Kontras menyoroti keberadaan pasal koneksitas dalam RKUHAP yang justru berpotensi memperlemah penghukuman terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana umum.
15 Jul 2025 09:44 WIB · Politik & Hukum
Saat Komisi III DPR masih sibuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di ruang rapat, suasana berbeda terjadi di luar gedung. Di bawah panas terik Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar aksi debat publik mengenai pembahasan RKUHAP.
Dalam debat publik yang bergulir di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Senin (14/7/2025), sebanyak empat kursi disediakan untuk Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej.
Namun, keempat kursi itu dibiarkan kosong. Di atasnya hanya terpampang wajah para pejabat yang diundang tetapi tak hadir, seolah menjadi simbol atas minimnya ruang dialog antara pembuat kebijakan dan publik.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah mengundang tokoh-tokoh tersebut untuk berdebat terkait penyusunan RKUHAP. Namun, hingga akhir aksi, tak tampak satu pun hadir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/cd632c869123a9fb9937532614b43c2b-WhatsApp_Image_2025_07_14_at_19.02.27.jpeg)
Meski keempat tokoh tidak hadir, debat tetap berjalan. Debat menghadirkan Direktur LBH Jakarta M Fadhil Alfathan; pengacara LBH Masyarakat, Nixon Randy Sinaga; dan Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya. Ada pula peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari; peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Saffah Salisa; serta moderator Muhammad Iqbal dari ICJR.
Dalam aksi itu, sederet topik dibahas, mulai dari proses penyusunan RKUHAP yang dinilai ugal-ugalan, draf RKUHAP tahun 2025 yang dinilai lebih mundur dibandingkan dengan draf RKUHAP 2012, hingga isu-isu krusial, seperti jaminan akuntabilitas dan prinsip prinsip check and balances di antara aparat penegak hukum.
Salah satu sorotan utama adalah aturan tentang masa penangkapan. Dalam KUHAP lama, disebutkan jangka waktu penangkapan adalah paling lama satu hari (1 x 24 jam). Penangkapan hanya boleh dilakukan jika ada dugaan kuat seseorang melakukan tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Kini, di RKUHAP, masa itu diperpanjang hingga tujuh hari. ”Artinya, semakin lama orang bisa ditahan tanpa kejelasan, semakin besar peluang terjadi penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang dalam masa penangkapan,” ujar Iftitah Sari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/cdb71ff78a5769c8e20aa33bd584a9f5-WhatsApp_Image_2025_07_14_at_19.02.41.jpeg)
Selain itu, menurut Iftitah Sari, draf RKUHAP tahun 2025 dinilai lebih mundur dibandingkan dengan draf RKUHAP 2012 yang sudah menganut prinsip check and balances di antara aparat penegak hukum. ”Kalau salah satu aparat penegak hukum melakukan kesalahan, tidak ada yang mengawasi, tidak ada yang kontrol,” katanya.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyoroti keberadaan pasal koneksitas dalam RKUHAP yang justru berpotensi memperlemah penghukuman terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana umum.
Menurut dia, koneksitas yang sudah diatur dalam KUHAP 1981 hanya menjadi ”jalan tengah” penyelesaian kasus yang pada praktiknya tidak memberikan keadilan bagi korban. ”Praktiknya, koneksitas justru menghasilkan hukuman yang sangat minim bagi pelaku dari unsur militer. Tidak ada keadilan bagi korban,” ujar Dimas.
Ia mencontohkan kasus korupsi Basarnas yang sempat berputar antara KPK dan Mabes TNI menggambarkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindakan pidana dari kalangan militer. ”Seharusnya, revisi dilakukan pada Undang-Undang Peradilan Militer, bukan memperkuat koneksitas melalui KUHAP,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/04/291db5a6-c384-47ba-aa55-bdf6c3dad921_jpg.jpg)
Menurut Dimas, jika anggota militer melakukan tindak pidana umum, seharusnya mereka diadili di pengadilan sipil. Adapun untuk tindak pidana militer, seperti desersi atau kejahatan perang, tetap di peradilan militer. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan transparansi hukum.
Arif menegaskan, mustahil menghasilkan undang-undang yang adil dan menjamin perlindungan hak asasi jika prosesnya terburu-buru dan minim partisipasi publik. Ironisnya, 1.676 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP dibahas hanya dalam dua hari rapat di DPR. Pembahasannya itu dinilai tidak mewakili partisipasi publik yang bermakna.
”Bukan hanya soal substansi materinya, melainkan juga prosesnya. Mana mungkin kita bisa mencegah salah tangkap, rekayasa kasus, pemerasan oleh aparat, kriminalisasi, dan penyiksaan kalau prosesnya tidak cermat dan hati-hati?” katanya.
Arif pun menyebutkan data YLBHI yang mengungkap tren meningkatnya penyiksaan dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Dari riset YLBHI bersama Komnas HAM, pada periode 2019 hingga 2025 tercatat ada 154 kasus kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.097 korban, yang berasal dari berbagai latar belakang: mahasiswa, jurnalis, akademisi, petani, nelayan, hingga aktivis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/094408320e1edb23e6399504d385b6f6-20250709ron14.jpg)
Sementara itu, menurut Dimas, di tengah minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RKUHAP, debat publik ini menjadi ruang alternatif untuk edukasi terhadap masyarakat. Melalui sistem debat, Koalisi Masyarakat Sipil dapat mengupas pasal-pasal dalam RKUHAP yang dianggap bermasalah.
”Kami berusaha untuk menyampaikan kekuatan substansi kepada masyarakat luas yang tidak berhasil dibahas oleh anggota DPR. Undang-undang ini adalah sebuah produk yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” katanya.
Selain itu, menurut Dimas, debat merupakan upaya untuk membuat kultur pembentukan kebijakan yang sehat. ”Ketika pembuat kebijakan mengklaim sudah melibatkan publik dalam penyusunan RKUHAP tetapi ternyata tidak pernah ada forum seperti ini, maka kami membuat forum itu. Masyarakat bisa menggali kira-kira apa sih maksud, tujuan, dan juga intensi dari penyusunan RKUHAP yang baru,” katanya.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, mengatakan, tingkat partisipasi publik dalam pembahasa undang-undang dapat diukur melalui waktu penyusunan RUU yang tidak terlalu singkat, keberagaman masyarakat yang terlibat, serta kualitas masukan dan tindak lanjut masukan dari masyarakat itu sendiri. ”Kalau pembahasannya terlalu singkat, nah itu sudah tanda tanya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/21/c5eb3c340b0fddba1b2dc768513094d9-IMG_20241121_163150_047.jpg)
Menurut Nicky, dibandingkan penyusunan undang-undang lainnya, pembahasan RKUHAP cenderung tidak terlalu mencuri perhatian publik. Hal itu disebabkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang belum merata.
”Namun, dampak dari RKUHAP ini sangat besar, misalnya terkait kasus kriminalitas masyarakat dengan tuduhan yang tidak beralasan. Oleh karena itu, proses dan penyusunan RKUHAP harus terus dicermati,” katanya.
Ketika Koalisi Masyarakat Sipil mengundang para pengambil keputusan terkait RKUHAP di Gedung Parlemen, sebaliknya, Komisi III DPR mengaku sudah mencoba mengundang perwakilan koalisi untuk berdialog. Namun, perwakilan koalisi tak hadir.
Meski demikian, Habiburokhman tetap membuka pintu masukan dari publik. Masukan tetap akan diserap dan dipertimbangkan meski pembahasan DIM RKUHAP telah tuntas. Perubahan pasal pun, menurut dia, masih memungkinkan karena setelah pembahasan DIM tuntas, saat ini, materi RKUHAP masih dalam proses penggodokan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/94e66c42f6759251d64a3255c58b4537-20250709ron13.jpg)
”Kami belum bisa mengunggah pasal yang diubah langsung karena menunggu pasal-pasal lainnya selesai disisir dan dirapikan,” ujar Habiburokhman.
Untuk itu, demi menjamin transparansi, politisi Partai Gerindra itu berjanji rapat tim perumus dan tim sinkronisasi, yang biasanya tidak disiarkan langsung, kini telah diminta untuk dilakukan secara live streaming. Selain itu, pihaknya juga mengundang masyarakat untuk datang langsung mengikuti proses pembahasan, bahkan hingga bermalam, dengan fasilitas konsumsi yang disediakan.
Dengan kursi-kursi kosong yang sengaja ditampilkan, Koalisi Masyarakat Sipil ingin menunjukkan simbol perlawanan bahwa publik tidak bisa dikesampingkan dalam penyusunan hukum yang menyangkut hak hidup setiap warga negara.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan