Ada berapa banyak penjual yang memiliki toko daring di satu, dua, atau lebih lokapasar? Apakah data itu sudah sinkron dan bisa jadi acuan memungut pajak?
04 Jul 2025 06:00 WIB · Tajuk Rencana
Bagi yang kerap berbelanja secara daring di lokapasar atau memesan makanan secara daring di layanan pemesanan dan pengantaran, pernahkah mencermati harganya? Beberapa toko dan resto menaikkan harga jual di aplikasi menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan harga di toko atau resto luring. Mengapa demikian? Menurut seorang pemilik toko di aplikasi penjualan, ada biaya administrasi yang harus ditanggung penjual. Biaya itu ditutup dari selisih harga pembelian secara daring dengan harga pembelian secara luring.
Beberapa toko dan resto menaikkan harga jual di aplikasi menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan harga di toko atau resto luring.
Namun, ada juga penjual yang mengenakan harga yang sama untuk belanja secara daring dan luring. Konsekuensinya, penjual mengalokasikan dana untuk biaya administrasinya.
Biaya ekstra atau harga yang lebih tinggi ini dikhawatirkan terjadi saat rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan barang oleh pedagang di lokapasar diberlakukan. Informasi yang beredar sementara ini, platform lokapasar akan diminta memotong PPh dari penjual dan meneruskan pembayarannya kepada otoritas pajak. Nilainya 0,5 persen dari pendapatan penjualan pedagang yang memiliki omzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
Saat ini saja, sejumlah pelaku usaha di toko daring mengaku penjualannya di lokapasar merosot, tak lagi setinggi di masa pandemi Covid-19. Di masa pandemi, penjualan daring sangat tinggi karena warga membatasi bepergian. Kini, pembeli sudah asyik membeli secara langsung di toko atau warung.
Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam Outlook Ekonomi Digital 2025 yang dirilis Desember 2024 menyebutkan, nilai transaksi perdagangan daring diprediksi Rp 468,6 triliun pada 2024 atau tumbuh 3 persen secara tahunan. Nilai transaksi pada 2025 diperkirakan Rp 471 triliun atau hanya tumbuh 0,5 persen secara tahunan. Menurut Celios, pertumbuhan yang tak sampai 1 persen itu akibat daya beli masyarakat yang kemungkinan masih terbatas. Apalagi, kenaikan biaya administrasi—yang dibebankan kepada konsumen—membuat harga barang naik sehingga masyarakat menahan diri untuk belanja.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/10/cf74dfff-18b4-4f2d-a77e-bd289984b493.jpg)
Kekhawatiran lain dari pemungutan PPh oleh platform lokapasar adalah transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melalui platform lokapasar kian marak. Transaksi semacam ini tidak terdata sistem sehingga mengaburkan nilai transaksi sesungguhnya. Di sisi lain, banyak penjual yang memiliki toko di beberapa lokapasar sehingga perlu didata dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah usaha disebut kecil jika hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp 30 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar. Adapun usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Tumpang tindih data mesti dihindari agar tidak ada yang dirugikan. Terlebih lagi merugikan UMKM sebagai andalan penyerap tenaga kerja di sektor informal, di tengah pemutusan hubungan kerja yang marak akhir-akhir ini. Rapikan dan sinkronkan data lebih dulu sebelum memulai langkah baru.
Penulis:
RedaksiEditor:
Dewi IndriastutiPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase