Danantara: Transformasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan BUMN

Danantara berpotensi membawa semangat baru dalam pengelolaan aset negara, menghindari konflik kepentingan di tubuh BUMN, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

01 Nov 2024 15:52 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha - [email protected]

Muliaman Darmansyah Hadad Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Jika tak ada aral merintang, dalam sepekan ke depan atau tepatnya 8 November 2024, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Anagata adalah kata dalam bahasa Sanskerta yang bermakna ’masa depan’. Jika nama adalah sebuah doa, maka badan pengelola investasi ini dibebankan harapan sebagai kendaraan finansial bagi negara untuk menjamin masa depan Indonesia yang semakin berdaya.

Kendati badan ini belum diresmikan, tercatat sudah dua kali, yakni Rabu (30/10/2024) dan Senin lalu, Presiden Prabowo memanggil Muliaman Darmansyah Hadad, yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara pada 22 Oktober 2024.

”Soal Danantara, saya diminta mempersiapkan dengan baik. Ada rencana nanti tanggal 8 (November 2024) di-launch resmi Pak Presiden. Saya kira itu aja sementara, persiapan sedang kita lakukan,” ujarnya (Kompas, 30/10/2024).

Muliaman menyebut, tugas penting Danantara nantinya adalah mengintegrasi dan mengonsolidasi kekayaan negara dipisahkan sehingga mobilisasi dana dapat lebih optimal dengan tata kelola, transparansi, dan pengelolaan risiko yang prima.

Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara dalam bentuk investasi. Dalam hal ini, pemerintah mengelola kekayaan negara melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang. Adapun kekayaan negara yang tidak dipisahkan dikenal dengan aset negara, misalnya barang milik negara yang diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.

Pengendaran melewati tempat peristirahatan Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 294 di Suradadi, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (11/9/2022). PT Waskita Karya Tbk melepas dua ruas tol Trans Jawa yakni Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang yang panjangnya 94 kilometer kepada Indonesia Investment Authority (INA). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 11-9-2022

Serupa INA

Sekilas, tugas pokok serta fungsi dari Danantara serupa dengan lembaga pengelola investasi Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga ini dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diresmikan Februari 2021.

Pembentukan INA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Sebagai entitas bisnis, INA berperan menggalang dana investor untuk bersama diinvestasikan pada aset perusahaan yang optimal. Kepercayaan investor harus dikelola transparan dan menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.

Quote

Pembentukan Danantara dilakukan dengan turut merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Mengacu pada laporan kinerja tahunan INA, sejak lembaga ini berdiri hingga akhir tahun 2023, INA telah menyalurkan investasi senilai Rp 31,3 triliun dengan total aset kelolaan atau assets under management (AUM) mencapai Rp 147,6 triliun.

Muliaman mengatakan, kendati punya tugas dan fungsi yang serupa dengan INA, lembaga yang ia pimpin punya cakupan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola investasi. Kendati tidak merinci lebih lanjut mengenai kewenangan yang dimaksud, kuat dugaan Danantara akan turut mengelola dan merancang strategi investasi BUMN, yang dalam tiga tahun belakangan tidak termasuk dalam ranah INA.

Muliaman turut mengonfirmasi bahwa pembentukan Danantara dilakukan dengan turut merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ”Iya, betul. Ada nanti persiapan UU untuk Danantara,” jawab Muliaman mengonfirmasi pertanyaan soal revisi UU BUMN.

Warga berjalan di sepanjang Marina Bay dengan latar belakang pemandangan gedung-gedung pencakar langit di kawasan pusat bisnis di Singapura, Kamis (17/2/2022).

”Superholding”

Revisi payung hukum tersebut diperlukan bila memang benar pengoperasian Danantara dirancang untuk mengelola investasi dan aset BUMN, seperti yang selama ini dilakukan superholding Temasek dalam mengelola investasi perusahaan pelat merah Singapura.

Melansir laman resmi Temasek, pembentukan entitas ini ditujukan untuk memisahkan peran pemerintah selaku pembuat kebijakan, dengan operasionalisasi manajemen bisnis dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara.

Ide awal dibentuknya Temasek dicetuskan oleh Menteri Keuangan pertama Singapura Goh Keng Swee. Menurut dia saat itu, tugas pokok dan fungsi pemerintah bukanlah untuk menjalankan bisnis perusahaan sehingga dibutuhkan entitas bisnis untuk mengelola investasi dan perusahaan milik Pemerintah Singapura.

Infografik Utang dan Proporsi Utang terhadap Aset BUMN Karya

Pengamat BUMN dari Datanesia, Herry Gunawan, menilai pemberian kewenangan terhadap sebuah badan profesional untuk mengelola aset kekayaan negara dipisahkan, terutama aset BUMN, dapat menciptakan keuntungan investasi yang semakin optimal.

Terlebih, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, dividen yang diberikan gabungan perusahaan pelat merah dipatok mencapai Rp 90 triliun pada 2025 atau di tahun pertama pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Angka tersebut meningkat dari target setoran dividen BUMN tahun ini sebesar Rp 85,84 triliun. Adapun hingga akhir Agustus 2024, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pos kekayaan negara yang dipisahkan (KND) alias dividen BUMN sudah menyentuh Rp 70,29 triliun.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, hingga akhir 2023, total aset portofolio seluruh BUMN mencapai Rp 10.401,50 triliun (sekitar 687,67 miliar dollar AS). Sementara liabilitas dan ekuitas dari seluruh BUMN yang ada masing-masing sebesar Rp 6.957,43 triliun dan Rp 3.444,07 triliun.

Infografik-Setoran Dividen BUMN yang Masuk dalam Pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) *** Local Caption *** Infografik-Setoran Dividen BUMN yang Masuk dalam Pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)

Konflik kepentingan

Herry menilai, apabila Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola aset dan investasi perusahaan pelat merah, pemerintah dapat menghindari konflik kepentingan karena adanya pemisahan fungsi regulasi dan operasional dari BUMN.

Artinya, pengelolaan aset BUMN yang selama ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah Kementerian BUMN bisa semakin berorientasi pada aspek bisnis serta terlepas dari intervensi politik.

”Dengan pengelolaan yang mengacu pada prinsip korporasi, pertimbangan-pertimbangan bisnis perusahaan BUMN ke depan diharapkan tak akan lagi terbebani dengan pertimbangan politik,” ujarnya.

Kendati demikian, Herry tetap menyoroti potensi terjadinya tumpang tindih kebijakan pada awal-awal beroperasinya Danantara dengan Kementerian BUMN karena tugas dan fungsi kedua entitas ini akan beririsan.

”Selama pemerintah mau bersikap tegas, tumpang tindih tidak akan terjadi. Kementerian BUMN fokus saja pada fungsi pembuat kebijakan, sementara Danantara yang akan bertugas mengelola korporasi,” kata Herry.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai, dengan adanya pemisahan fungsi regulasi dan operasional, pergerakan Danantara dalam melakukan aksi korporasi pengembangan BUMN dapat lebih lincah ketimbang saat masih diatur oleh kementerian.

”Diharapkan proses pengambilan keputusan dan lainnya dapat lebih cepat. Tinggal dipastikan saja Danantara diisi orang-orang profesional yang memahami pengelolaan perusahaan dan investasi,” ujar Toto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri