Demokrasi Cinta Diri

EIU menyorot keras menguatnya politik dinasti sebagai salah satu faktor signifikan yang berkontribusi pada cacatnya demokrasi.

13 Mar 2025 05:45 WIB · Opini

Oleh Umbu TW Pariangu

Laporan terbaru Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi yang kian mengkhawatirkan. Skor indeks demokrasi Indonesia hanya 6,44 dari skala tertinggi 10, menurun dibandingkan tahun lalu (6,53).

Ini membuat Indonesia anjlok ke urutan 59, dari posisi 56 pada 2023. Status Indonesia tak beringsut dari kategori demokrasi cacat, setidaknya dalam satu dekade terakhir.

Dari lima dimensi yang diukur, skor terendah ada pada ranah kultur politik dan kebebasan sipil. EIU menyorot keras menguatnya politik dinasti sebagai salah satu faktor signifikan yang berkontribusi pada cacatnya demokrasi.

Politik dinasti, misalnya, tak hanya muncul di level pilpres, tapi juga pilkada. Politik dinasti sejatinya tidak saja soal ekses kekuasaan yang dibagi-bagi secara parokial atas dasar klan, tapi juga soal ancaman menguatnya spirit pengultusan kekuasaan yang membungkam hak politik orang biasa.

Arena kekuasaan hanya menjadi palagan bagi mereka yang punya akses ke sumber daya kekuasaan. Sumber daya kekuasaan seperti ekonomi (modal) bukan barang publik yang bisa diakses semua orang. Di sinilah terjadi deprivasi relatif kekuasaan yang memicu perasaan ketidakadilan sosial dan demokrasi.

Rendahnya partisipasi politik masyarakat pada pemilu lalu mengonfirmasi gejolak perasaan dimaksud. Ada ruang kebebasan politik yang terampas karena kecurigaan dan kekecewaan publik atas mekanisme perhelatan demokrasi.

Kontradiktif

Sulit untuk menepis, turunnya partisipasi politik tersebut, antara lain, disumbangkan oleh tidak transparan dan deviatifnya tata kelola pemilu, termasuk mekanisme kandidasi penyelenggara dan peserta pemilu yang berlumuran cacat di sana-sini.

Semua ini telah melahirkan budaya politik masyarakat yang kontradiktif di dalam dirinya sendiri. Di satu sisi ada kegamangan sekaligus kemuakan orang untuk datang ke bilik suara karena berasumsi pemilu hanyalah sandiwara yang memuaskan hasrat berkuasa segelintir elite.

Namun pada saat yang sama, tidak sedikit dari mereka yang menjadikan musim pemilu sebagai kesempatan adiktif menangguk rupiah. Hal ini tanpa disadari ikut menghidupkan mesin elektoral populisme.

Fakta ini kian mengentalkan nalar rente di alam kultur politik masyarakat. Dengan kecenderungan monetisasi populis itu, demokrasi kehilangan nilai esoteriknya sebagai alat refleksi politik pengabdian, dan pembumian nilai civic sebagai cerminan kedewasaan dan tanggung jawab warga negara pada negara dan bangsa.   

Politik kepemiluan kita sejauh ini telanjur dikelola dengan nalar cartesian yang menganggap pesta demokrasi lima tahunan bak mesin yang dikelola dengan sangat postivistik, mengandalkan keajegan prosedural-determinatif, sangat formalistik.

Dalam mekanisme yang demikian, pemilu potensial tercerabut dari esensi kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, pemungutan suara hanya jadi ritual politik minus etika dan liabilitas moral-kemanusiaan, yang membuatnya terjerembab dalam kubangan patologi.

Ilustrasi

Cinta diri

Bukti telak di depan mata. Bisa dilihat dari berbagai pelanggaran yang mencuat pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebut saja jual-beli suara (vote buying), meloloskan sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah yang tak memenuhi syarat, hingga keterlibatan menteri dalam pemenangan, yang kemudian berujung pada perintah MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 daerah.

Ini sebuah catatan kelam dalam pertumbuhan demokrasi sekaligus menandakan betapa cengkeraman hukum besi pragmatisme dalam tubuh demokrasi (lokal) kita makin alot. Ia mengebiri kesadaran sosial-kemanusiaan warga, terutama para elite.

Jean Jacques Rousseau pernah menggunakan konsep amour propre (cinta diri) yang kerap bersemayam dalam diri para budak di Istana Perancis. Mereka, juga para ”abdi dalem”, haus sekali akan pengakuan, status sosial, keuntungan sesaat, yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan peradaban sehingga menyebabkan kesengsaraan (NJ H Dent dan T O’Hagan, 1998).

Di negeri ini, nilai amour propre mengejawantah dalam praktik bernegara yang makin masif dan menggila. Para elite, pejabat diperbudak oleh harta kekayaan, kedudukan, tak malu-malu berinisiatif korupsi hanya demi tak lengser dari kumpulan kaum elite.

Demokrasi yang mestinya diperuntukkan untuk demos (seluruh rakyat), tapi kenyataannya, ia hanya diperuntukkan bagi elite yang cinta diri.

Kita berharap pemerintahan Prabowo-Gibran berikhtiar keras menyelamatkan wajah demokrasi nasional agar tak terjun bebas ke jurang otoritarianisme baru. Negara harus memperkuat reformasi kelembagaan politik dan demokrasi, termasuk menginjeksi spirit penanggulangan korupsi secara serius dan berbasis bukti.

Spirit ini penting untuk mengendalikan dan menghukum perilaku politik yang buruk dan menegasi demokrasi. Pada saat yang sama, independensi lembaga penegak hukum harus kembali diperjuangkan supaya masyarakat tetap percaya pada organ-organ negara.

Dengan independensi ini, kita yakin kontrol sipil dalam ruang publik akan tumbuh sehat dan menguat, sebagai penjaga dan pengawal demokrasi.

Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang


Kerabat Kerja

Penulis:

Umbu TW Pariangu
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan