Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR.
20 Mar 2025 12:58 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), mendapat penolakan keras dari masyarakat. Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi ditempatkan di sejumlah lokasi di sekitar Gedung DPR untuk mengamankan demonstrasi. Anggota gabungan yang mengamankan unjuk rasa itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.
”Sebanyak 5.021 personel yang mengamankan aksi unjuk rasa penolakan RUU TNI dipastikan tidak membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR,” ujar Susatyo, Kamis.
Susatyo mengingatkan semua personel yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi maupun terprovokasi, mengutamakan negosiasi, memberikan pelayanan yang humanis, serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Ia juga mengimbau para koordinator lapangan dan orator untuk menyampaikan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
Sementara itu, pengaturan arus lalu lintas di depan Gedung DPR bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/f2d4bc49ff953c7417656f9325dbd6fd-WhatsApp_Image_2025_03_20_at_11.42.09.jpeg)
Adapun sejak Rabu (19/3/2025) hingga Kamis, sejumlah warga dan mahasiswa melakukan aksi menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR. Bahkan, ada yang sampai menginap dengan mendirikan tenda.
Tak hanya itu, tagar #TolakRUUTNI juga memenuhi media sosial hingga menjadi trending topic. Sebanyak 29.554 warga juga meneken petisi daring.
Anggota Aliansi Perempuan Indonesia, Fifa, mengatakan, RUU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Sebab, pengesahan RUU ini akan berpotensi memperluas peran TNI dalam kehidupan politik dan sipil.
Menurut Fifa, masuknya militer ke ranah sipil dapat menumbuhkan trauma kolektif bagi kaum perempuan. Hal tersebut tecermin melalui organisasi Gerakan Wanita Indonesia yang ditumpas oleh TNI. Selain itu, meninggalnya perempuan buruh Marsinah juga melibatkan militer.
”Ada aturan lain yang perlu segera dibahas, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini tak kunjung disahkan,” ujarnya.
Penolakan RUU TNI juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi ini memandang usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional, yakni sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana mengatakan, DPR dan presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik, bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
”Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI,” ujar Arif.
Jika hal itu dibiarkan, Arif mengkhawatirkan masa depan demokrasi menjadi suram dan berpotensi meningkatkan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/826f4b111890e8108b72af5c97d75861-WhatsApp_Image_2025_03_20_at_11.47.25.jpeg)
Meski banyak penolakan, DPR resmi mengesahkan revisi RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025). Rapat paripurna ke-15 masa persidangan II 2024-2025 ini dihadiri 239 anggota DPR. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
”Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani dalam rapat yang juga disiarkan melalui Youtube tersebut.
”Setuju!” balas ratusan anggota DPR yang hadir.
Puan mengatakan, RUU ini dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun menegaskan, perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.
Tiga pasal tersebut ialah Pasal 7 mengenai penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit.
Pada Pasal 7 RUU TNI tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang, dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16 tugas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/3ff0180bda7077e3bd9cc9a0c71570d4-WhatsApp_Image_2025_03_20_at_11.42.08.jpeg)
Dua tambahan tugas tersebut adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 47 terdapat penambahan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Semula prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam RUU TNI, aturan diubah menjadi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, serta intelijen negara.
Lainnya, prajurit dapat pula menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi siber dan/atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Di luar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif itu, prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam Ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
Dua tambahan tugas tersebut adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Bintara dan tamtama memiliki jabatan maksimal 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali atau dua tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
”Perubahan UU No 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan,” tutur Puan.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti