Kompas.id Brief

Dari Mana Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar?

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh penyidik Kejagung menguak kasus yang lebih besar. Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg disita dari rumah Zarof Ricar.

28 Okt 2024 12:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Redaksi -

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa perkembangan terbaru dari temuan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar?
  2. Apa penjelasan Zarof Ricar pada penyidik Kejagung soal asal muasal uang dan emas itu?
  3. Bagaimana Zarof Ricar yang ditengarai berperan sebagai makelar kasus itu akhirnya bisa terungkap?
  4. Apa yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan?
  5. Mengapa KY tak bisa mencegah mafia peradilan?

Apa perkembangan terbaru dari temuan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar?

copy title

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024), mengatakan, dalam kaitan eks pejabat MA Zarof Ricar yang ditangkap kejaksaan pada Kamis (24/10/2024), saat ini, penyidik fokus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan permufakatan suap atau gratifikasi. Untuk perkara suap atau gratifikasi, penyidik tengah fokus menyelesaikan pemberkasan perkara.

Terkait dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di kediaman Zarof Ricar, penyidik akan mendalaminya sebagai bagian dari kasus permufakatan suap atau gratifikasi.

Ditanya mengenai kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan bukti uang tunai dan emas yang disita dari rumah Zarof, Harli tidak menampik atau mengonfirmasi. ”Pengungkapan suatu peristiwa pidana sangat bergantung pada bukti-bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Apa penjelasan Zarof Ricar pada penyidik Kejagung soal temuan uang dan emas itu?

copy title

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keterangan Zarof terkait temuan uang dan emas itu. Menurut Zarof kepada penyidik, ketika masih menjabat di MA, Zarof menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA. Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022.

Zarof Ricar dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA pada 22 Agustus 2017. Sebelumnya, ia menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA. Saat menjadi Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Hatta Ali memberinya tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020. Zarof Ricar sudah memasuki masa pensiun pada Januari 2022.

Penyidik menemukan uang dan emas itu saat menggeledah rumah Zarof yang berada di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Di waktu yang sama, penyidik menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung di Hotel Le Meridien Bali.

Bagaimana Zarof Ricar yang ditengarai berperan sebagai makelar kasus akhirnya bisa terungkap?

copy title

Sebelum menangkap Zarof Ricar, penyidik Kejagung terlebih dulu menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim dimaksud, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap karena diduga menerima suap atau grafitikasi dalam kaitan putusan bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera, Juli lalu.

Selain ketiganya, ditangkap pula Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.

Dari penangkapan-penangkapan itu lalu terkuak, Lisa Rahmat pernah meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof. Uang ini telah diantarkan ke rumah Zarof di kawasan Senayan. Sebelumnya, ia menukar uang itu ke mata uang asing.

Apa yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan?

copy title

Pengajar hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menekankan pentingnya MA meninjau ulang program-program pembaruan peradilan di tubuh MA. Model-model pengawasan hakim secara internal melalui Badan Pengawas MA harus dievaluasi.

Pembaruan peradilan yang lain seperti publikasi putusan, sistem kamar, dan lain-lain bisa dikesampingkan dulu pascapenangkapan ini. MA harus lebih fokus pada pencegahan korupsi hakim. Hal itu harus direspons lebih cepat, termasuk bagaimana caranya MA memberikan peta jalan kepada publik untuk memberantas mafia peradilan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Itu harus menjadi fokus sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus tersebut.

”KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mengapa KY tak bisa mencegah mafia peradilan?

copy title

Ditangkapnya bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi menunjukkan lemahnya kewenangan pengawasan dari Komisi Yudisial. Apalagi kasus itu ditengarai hanya bagian kecil dari praktik mafia peradilan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Maka, penangkapan orang-orang tersebut seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat KY ke depan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto berpandangan, terkuaknya peran eks pejabat MA, Zarof Ricar dalam pengurusan perkara di MA memperlihatkan minimnya peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan amanat UUD 1945, utamanya untuk menjaga harkat dan martabat hakim. Padahal, dengan diamanatkan dalam konstitusi, terbuka pengaturan pemberian wewenang kepada KY melalui Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

”Kalau KY diberi peran atau wewenang yang besar di UU KY dan UU Kekuasaan Kehakiman, tentunya posisi KY akan lebih kuat,” katanya saat dihubungi, Minggu (27/10/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Antonius Ponco Anggoro