Untuk menata jabatan sipil untuk polisi, pemerintah akhirnya memilih untuk menerbitkan PP. Pemerintah juga menilai Undang-Undang Polri belum perlu direvisi.
21 Des 2025 17:13 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pemerintah justru memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP untuk mengatur jabatan sipil yang bisa diduduki oleh polisi aktif. PP dianggap sebagai jalan tengah untuk mengakhiri kontroversi penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan urgensi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menjabat di luar institusinya. Namun, ide itu dinilai problematik, baik secara hukum ataupun komitmen negara untuk meminimalkan jumlah polisi aktif yang ada di jabatan-jabatan lain di luar institusi Polri.
Lebih dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, pemerintah belum menindaklanjuti secara hukum larangan bagi polisi untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Putusan dimaksud terkait dengan uji materi Pasal 28 Ayat (4) UU Polri yang mengatur bahwa anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di luar institusinya ketika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Di tengah kekosongan langkah tindak lanjut terhadap putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perpol yang terbit pada 16 Desember 2025 itu, Kapolri mengatur bahwa polisi aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Namun, munculnya Perpol No 10 Tahun 2025 memicu kontroversi. Peraturan tersebut dinilai tidak berdasar hukum. Lebih dari itu, sejumlah pihak menilai Polri berupaya untuk bermanuver agar para polisi yang kini menjabat di luar institusi bisa tetap pada jabatannya masing-masing meski putusan MK mengamanatkan sebaliknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/c428e453-3424-464a-a89e-f99fe1aae0cc_jpg.jpg)
Di tengah kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. PP tersebut mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diduduki polisi serta mekanisme pengisiannya.
”PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025,” kata Yusril saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Ia melanjutkan, gagasan untuk menerbitkan PP merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri dan diatur melalui PP.
”Karena itu, kami menyusun PP untuk melaksanakan untuk melaksanakan Pasal 28 Ayat (4) UU Polri, Putusan MK, dan Pasal 19 UU ASN,” ungkap Yusril.
Gagasan penerbitan PP ini juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, proses perumusannya pun sudah dimulai sejak Jumat (19/12/2025). Perumusan ini dikoordinasikan oleh Menko Kumham Imipas dengan melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
”Diharapkan, paling lambat akhir Januari 2026 (PP pengaturan jabatan ASN untuk Polri) sudah selesai,” tutur Yusril.
Yusril mengakui, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk merevisi UU Polri untuk menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. Menurut dia, Pasal 28 Ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 belum perlu untuk direvisi.
”Pasal tersebut sementara ini harus tetap berlaku, tetapi pemahaman dan pelaksanaannya harus dihubungkan dengan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 dan norma Pasal 19 Ayat (4) UU tentang ASN,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/15/05f8d01d-0ede-4c65-a9bb-0208015ce9b5_jpg.jpg)
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa tindak lanjut terhadap putusan MK bisa dilakukan melalui revisi UU Polri. Apalagi, jika mengacu pembatasan jabatan ASN yang bisa diduduki prajurit TNI, ketentuannya diatur langsung secara tegas di dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
”Ini pilihan saja, UU TNI mengaturnya dengan UU, (sedangkan soal Polri) dengan PP juga tidak masalah. Meskipun Pasal 28 Ayat (4) UU Polri tidak memerintahkan ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan PP, berdasarkan Pasal 5 UUD 1945 Presiden dapat menerbitkan PP untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Sementara, Pasal 19 UU ASN dengan tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut harus dilakukan dengan PP,” tutur Yusril.
Ke depan, kata dia, keputusan untuk merevisi UU Polri atau tidak akan bergantung dari hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Selain itu, keputusan itu juga masih akan menunggu kebijakan yang diambil Presiden setelah mendapatkan masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri itu.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengaturan mengenai jabatan ASN yang bisa diduduki anggota Polri sementara akan diatur melalui PP. Secara kebetulan, perintah UU ASN untuk menerbitkan PP terkait jabatan ASN yang bisa diisi oleh TNI dan Polri aktif hingga sekarang belum final. Oleh karena itu, agar ada aturan yang terpadu maka akan dibuat PP yang juga memuat ketentuan jabatan di luar institusi yang bisa diisi polisi aktif secara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/356aad486d2f58d60e2bcebde2a675bd-20251218ron12.jpg)
”Kalau PP sudah keluar, maka sekitar 380 pejabat ASN yang masih merangkap (Polri), bisa diatur untuk pensiun diri. Kecuali yang memang mutlak dibutuhkan sesuai ketentuan baru dalam PP,” kata Jimly.
Ia menegaskan, PP ini dibuat untuk mempercepat tindak lanjut Putusan MK 114 sebelum UU Polri direvisi. Keberadaan PP ini menjadi penting, karena revisi UU Polri diprediksi membutuhkan waktu yang panjang. ”Ya, nanti akan dimuat di UU juga. Tapi, untuk sementara melalui PP dulu,” tutur Jimly.
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta, melihat bahwa upaya pemerintah menyusun PP untuk menyelesaikan polemik Perpol No 10 Tahun 2025 tetap menyisakan persoalan. Sebab, langkah tersebut merupakan solusi yang bersifat sementara dan parsial.
Dalam Pasal 28 Ayat (4) UU Polri, tidak diperintahkan pembentukan PP karena pasal itu memang tidak membuka peluang keterlibatan polisi di jabatan di luar Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Sementara Pasal 19 UU ASN juga dinilai bermasalah karena delegasi pembentukan PP ditujukan untuk mengatur jabatan tertentu yang bisa diduduki tidak hanya oleh anggota Polri tetapi juga TNI. Padahal, mengacu UU No 3 Tahun 2025, pengaturan jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI diatur dalam UU.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/31/4b5b9968-ddb6-4492-b513-d6780be1888c_png.png)
”Jalan keluar yang baik dan konsisten untuk menyelesaikan polemik Perpol No 10 Tahun 2025, yaitu mengubah Pasal 28 UU Polri, dengan membentuk pengaturan seperti Pasal 47 UU TNI. Tindakan perubahan ini tentu dengan pemahaman bahwa telah ada pergeseran politik hukum terkait kedudukan dan peran Polri dan TNI dalam kehidupan politik,” kata Umbu.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universita Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona, juga menilai, penerbitan PP tidak cukup untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sebab, aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diduduki anggota Polri aktif semestinya diatur dalam UU yang dibahas oleh wakil rakyat di DPR, bukan diatur dalam PP yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun PP semestinya hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya.
Lebih dari itu, kata Yance, pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan Kapolri dengan mengeluarkan Perpol No. 10/2025 juga menunjukkan lemahnya komitmen negara untuk menyelesaikan persoalan banyaknya anggota Polri di jabatan ASN.
”Ini adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Apalagi, kalau niatnya hanya mengganti baju Perpol dengan PP tanpa mengubah substansinya,” ujarnya.
Polemik munculnya Perpol No 10/2025 pascaputusan MK akhirnya tidak sekadar membutuhkan solusi administratif. Lebih besar dari itu, polemik tersebut tidak terlepas dari upaya untuk meletakkan prinsip konstitusional mengenai batas-batas peran dan wewenang polisi di negara demokratis. Negara perlu untuk menerjemahkannya secara konsisten melalui peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase