhadap Danantara tidak lepas dari rencana Presiden Prabowo memberikan kewenangan mengelola aset negara senilai 900 miliar dollar AS atau Rp 14.665 triliun.

Aset jumbo tersebut diharapkan akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan. Total aset yang dikelola sebesar itu menjadikan Danantara menjadi pengelola dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) nomor tujuh terbesar di dunia.

Rapuhnya permodalan Danantara

Hadirnya Danantara menjadi dilema tersendiri, superholding company tersebut digadang-gadang menjadi pengelola semua dividen dan aset BUMN. Pada waktu yang hampir bersamaan, dua BUMN tersengat kasus korupsi jumbo.

Pertama, kasus  korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun. Kedua, transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar.

Dua kasus korupsi kakap yang membayangi kelahiran Danantara menimbulkan keraguan publik terkait kiprah Danantara ke depan.

Betapa tidak, Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

Kinerja Danantara tentunya juga akan sangat tergantung dari kemampuan BUMN dalam menghasilkan dividen yang akan dikelolanya.

Kemampuan BUMN dalam menghasilkan dividen juga tidak sebesar yang dibayangkan. Laporan dari Kementerian Keuangan mencatat setoran dividen BUMN yang masuk dalam pos kekayaan negara dipisahkan, mencapai Rp 86,38 triliun per Desember 2024.

Nilai tersebut mayoritas berasal dari sektor perbankan, khususnya setoran dividen Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tahun buku 2023 dengan nilai Rp 49,59 triliun atau sekitar 57,7 persen dari total setoran dividen BUMN tahun 2024.

Ilustrasi

Bahkan, untuk tahun 2025, berdasarkan data APBN 2025, target dari pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) diperkirakan Rp 90 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 4,85 persen dari target setoran 2024 yakni Rp 85,84 triliun.

Jadi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang potensi dividen BUMN yang akan mencapai Rp 300 triliun pada tahun 2025 nanti, menjadi tanda tanya besar dari para pemegang saham publik di BUMN, mereka menduga akan mendapatkan porsi bagian dividen yang lebih kecil dibanding sebelumnya.

Rapuhnya permodalan Danantara juga terlihat dari sumber modal yang digunakan oleh Danantara. Tahap awal pemerintah akan menyuntikkan modal awal Danantara senilai 20 miliar dollar AS atau Rp 326 triliun. Dana tersebut bersumber dari penghematan anggaran sebanyak tiga putaran.

Artinya, permodalan awal Danantara bersumber dari penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan sepenuhnya dari dividen APBN atau dari royalti sumber daya alam (SDA), sebagaimana yang lazimnya dipraktikkan superholding company di berbagai negara.

Dilema Danantara

Kelahiran Danantara di tengah masifnya kasus terkait dengan pengelolaan dana publik oleh BUMN, menjadi dilema tersendiri bagi Danantara.

Betapa tidak, sebagai lembaga pengelola aset publik, membangun kepercayaan (trust) publik adalah sebuah keniscayaan dan menjadi pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan. Apalagi Danantara diberi keleluasaan untuk mengelola dana yang sangat besar dengan tingkat pengawasan yang belum teruji.

Sejumlah kasus besar yang masih bergulir sampai saat ini, seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, membuktikan bahwa BUMN atau lembaga pengelola memiliki kelemahan yang fundamental terkait pengawasan.

Kasus-kasus itu seharusnya memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah, di mana tanpa pengawasan, baik secara internal maupun eksternal yang ketat, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan terjadinya aju mumpung (moral hazard) akan semakin tinggi.

Maraknya kasus korupsi di lingkungan BUMN dalam kurun lima tahun terakhir menunjukkan ada problem serius dalam tata kelola di BUMN.

Persoalan yang terjadi di BUMN sebagai institusi badan usaha tidak bebas dari kepentingan politik. Hal ini membuat kegiatan bisnis di perusahaan negara itu tidak dilakukan secara profesional sebagaimana di perusahaan swasta. Penunjukan direksi dan komisaris BUMN tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik para penguasa.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan tata kelola BUMN dekat dengan praktik korupsi seperti penyuapan hingga kecurangan (fraud). Banyaknya fraud yang terjadi di BUMN selama ini mengakibatkan nilai integritas di perusahaan pelat merah tersebut keropos bahkan mencapai titik terendahnya dalam beberapa tahun terakhir.

Fungsi pengawasan internal di BUMN tidak berjalan. Sementara, pengawasan eksternal lebih sering mendapati adanya satu situasi pelanggaran ketika sudah terdapat laporan publik atau temuan awal dari auditor. Bahkan tidak jarang terungkapnya kasus karena adanya informasi dari media sosial.

Hal inilah yang menjadi kekhawatiran publik terhadap Danantara. Besarnya kewenangan serta aset yang akan dikelola Danantara sudah seharusnya diikuti dengan tingkat pengawasan yang ketat dengan kewenangan memadai.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat pengurangan fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap BUMN.

-

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibekali kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BUMN dalam bentuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Namun, pascarevisi UU BUMN tersebut, peran lembaga auditor negara ini hanya dapat melakukan audit terhadap BUMN dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), itu pun setelah ada permintaan dari DPR.

Kebal hukum?

Lemahnya peran pengawasan terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menghadirkan moral hazard serta politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan negara yang idealnya bersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik. Hal ini seperti yang terjadi selama ini pada lembaga pengelola dana publik.

Ada ketentuan business judgment rule (BJR) yang mengatur bahwa pengelola Danantara tidak dapat dituntut secara pidana atas keputusan bisnis yang diambil secara independen tanpa konflik kepentingan. Ketentuan ini dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara.

Terlepas dari keraguan tersebut, publik masih berharap kiprah Danantara bisa berjalan sebagaimana makna yang terdapat dalam kata Danantara, Daya Anagata Nusantara, yang berarti kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi, kekuatan masa depan Indonesia.

Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina


Kerabat Kerja

Penulis:

Handi Risza
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari