Koruptor kasus KTP-el Setya Novanto bebas sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.
17 Agt 2025 14:54 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS — Terpidana kasus korupsi yang juga bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto, bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) atau sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia. Ia dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali memaparkan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/5b3bd750-0f5f-4b31-9426-da333ca2d871.jpg)
Kusnali mengatakan, semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dengan demikian, tidak ada yang menghambat pembebasan bersyarat Novanto.
”Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, status Novanto saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. ”Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” ujar Kusnali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/17/f71be2326abeebb0fe70367aab475883-Videoshot_20250817_143522.jpg)
Kusnali menambahkan, Novanto belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.
Setya Novanto diketahui menjadi narapidana yang rutin mendapatkan remisi sejak 2023. Berdasarkan catatan Kompas (1 April 2025), ia menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari. Pada HUT Ke-78 RI, ia juga mendapatkan remisi 90 hari.
Namun, untuk perayaan Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap secara resmi besaran remisi yang diterimanya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak warga binaan serta menjadi insentif bagi mereka untuk memperbaiki diri.
”Remisi juga membantu mengurangi overcrowding (kepadatan tahanan) di lapas dan meningkatkan kualitas pembinaan,” ujarnya.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nur Adji