Melintasi berbagai era, bencana seperti gempa bumi, banjir, longsor, dan tsunami dalam berbagai skala melanda. Beda presiden, beda pula cara menanganinya.
02 Des 2025 17:41 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama sepekan terakhir menjadi ujian baru bagi negara dalam menghadapi bencana. Luasnya kerusakan serta terbatasnya kemampuan pemerintah daerah membuat pemerintah pusat harus turun langsung memperkuat penanganan di lapangan.
Hingga Selasa (2/12/2025) siang, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan skala bencana yang terus membesar. Sebanyak 659 jiwa meninggal, 475 jiwa hilang, dan lebih dari 2.600 orang luka-luka. Total warga terdampak mencapai 3,2 juta jiwa, dengan 1,1 juta di antaranya mengungsi.
Sebanyak 50 kabupaten/kota berada dalam status terdampak langsung. Kerusakan fisik juga meluas: lebih dari 3.500 rumah rusak berat, 2.000 rumah rusak sedang, dan 3.500 rumah rusak ringan. Selain itu, tercatat 322 fasilitas publik terdampak serta 277 jembatan putus atau mengalami kerusakan parah.
Meski skalanya besar dan dampaknya meluas, Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional. Kendati demikian, pemerintah pusat tetap mengerahkan dukungan penuh untuk memperkuat penanganan di daerah terdampak, mulai dari pengiriman logistik, penyediaan alat berat, hingga pengerahan personel TNI dan BNPB.
Kapasitas fiskal dan teknis daerah sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap harus hadir sebagai pemegang komando ketika bencana melampaui batas kemampuan pemda.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/02/fcc41514f6d130e7c5fc4d716c5eb866-20251202_ANU_Prosedur_Tanggap_Bencana_rev_2_mumed.jpg)
Presiden Prabowo juga meninjau langsung penanganan bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara; Aceh Tenggara, Aceh; serta Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Di lokasi pengungsian itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menggencarkan penyaluran bantuan serta mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak.
Seusai meninjau tiga lokasi di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, Presiden belum memutuskan untuk meningkatkan status darurat menjadi bencana nasional. Saat diwawancarai di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, ia menyatakan situasi telah membaik.
Apalagi, cuaca ke depan diprediksi turut berangsur membaik. ”Saya kira kondisi yang sekarang, darurat provinsi, sudah cukup,” ujar Prabowo.
Bencana berskala besar bukan pertama kali terjadi. Pada era presiden-presiden sebelumnya, gempa bumi, banjir, longsor, hingga tsunami berulang kali melanda Tanah Air. Letak geografis Indonesia di pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dan dalam sabuk cincin api, serta beriklim tropis dengan curah hujan tinggi menjadikannya salah satu negara paling rentan terhadap bencana alam.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/05/28/WhatsApp-Image-2020-05-28-at-00.02.25_1590599133.jpeg)
Lebih dari tiga dekade silam, di era Presiden ke-2 Soeharto, Indonesia menghadapi salah satu bencana besar yang menjadi penanda penting dalam sejarah kebencanaan modern. Pada Sabtu siang, 12 Desember 1992, pukul 13.29 Wita (12.29 WIB), gempa dahsyat mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur.
Gempa itu berkekuatan 6,8 pada skala Richter menurut catatan nasional, sementara Lembaga Geofisika Strasbourg di Perancis mencatatnya mencapai 7,5. Guncangan terkuat dirasakan di Flores bagian tengah dan timur.
Keganasan gempa tektonik tersebut menjadi lebih dramatis ketika tsunami menyusul beberapa menit kemudian, menyapu daratan hingga sekitar 300 meter, terutama di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka. Gempa disusul tsunami itu menewaskan lebih dari 2.000 orang.
Dua hari setelah bencana, wacana penetapan status nasional menguat. Pemerintah saat itu masih menimbang kriteria dan konsekuensinya. ”Presiden minta kepada saya untuk meneliti hal ini, tentu ada kriterianya,” ujar Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono, seperti diberitakan Kompas, 15 Desember 1992.
Empat hari setelah kejadian, Presiden Soeharto menetapkan gempa dan tsunami Flores sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 16 Desember 1992. Penetapan tersebut membuka jalan bagi mobilisasi besar-besaran dari pemerintah pusat dan negara sahabat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/05/28/WhatsApp-Image-2020-05-28-at-00.02.41_1590599145.jpeg)
Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana untuk segera mengoordinasikan penyusunan program penanggulangan, melakukan opname kerusakan, serta melaksanakan pemulihan darurat.
Pemerintah pusat memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, serta percepatan rehabilitasi rumah penduduk, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum, bahkan dengan bahan semipermanen bila diperlukan.
Sejumlah negara segera mengirim bantuan darurat ke Flores. Pemerintah Australia mengirim terpal, tenda, kantong air, 1.000 jeriken, tangki apung, dan antibiotik. Belanda menyediakan dana 1 juta gulden dan obat-obatan melalui Palang Merah. Jepang melalui JICA mengirim selimut, obat-obatan, peralatan medis, serta tenda senilai 65 juta yen, melengkapi bantuan sebelumnya sebesar 1,5 juta dollar AS.
Dukungan juga datang dari Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Inggris, Italia, Singapura, Belgia, Sudan, dan Jerman, berupa bantuan uang, tenda, obat-obatan, serta perlengkapan darurat lainnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/08/06/0394e5e6-9a51-42d4-98d1-28718943dedc.jpg)
Presiden Soeharto dan Nyonya Tien kemudian mengunjungi Maumere pada 23 Desember 1992. Presiden meninjau Kampung Bero yang luluh lantak dan berbincang dengan pasien di tenda darurat RSU TC Hillers. Presiden juga meminta pemerintah daerah segera memprioritaskan pembangunan kembali rumah penduduk, sekolah, puskesmas, dan ruang publik.
Bencana besar lain yang terjadi di Indonesia adalah tsunami Aceh-Nias yang terjadi pada 26 Desember 2004. Saat itu, sekitar pukul 07.58 pagi terjadi gempa bumi dahsyat di Samudra Hindia, sekitar 149 km barat Meulaboh dengan magnitudo 8 2 Mw (moment magnitude) SR. Ini menjadi salah satu gempa terbesar sepanjang sejarah.
Pusat gempa yang 30 km di dasar laut terletak antara lempeng tektonik Indo-Australia dan Eurasia. Pergerakan lempeng ini memicu gempa megathrust yang menghasilkan dorongan besar pada air laut. Akibatnya, gelombang tsunami besar dengan kecepatan 800 km per jam terbentuk dan menghantam pesisir barat Sumatera termasuk Banda Aceh, Meulaboh, Nias, bahkan beberapa wilayah di negara tetangga seperti Thailand, Sri Lanka, India, dan Maladewa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/a4ea6425-01ad-456a-b86e-d05d8931c955_jpeg.jpg)
Harian Kompas mencatat, dalam sehari, korban tewas diperkirakan mencapai 10.000 orang. Pada 27 Desember 2004, persis sehari setelah kejadian, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono langsung menetapkan hari berkabung nasional, darurat kemanusiaan, serta bakti sosial selama tiga hari.
Langkah ini sekaligus menetapkan tsunami di dua provinsi ini sebagai bencana nasional dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.
Tsunami ini benar-benar berdampak luas. Secara keseluruhan, diperkirakan 167.000 orang meninggal akibat tsunami ini dan ribuan orang lain hilang atau terluka. Namun, status bencana nasional yang ditetapkan dengan cepat membuat pemerintah pusat bisa segera mengambil alih kendali penanggulangan dan pemulihan. Bantuan dari luar negeri pun bisa cepat mengalir masuk.
Bencana gempa besar juga menimpa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah pada 27 Mei 2006. Gempa dengan magnitudo 6,3-6,4 Mw atau 5,9 SR ini mengakibatkan ribuan rumah dan bangunan, terutama di Kabupaten Bantul, roboh.
Presiden Yudhoyono langsung meninjau lokasi sehari setelah kejadian. Dalam kejadian ini, Pemprov DI Yogyakarta menetapkan masa gawat darurat selama 5-7 hari untuk mencari korban yang masih hilang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/25/5ff49e36-1d6a-4c07-bfbe-8dc2af6a4fc0_jpg.jpg)
Kendati tak menjadi bencana nasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yogyakarta mencatat 6.652 orang meninggal akibat gempa ini.
Lombok pun tak lepas dari bencana gempa besar yang mulai mengguncang pada 29 Juli 2018. Gempa dengan kekuatan 6,4 SR terjadi dengan pusat berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada 5 Agustus 2018 terjadi gempa dengan kekuatan 7,0 yang mengguncang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Pada 19 Agustus 2018 gempa berkekuatan magnitudo 6,9 kembali mengguncang Lombok.
Bencana ini terjadi di tengah perhelatan Asian Games 2018 di ibu kota. Oleh karena itu, kendati lebih dari 500 orang meninggal pada kejadian ini, keriuhan Asian Games tetap dihadirkan di Lombok. Presiden ke-7 Joko Widodo, dalam catatan Kompas, tetap menonton penutupan Asian Games 2018 bersama para pengungsi gempa di Lombok pada Minggu (2/9/2018) sembari meninjau penanganan korban bencana.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/07/30/7291c58f-80c1-4d92-9531-02943df1b3c7.jpg)
Status bencana gempa Lombok ini pun tak dijadikan bencana nasional. Saat itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah daerah masih berfungsi dan dapat menjalankan pemerintahan.
Oleh karena masih ada dan mampu menjalankan tugas, pemerintah pusat tak perlu menetapkan gempa sebagai bencana nasional dan mengambil alih tugas pemda. Namun, pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Beberapa bulan kemudian, 28 September 2018 terjadi gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah. Akibat kejadian ini, setidaknya 4.340 orang meninggal dan puluhan ribu rumah rusak.
Kendati gempa dan dampaknya luas, pemerintah saat itu tak menetapkan kejadian ini sebagai bencana nasional. ”Enggak perlu saya kira, penanganannya sudah lebih dari bencana nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Bencana besar yang terjadi di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19. Awal Maret 2020, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan dua pasien pertama yang positif virus SARS-CoV-2.
Setelah sekitar sebulan setengah, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 12/2020.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/30/9f685039-2c04-45e6-a868-e888a5b6725c.jpg)
Dengan keputusan ini, pandemi bukan hanya ditangani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kepala daerah sebagai ketua gugus tugas di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih longgar dalam mengalokasikan anggaran darurat dari APBN. Penanganan terpadu mulai pusat hingga daerah pun menjadi lebih kuat.
Pengalaman menghadapi dan menangani bencana di Indonesia semestinya bisa menjadi pembelajaran. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, perubahan pola penanganan bencana setelah reformasi menciptakan tantangan baru bagi daerah.
Kewenangan tanggap darurat memang diserahkan kepada pemda, tetapi kapasitas fiskal dan teknis daerah sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap harus hadir sebagai pemegang komando ketika bencana melampaui batas kemampuan pemda.
”Dari sisi tata kelola, kita bisa katakan daerah memang tidak siap. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah cepat kewalahan ketika bencana berskala besar,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/02/3403256e755d8d1ebd7289c878696f76-20251202_ANU_Prosedur_Tanggap_Bencana_rev_1_mumed.jpg)
Ia mencontohkan, tsunami Aceh 2004 yang membuat struktur pemerintahan daerah lumpuh sehingga evakuasi hanya bisa digerakkan dengan otoritas nasional. Terlebih, saat itu, Aceh masih berada dalam konflik bersenjata.
Hal serupa terjadi pada pandemi Covid-19 yang membutuhkan satu komando agar kebijakan kesehatan dan logistik berjalan seragam di seluruh Indonesia. Skala krisis yang sangat luas membuat penanganannya harus dinaikkan ke tingkat nasional.
Herman juga menekankan bahwa salah satu akar bencana—yakni deforestasi dan meluasnya industri ekstraktif—berada pada kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, menjadi tidak adil jika beban penanganan sepenuhnya diserahkan kepada daerah.
”Bila ditarik ke hulunya, penyebab bencana lebih banyak berada pada kewenangan pemerintah pusat, yakni soal pertambangan dan kehutanan,” ujar Herman.
Ia melihat ada ketidakkonsistenan dalam pola intervensi pemerintah pusat. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah bergerak cepat mengambil alih koordinasi nasional. Namun, dalam bencana alam satu-dua tahun terakhir, tanggung jawab justru lebih banyak diserahkan kepada daerah.
Konsistensi antara sentralisasi fiskal dan sentralisasi tanggung jawab kebencanaan seharusnya berjalan beriringan. Pemerintah pusat kini memegang kendali besar atas keuangan negara. Sebaliknya, pemangkasan anggaran membuat kapasitas fiskal pemda terbatas. Akan tetapi, ketika harus berhadapan dengan bencana besar, tanggung jawab tetap dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya terbatas.
Penulis:
Nina Susilo, Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto