Proyek PDN Batam tidak diperpanjang, sedangkan PDN Ibu Kota Nusantara dan Labuan Bajo belum diproses pengadaan.
06 Feb 2025 13:18 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan, proyek pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Batam yang rencana awalnya dibiayai pinjaman Korea Selatan tidak diperpanjang. Sementara proyek pembangunan PDN yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara dan Labuan Bajo sejauh ini belum diproses.
Dengan demikian, dari empat lokasi proyek yang direncanakan, yaitu Batam, Ibu Kota Nusantara, Labuan Bajo, dan Bekasi, baru satu lokasi yang pembangunannya sudah berjalan. Lokasi tersebut adalah PDN Bekasi, Jawa Barat. Peletakan batu pertama PDN Bekasi dilakukan pada 9 November 2022.
PDN Bekasi dibiayai pinjaman Pemerintah Perancis dan APBN. Total anggaran pembangunan proyek ini lebih kurang Rp 2,7 triliun. Kabar yang beredar, PDN Bekasi akan mulai dioperasikan pada Maret 2025.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mira Tayyiba mengatakan, proyek pembangunan PDN Batam yang semula akan dibiayai pinjaman luar negeri Korea Selatan bukan dibatalkan. Namun, Kementerian Komdigi mengusulkan agar tidak diperpanjang.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjaman, apabila dalam 18 bulan pengadaan barang/jasa tidak selesai, maka pinjaman menjadi invalid, kecuali diperpanjang. Untuk PDN Batam, tenggat pengadaannya adalah 15 Desember 2024.
”Berdasarkan evaluasi kami bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, kami mengusulkan agar tidak diperpanjang. Sejauh ini juga belum ada disbursement (pencairan anggaran) proyek PDN Batam. Usulan tersebut kami sampaikan pada Desember 2024,” ucap Mira, Kamis (6/2/2025), di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/2a865640-4f06-4472-8c07-15b18051f8b4_jpg.jpg)
Sementara terkait proyek pembangunan PDN yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara dan Labuan Bajo, Mira menegaskan bahwa proyek tersebut hingga sekarang belum diproses pengadaannya. Dengan demikian, tidak tepat jika ada rumor yang menyebut kedua proyek itu dibatalkan.
Lebih jauh, dia melanjutkan, pembangunan proyek PDN ke depan menggunakan pendekatan ekosistem sesuai amanat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional.
”Pendekatan ekosistem ini memungkinkan kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dipakai,” imbuhnya.
Peraturan Presiden No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) mengamanatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komdigi) untuk menyelenggarakan infrastruktur SPBE nasional. Infrastruktur yang dimaksud meliputi PDN, jaringan intrapemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah.
Rencana pembangunan empat proyek PDN di Bekasi, Batam, IKN, dan Labuan Bajo mencuat saat Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin Johnny G Plate. Bekas menteri itu sekarang terseret kasus korupsi menara pemancar 4G untuk daerah tertinggal.
Mengutip ketentuan umum Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 519/2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini telah menyelenggarakan PDN sementara berupa layanan komputasi awan pemerintah yang disediakan oleh pihak ketiga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/27/bcc8a60c-8b78-448d-ae1d-900abf10db3f_jpg.jpg)
Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma, saat dihubungi terpisah, berpendapat, negara lain juga bekerja sama dengan swasta dalam hal penyediaan infrastruktur pusat data. Di China, misalnya. Perusahaan teknologi, seperti Huawei dan ZTE, berperan membangun infrastruktur. Sementara, pengelolaan data strategis dilakukan oleh pemerintah.
”Kolaborasi dengan swasta amat dimungkinkan. Pemerintah tidak mengeluarkan banyak anggaran untuk membangun infrastruktur fasilitas pusat data. Namun, pemerintah harus membuat regulasi yang ketat agar kedaulatan data beserta kepastian hukum terjamin,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia, Hendra melanjutkan, perlu memiliki cetak biru yang terarah mengenai pembangunan proyek PDN. Harapannya agar publik tahu seberapa besar kapasitas fasilitas pusat data yang dibutuhkan.
Penyedia fasilitas pusat data dalam negeri bisa ikut mendukung pengadaan itu asalkan Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan ketat mengenai keamanan, keberlanjutan operasional, dan tata kelola yang baik.
”Apabila pembangunan infrastruktur fasilitas pusat data diserahkan kepada swasta, negara sebenarnya bisa menghemat pengeluaran,” kata Hendra.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Insitute Heru Sutadi berpandangan, langkah pertama pemerintah adalah menghitung berapa kebutuhan kapasitas pusat data untuk semua layanan pemerintah yang mencakup kementerian/lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kemudian, pemerintah menghitung kapasitas pusat data pemulihan yang dibutuhkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/8a9e688d-9269-4fcc-894c-65995a30e5fe_jpg.jpg)
Metode pembiayaan, utang luar negeri, ataupun KPBU sama-sama harus dibayar meskipun agak beda model seleksinya, metode pembayaran, dan penyedia teknologinya. Pinjaman luar negeri biasanya mensyaratkan pemakaian teknologi berasal dari negara sponsor.
”Memang, rencana awal pemerintah adalah membangun empat proyek PDN di Bekasi, Batam, Labuan Bajo, dan Ibu Kota Nusantara. Pembahasan empat PDN ini sejak awal memang tidak terbuka dan penentuannya juga kurang kuat argumentasi,” ujarnya.
Pembahasan empat PDN ini sejak awal memang tidak terbuka dan penentuannya juga kurang kuat argumentasi,
Dengan tidak dilanjutkannya proyek PDN Batam serta PDN Labuan Bajo dan Ibu Kota Nusantara belum diproses pengadaannya, Heru berharap pemerintah bisa menyampaikan kepada publik kapan PDN Bekasi selesai dibangun dan beroperasi.
”Jangan sampai terlalu lama karena berpotensi berimbas ke rencana transformasi layanan publik pemerintah,” kata Heru.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari