Tak Patuh Aturan dan Perkaya Orang Lain, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim meyakini kerugian negara yang terbukti dari perkara ini Rp 194,71 miliar. Nilai itu lebih rendah dari perhitungan jaksa yakni Rp 320,69 miliar.

18 Jul 2025 18:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak, Jumat (18/7/2025), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dihukum pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Untuk kerugian negara, majelis hakim meyakini kerugian negara yang terbukti dari perkara ini adalah Rp 194,71 miliar. Nilai itu lebih rendah dari hitungan jaksa, yakni Rp 320,69 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Tom Lembong telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat hendak memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda pembacaan duplik. Terdakwa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi impor gula ini. Dalam sidang replik sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan atau aliran kasus ini, tetapi kebijakannya sebagai Menteri Perdagangan memperkaya perusahaan swasta yang merugikan negara. Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-7-2025

Dalam uraiannya, majelis hakim menyampaikan bahwa serangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik korupsi. Untuk itu, hakim menyimpulkan bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong secara fundamental telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga peraturan presiden dan peraturan menteri perdagangan yang berlaku.

Inti pelanggaran tersebut adalah tindakan terdakwa yang mengesampingkan peran BUMN yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk stabilisasi harga gula. Sebaliknya, terdakwa justru memberikan izin kepada korporasi swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah jadi gula kristal putih.

Quote

Terdakwa juga dinilai tidak meletakkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan kebijakannya.

”Terdakwa selaku menteri seharusnya mengendalikan harga dan distribusi dengan menunjuk perusahaan milik negara. Pemberian persetujuan impor kepada swasta merupakan sebuah pertentangan terhadap aturan,” kata hakim secara bergantian.

Hakim juga menilai terdakwa tidak cermat dalam menjalankan tugasnya. Terbukti, operasi pasar yang dilakukan gagal menstabilkan harga gula sesuai target yang dicanangkan terdakwa sendiri, yakni Rp 12.540 per kilogram. Fakta persidangan menunjukkan harga gula pada Januari 2016 masih berkisar Rp 13.037 hingga Rp 13.149 per kg dan tidak menunjukkan penurunan signifikan pada bulan berikutnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama terdakwa korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Penghitungan tidak dapat dipastikan

Kegagalan ini, menurut hakim, juga diperparah karena terdakwa tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap implementasi izin yang telah diterbitkannya. Pengawasan juga tak dilakukan ketika ada indikasi hubungan afiliasi antar perusahaan penerima izin yang berpotensi menimbulkan persekongkolan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya sembilan petinggi korporasi swasta, yakni Tonny Wijaya NG (PT Angels Products), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), dan Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene).

Quote

Hakim menolak komponen penghitungan kerugian negara yang bersumber dari potensi kehilangan bea masuk sebesar Rp 320,69 miliar karena penghitungannya dinilai tidak nyata dan tidak dapat dipastikan.

Selain itu, turut diperkaya pula Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar Internasional), Ali Sanjaya B (PT Kebun Tebu Mas), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama).

Majelis hakim secara tegas menguraikan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan berpindahnya keuntungan sebesar Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194,71 miliar), yang seharusnya menjadi hak negara melalui PT PPI (Persero).

Meski demikian, majelis hakim tak sepakat dengan total kerugian negara yang diajukan jaksa. Hakim menolak komponen perhitungan kerugian negara yang bersumber dari potensi kehilangan bea masuk Rp 320,69 miliar, karena perhitungannya dinilai tidak nyata dan tidak dapat dipastikan. Hakim hanya meyakini kerugian negara yang riil dan terbukti adalah sebesar Rp 194,71 miliar tersebut.

Tangan Terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja saling menggenggam saat berdoa menjelang mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda pembacaan duplik. Terdakwa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi impor gula ini. Dalam sidang replik sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan atau aliran kasus ini, tetapi kebijakannya sebagai Menteri Perdagangan memperkaya perusahaan swasta yang merugikan negara. Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-7-2025

Selain itu, majelis hakim secara khusus juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Sebagai seorang pejabat tinggi pemegang kekuasaan pemerintahan, perbuatan terdakwa dinilai lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pancasila.

”Terdakwa juga dinilai tidak meletakkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan kebijakannya,” ujar hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan tidak terbukti menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi secara pribadi.

Merespons putusan hakim, Tom Lembong menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya soal pengajuan banding atau menerima vonis. ”Yang Mulia, tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” kata Tom Lembong.

Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir-pikir. Artinya, masing-masing pihak memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat