Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP perlu dilakukan beriringan demi memperkuat pemberantasan korupsi.
07 Mei 2025 20:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR berencana membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP selesai dibahas. Namun, kalangan masyarakat sipil mendorong agar kedua rancangan dibahas beriringan, demi memperkuat pemberantasan korupsi.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, mekanisme pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah RKUHAP rampung. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, RKUHAP harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat sesuai dengan mekanismenya sehingga memakan waktu.
”Sesuai mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu. Kami akan minta masukan pandangan dari seluruhnya. Kalau tergesa-gesa, nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini menjadi rawan,” ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (7/5/2025).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, juga meminta seluruh pihak untuk memberikan waktu bagi Komisi III untuk menyelesaikan RKUHAP sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset.
”Rencananya, KUHAP yang baru akan disahkan tanggal 31 Desember 2025. Karena hukum acara pidana yang telah kita gunakan selama ini juga disahkan pada 31 Desember. Jadi, mudah-mudahan terwujud seperti itu,” kata Nasir.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/07/814c2d62-2e54-4c6c-b2fe-30d711b778d7_png.png)
Menurut Nasir, KUHAP merupakan produk hukum yang harus disempurnakan demi penegakan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal yang ada harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Ia menganalogikan KUHAP sebagai landasan dan RUU Perampasan Aset sebagai pesawatnya. Jadi, landasan itu harus dibangun dengan baik agar RUU Perampasan Aset bisa beroperasi dengan baik.
”Hukum Acara Pidana itu seperti landasan. Kalau pasal-pasal di KUHAP ini dibentuk dengan baik dan melibatkan partisipasi publik lalu dapat mengatur dengan baik, maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk dan disahkan itu enak naiknya,” kata Nasir.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa saja dilaksanakan lebih cepat karena mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset saat berpidato dalam momen Hari Buruh, kompleks Monumen Nasional, Rabu (1/5/2025). Dia berujar, ini menjadi bentuk komitmen untuk menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi.
”Mungkin pembahasan RUU Perampasan Aset ini bisa lebih cepat setelah Pak Prabowo sudah menyampaikan dukungannya. Ini akan ada evaluasi dan diputuskan,” ujar Bob.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/04/7792789b8cfaabfb06ff4378e5bb9216-IMG_20241204_161054_440.jpg)
Adapun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya juga menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Perampasan Aset. Dia juga belum bisa memastikan terkait surat presiden (surpres) yang baru menyangkut RUU ini.
”Jadi, kita tunggu saja yang masuk. Pasti DPR dan pemerintah sama-sama mendukung apa yang diingingkan,” ujarnya saat ditemui terpisah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa menyatakan, KUHAP merupakan hukum acara pidana yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh tindak pidana kecuali diatur dalam UU lain. Jadi, RUU Perampasan Aset seharusnya dapat dibahas dan disahkan tanpa harus menunggu RKUHAP selesai dibahas.
Oleh karena itu, lanjut Erma, kedua produk hukum ini bisa dilakukan secara beriringan. Apalagi, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat ditunggu publik karena bisa memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara.
”Tidak relevan jika pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu RKUHAP rampung. Pembahasan keduanya bisa berjalan beriringan. Kami akan terus mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset ini agar aset-aset koruptor yang bermasalah dapat segera diambil,” kata Erma, dihubungi dari Jakarta, Rabu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/26/b6b0adc6-e427-4bfd-a01a-d97eaae6a921_jpg.jpg)
Tidak relevan jika pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu RKUHAP rampung. Pembahasan keduanya bisa berjalan beriringan. Kami akan terus mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset ini agar aset-aset koruptor yang bermasalah dapat segera diambil.
Erma juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat luas dalam pembahasan kedua RUU ini. Dia juga sepakat, baik RKUHAP maupun RUU Perampasan Aset jangan dilakukan secara tergesa-gesa agar poin-poin di dalamnya bisa sejalan dengan tujuan penegakan hukum di negeri ini.
”Pembahasan RKUHAP dan RUU perampasan aset harus dengan partisipasi masyarakat luas secara aktif. Jangan sampai dilakukan tergesa-gesa sehingga menimbulkan karut-marut di dalamnya,” kata Erma.
Salah satu poin krusial yang disorot dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan terkait unexplained wealth. Istilah ini mengacu pada harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Erma menduga hal ini menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset karena banyak pejabat yang belum melaporkan kekayaan sesuai dengan kenyataannya.
”Salah satu contohnya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ternyata masih tidak konsisten karena tidak merepresentasikan hasil kekayaan nyata para pejabat,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul