Demi Stabilkan Rupiah, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen Hasil Devisanya di RI Selama Setahun

Pemerintah mengklaim tidak ada penolakan dari pelaku usaha. Aturan baru itu diperkirakan bisa menambah cadangan devisa negara hingga 90 miliar dollar AS.

21 Jan 2025 17:25 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS – Demi memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah, pemerintah akhirnya merevisi aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Melalui aturan baru itu, eksportir kini wajib menyimpan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

Aturan wajib ”parkir” devisa hasil ekspor itu jauh lebih tegas dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Sebelumnya, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. 

Tahun ini, pemerintah mempertegas aturan tersebut. Ke depan, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya atau sebanyak 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Masa retensi (penempatan) pun menjadi jauh lebih lama, yakni satu tahun. 

Aturan itu dibuat demi menambah cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang semakin tidak pasti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi payung hukum terkait aturan baru DHE itu kini sudah dalam tahap finalisasi.

”Aturan DHE terbaru sudah selesai dan 100 persen retensi, untuk satu tahun. Kami sudah harmonisasi aturannya, sudah koordinasi dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan perbankan. Sudah ada lampu hijau juga (dari Presiden Prabowo),” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Kesibukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya. 2OMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-02-2023

Ia mengklaim tidak ada pelaku ekspor yang menolak aturan baru tersebut meski kewajiban yang dikenakan bagi eksportir kini menjadi jauh lebih ketat. Untuk memastikan arus kas perusahaan tidak terganggu, pemerintah akan memberikan macam-macam insentif. 

Salah satunya, menyiapkan agunan tunai (cash collateral) yang bisa digunakan eksportir untuk keperluan operasional usaha seperti pembayaran pajak dan dividen. Eksportir juga dibolehkan mengonversi DHE-nya ke dalam rupiah untuk membayar kebutuhan operasional bisnis. ”Tidak ada penolakan dari pelaku usaha, kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder, insentif semua nanti kita berikan,” kata Airlangga. 

Quote

Kita paham yang namanya perusahaan pasti butuh cash flow, perlu biaya operasional, perlu modal kerja. Jadi jangan khawatir.

Pemerintah memperkirakan aturan baru penempatan DHE yang lebih tegas ini akan memberikan tambahan cadangan devisa bagi negara sebanyak 90 miliar dollar AS dalam jangka waktu satu tahun. Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia terbaru adalah 155,7 miliar dollar AS per Desember 2024, yang tercatat sebagai rekor tertinggi sepanjang masa. 

Potensi tambahan devisa yang bisa diraup negara lewat aturan wajib parkir DHE 100 persen kali ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari target yang dulu disasar pemerintah saat membuat aturan wajib parkir DHE sebesar 30 persen. 

infografis Potensi Devisa Hasil Ekspor yang Belum Masuk ke Dalam Negeri

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebutkan, para eksportir tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memastikan bahwa operasionalisasi dan arus kas perusahaan tidak akan terganggu dengan aturan baru DHE itu. ”Akan kita siapkan instrumennya. Kita paham yang namanya perusahaan pasti butuh cash flow, perlu biaya operasional, perlu modal kerja. Jadi jangan khawatir, dijamin tidak akan menyusahkan teman-teman pengusaha,” katanya. 

Kurang efektif

Menyikapi aturan baru DHE itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa meninjau kembali rencana kebijakan penahanan DHE selama satu tahun. Apindo juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang dinilai kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menilai, rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha, khususnya ketika pengusaha membutuhkan arus kas yang sehat untuk mendukung operasional bisnis.

Ia juga menilai kebijakan itu kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi Indonesia dengan negara tetangga, seperti Vietnam. “Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan. Ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman. Tidak semua perusahaan juga memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menambahkan, efek domino yang ditimbulkan oleh aturan baru DHE ini punya dampak yang berbeda-beda bagi pelaku usaha. Pelaku usaha di sektor perikanan menilai insentif yang diberikan tidak cukup, karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).

“Dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih butuh modal kerja memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik. Kami usulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan,” katanya.

Sektor lain yang bisa terdampak adalah pelaku industri kakao, yang saat ini saja sudah mesti mengambil pinjaman dengan bunga komersial 8-11 persen per tahun untuk menutupi kebutuhan modal yang tertahan akibat adanya aturan wajib parkir DHE minimal 30 persen. Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE hanya sebesar 5 persen.

“Jadi, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga ini kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di pasar dunia. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor,” katanya.

Sudah tepat

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, ketentuan wajib parkir DHE selama satu tahun sudah tepat untuk membantu memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah di saat kondisi ekonomi global sedang dilingkupi ketidakpastian. 

”Aturan DHE ini kalau diperpanjang semakin lama semakin bagus. Artinya, ada likuiditas valuta asing yang masuk. Lagi pula, ini adalah eksportir SDA yang ada batas minimum nilai ekspornya. Jadi, eksportir kecil-menengah tidak perlu terlalu khawatir karena kebijakan ini menyasar ekspor besar. Toh, ini bukan berarti DHE masuk ke kantong pemerintah, tetapi ke dalam likuiditas domestik,” tutur Bhima. 

Namun, ia menilai, ketentuan retensi DHE sebesar 100 persen itu terlalu sulit. ”Paling penting ini dilakukan adalah bertahap. Kalau 100 persen mungkin bisa dikurangi. Pertama, misalnya dari 30 persen menjadi 50 persen dulu atau menjadi 70 persen untuk perusahaan tier tertentu,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Aris Prasetyo