Daya Beli Turun, PHK Marak: Apakah BSU 2025 Masih Relevan?

Efek bantuan subsidi upah untuk mengerek konsumsi dan daya beli masyarakat masih dipertanyakan.

05 Jun 2025 19:48 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Kejelasan waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU mulai mencapai titik terang. Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan bakal dimulai pekan mendatang. Masih ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa stimulus itu hanya akan berefek sementara dan tidak mengatasi masalah struktural pekerja. 

Seusai penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Kamis (5/6/2025), di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pencairan BSU akan mulai dilakukan pekan mendatang. ”Sebelum pekan kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujarnya.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sampai April 2025. 

Kriteria ketiga, calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan. Kelima, bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota kepolisian. 

(tengah) : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan bantuan subsidi upah (BSU), Kamis (5/6/2025), di Jakarta.

Mekanisme penyaluran BSU kali ini masih sama dengan periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bertindak menyalurkan BSU melalui bank dan kantor pos. Bank yang dimaksud merupakan bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Pemerintah memperkirakan, lebih kurang 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025. Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini adalah total BSU Juni ditambah Juli 2025. 

”Karena program BSU telah berjalan empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data calon penerima telah kami lakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Yassierli. 

Dalam kesempatan itu, ia kembali menekankan bahwa program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif lintas kementerian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator inisiatif itu.

Bursa kerja di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (22/5/2025).

Skeptis

Kendati demikian, sejumlah kalangan menanggapi program BSU dengan skeptis. Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center (TURC) Andriko S Otang, dalam kesempatan berbeda, berpendapat, BSU lebih dibutuhkan oleh mayoritas pekerja informal. Upah mereka per bulan amat dimungkinkan di bawah upah minimum. 

Apabila pemerintah bersikeras BSU hanya untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum, dia memandang efeknya hanya sementara. Apalagi, rata-rata daya beli pekerja sekarang tergerus seiring dengan maraknya efisiensi dan meluasnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kemenaker menyebut jumlah PHK per 20 Mei 2025 sebanyak 26.455 orang.

”Terkait kebijakan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik yang dibatalkan, kami nilai itu yang sebenarnya sangat membantu. Lebih dapat memberikan keadilan ke semua lapisan pekerja,” ucap Andriko. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga berpandangan serupa. Seiring dengan meluasnya risiko PHK, informalitas pekerja meningkat. Ada kecenderungan mereka tidak tercatat dalam data pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan karena tidak jadi peserta. Namun, mereka tergolong butuh BSU. 

Infografik Pekerja Informal Masih Mendominasi *** Local Caption *** Jurnalisme data

”Itulah sebabnya, diskon tarif listrik seharusnya tetap ada. Komplementer. Rumah tangga yang memiliki daya 1.300 VA ke bawah biasanya diisi oleh pekerja formal dan informal,” kata Bhima. 

Pengawasan pemanfaatan BSU pun selama ini masih minim. Bhima mencurigai, ada kemungkinan sejumlah penerima menggunakan BSU untuk kepentingan nonproduktif, seperti judi daring. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, BSU kali ini hanya menargetkan 17 juta pekerja formal yang aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tendangan efeknya untuk mendongkrak daya beli nasional terbatas. 

Berdasarkan pengamatan KSPN, kelompok pekerja dengan daya beli menurun ialah pekerja formal ter-PHK, UMKM yang mengalami penurunan omzet, angkatan kerja baru, dan pencari kerja. Sementara pekerja formal peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan pekerja dengan daya beli yang seharusnya masih terjaga. 

Apabila kelompok itu disuntik BSU, Ristadi juga meragukan apakah uang dibelanjakan untuk barang konsumtif sehingga menaikkan belanja atau tidak. Pemerintah selama ini relatif jarang mengawasi implementasi pemanfaatan BSU. 

”Jadi, respons kami hanya terima kasih kepada pemerintah yang memberikan BSU kepada pekerja formal yang masih bekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Apabila ingin meningkatkan daya beli nasional secara efektif, pemerintah perlu mengkaji ulang. Insentif untuk daya beli nasional seharusnya yang bersifat masif,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti