Pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi tahun berikutnya setiap 21 November.
17 Nov 2025 12:37 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Proses perumusan kebijakan penghitungan upah minimum 2026 masih menggantung di tangan pemerintah. Perwakilan pengusaha dan serikat pekerja/buruh mengaku sudah memberikan usulan kepada pemerintah.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengatakan, proses kebijakan upah minimum 2026 saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dari sisi perwakilan pengusaha ataupun serikat pekerja/buruh telah mengajukan usulannya melalui rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
”Sekarang, keputusan (seperti apa kebijakan penghitungan upah minimum 2026) sepenuhnya di tangan pemerintah. Rencananya, kebijakan akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” ujar Aloysius yang ikut mewakili Apindo di Depenas, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (Garteks)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Trisnur Priyanto menyebutkan, sidang pleno Depenas telah berlangsung pada 27 Oktober 2025.
Saat itu, perwakilan serikat pekerja/buruh mengusulkan formula penghitungan masih menggunakan penjumlahan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alfa. Usulan alfanya 0,9-1 supaya kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5-6,88 persen.
Usulan alfa dari perwakilan pengusaha berbeda. Menurut Trisnur, yang turut ikut dalam perwakilan unsur serikat di Depenas, perwakilan pengusaha merekomendasikan rentang alfa 0,1 hingga 0,5.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/07/ce4ad836-fd86-4394-8b58-359f73ffe78a.jpg)
Sidang pleno Depenas berikutnya, menurut Trisnur, yakni 3-4 November 2025. Lagi-lagi, perwakilan serikat pekerja/buruh dan pengusaha beda pendapat soal rentang alfa. Perwakilan serikat pekerja/buruh tetap memakai rentang alfa yang diusulkan pada sidang pleno 27 Oktober, yakni 0,9-1. Sementara, pengusaha mengusulkan alfa berkisar 0,2-0,5, hampir sama dengan usulan sidang sebelumnya.
Dalam sidang pleno 3-4 November 2025 itu, unsur pemerintah menyinggung tentang pembahasan Rancangan Perubahan PP (RPP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini akan menjadi landasan hukum perhitungan upah minimun setelah MK menganulir ketentuan pengupahan pada UU Cipta Kerja.
Menurut Trisnur, susah menjawab kapan RPP akan selesai. Sebab, aturan itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Dia juga tidak menyebut kapan Depenas akan menggelar sidang pleno lagi.
”Agak sulit untuk menjawab karena untuk membahas RPP tidak bisa cepat dan perlu banyak pihak yang harus terlibat di dalamnya. Jadi, untuk menjawab kapan selesai RPP yang menjadi landasan aturan penghitungan upah minimum 2026 agak sulit. Namun, kita semua tahu bahwa pemerintah kita kalau sudah punya kemauan, apa pun bisa segera dilakukan,” tutur Trisnur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/bf6f422a-2111-4bd4-899a-24617bc823e7_jpg.jpg)
Pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun berikutnya setiap 21 November dan bupati/wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap 1 Desember.
Sebelumnya, Pasal 88D Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa ”indeks tertentu” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan bahwa ”indeks tertentu” harus dimaknai sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (provinsi/kabupaten/kota), dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Jika tidak dimaknai demikian, ketentuan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai Pasal 88 Ayat (2) UU Cipta Kerja—yang berbunyi, ”pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”—bertentangan dengan UUD 1945.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/01/0173f91a191c79e1bf38906c328b6361-cropped_image.png)
Ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”.
Dengan demikian, kebijakan penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan.
Setelah keluarnya amar putusan MK tersebut, bunyi Pasal 88 Ayat (2) UU Cipta Kerja kemungkinan akan berubah menjadi: ”Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”.
MK juga mengamanatkan, dalam waktu dua tahun harus ada UU Ketenagakerjaan baru. Sejauh ini, Komisi IX DPR telah membentuk panja untuk menjalankan amanat itu. Pemerintah melalui Kemenaker sudah berkunjung ke sejumlah serikat pekerja/buruh di beberapa kota guna mencari masukan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/26116259-b19d-406a-8d5b-0031a77b51f5_png.png)
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, belum adanya kejelasan landasan hukum dalam penghitungan upah minimum 2026 berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha.
Bagi pengusaha, kenaikan upah minimum akan menjadi dasar perhitungan anggaran untuk biaya perburuhan dan penentuan harga barang/jasa pada 2026. Jika ada kemunduran pengumuman landasan hukum dan penetapan UMP ataupun UMK, pengusaha kemungkinan kesulitan merencanakan perhitungan biaya — biaya operasional, seperti biaya perburuhan.
”Pekerja dan keluarganya juga berpotensi menghadapi ketidakpastian. Apalagi, saat ini saja, mereka telah dibayangi inflasi kebutuhan pangan. Kami sendiri mengkhawatirkan, jika ketidakjelasan landasan hukum berlarut-larut bakal timbul kegaduhan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/02/20/f1afee54-d21d-4d46-81d5-09c65aeeaf4e.jpeg)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, formula penghitungan upah minimum yang paling tepat ialah formula lama yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data setiap daerah bukan nasional. Formula ini lebih realistis karena mencerminkan kondisi ekonomi setempat dan sudah lama digunakan.
”Formula yang diterapkan setelah pandemi Covid-19, yaitu menggunakan variabel indeks tertentu, justru membuat kenaikan upah minimum cenderung lebih kecil,” ujarnya.
Kendati demikian, Faisal melanjutkan, persoalan utama bukan hanya pada rumus perhitungan, melainkan pada pelaksanaan upah minimum. Hingga kini, masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi standar upah minimum.
Oleh karena itu, penegakan aturan perlu disertai upaya menjembatani kendala perusahaan, bukan sekadar memberi sanksi. Kondisi antarsektor industri juga sangat beragam. Misalnya, ada sektor yang tumbuh positif dan mampu membayar upah minimum, tetapi ada pula sektor yang sedang tertekan, seperti industri tekstil dan produk tekstil.
”Dengan perbedaan karakter antara industri padat karya dan padat modal, mungkin kebijakan upah perlu juga mempertimbangkan pembedaan antarjenis industri,” kata Faisal.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan