Gelombang demonstrasi nasional dalam sepekan terakhir telah menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
04 Sep 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum
Di tengah kemarahan publik terhadap kinerja DPR, terutama soal tunjangan dan fasilitas, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara merespons aspirasi dan menegakkan ketertiban. Dalam konteks itulah, istilah anarkistis muncul sebagai retorika politik untuk membedakan massa damai dengan kelompok perusuh.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demonstrasi damai adalah hak konstitusional yang harus dihormati, tetapi perusakan dan bentrokan tidak bisa ditoleransi.
Dengan membubuhkan label anarkistis, Presiden berupaya menciptakan garis demarkasi moral yang jelas, antara pihak yang sah sebagai bagian dari demokrasi dan pihak yang harus ditindak aparat. Strategi ini sejalan dengan logika politik krisis yang menjadikan stabilitas (politik-keamanan) sebagai prioritas utama.
Secara praktis, penggunaan istilah anarkistis memiliki tiga fungsi. Pertama, memberikan legitimasi kepada aparat untuk bertindak keras tanpa dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Kedua, menenangkan opini publik bahwa pemerintah tidak anti terhadap demonstrasi, hanya anti terhadap tindak kerusuhan. Ketiga, mengalihkan sorotan dari DPR ke kelompok yang dicap perusuh sehingga fokus publik bergeser dari kebijakan ke keamanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/29/238430c2-bf56-4f53-ae6c-503467471359_jpg.jpg)
Menyematkan istilah seperti ”pelaku/massa anarkistis”, ”pelaku makar”, ”penyusup” memungkinkan pemerintah untuk mengategorikan tindakan kekerasan sebagai penyimpangan yang tidak mewakili tuntutan utama masyarakat.
Strategi ini sekaligus memberikan ruang bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas tanpa kehilangan klaim legitimasi terhadap perlindungan hak asasi warga yang damai.
Pelabelan semacam itu efektif karena sederhana dan mudah dipahami oleh publik yang menginginkan stabilitas sosial. Dengan membedakan antara massa damai dan pelaku kerusuhan, pemerintah mereduksi kompleksitas permasalahan menjadi masalah kriminal yang harus diatasi. Dampaknya, perhatian publik beralih dari tuntutan substansial, seperti akuntabilitas lembaga, ke isu penegakan hukum dan keamanan.
Strategi seperti ini bekerja pada dua level, yakni internal dan eksternal. Untuk kalangan internal, ia menjaga dukungan basis politik dengan menunjukkan otoritas negara yang tegas terhadap kekacauan. Lalu, bagi pihak eksternal, framing itu menenangkan investor dan aktor internasional yang khawatir terhadap stabilitas politik.
Di titik inilah muncul konsep ”musuh imajiner”. Dengan menyebut adanya ”pihak anarkistis” atau ”penyusup” dalam sejumlah pernyataan pers, pemerintah menghadirkan figur musuh yang kabur identitasnya, tetapi jelas berperan sebagai biang kerusuhan.
Kehadiran ”musuh imajiner” ini memberikan keuntungan politik instan bagi pemerintah karena publik diajak percaya bahwa kekacauan bukanlah produk dari kegagalan DPR atau ketidakpuasan rakyat, melainkan ulah segelintir perusuh.
Konsep ini sejalan dengan pandangan Carl Schmitt, filsuf politik, tentang politik yang dibangun di atas relasi kawan dan lawan. Negara, dalam kondisi genting, membutuhkan ”lawan” agar dapat memperkuat identitas dirinya sebagai pelindung rakyat.
Dalam konteks demonstrasi pekan lalu, pemerintah menggunakan label anarkis untuk menegaskan garis pemisah antara rakyat sah yang damai dan kelompok jahat yang harus ditindak.
Strategi ini efektif secara jangka pendek. Dengan menyoroti perusuh, pemerintah mendapatkan legitimasi untuk mengerahkan aparat dan menegakkan tindakan keras tanpa kehilangan klaim sebagai pelindung demokrasi.
Pada saat yang sama, perhatian media dan publik lebih banyak tersedot pada kerusuhan dan isu keamanan, bukan pada substansi tuntutan demonstran terhadap DPR.
Peran media arus utama menjadi jembatan yang menentukan dalam era informasi cepat seperti sekarang, tetapi kualitas jembatan itu dipertanyakan ketika liputan tidak membedakan antara fakta dan klaim otoritatif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/02/cfd19df2-6e5e-468a-aba9-1463014c6734_png.png)
Praktik jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan pemeriksaan fakta menjadi penangkal terhadap narasi sepihak. Jika media gagal, ruang publik akan diisi oleh rumor dan framing kuat yang memudarkan pesan protes.
Namun, dari sisi epistemik, istilah ”anarkis” yang dipakai secara retoris menimbulkan problem serius. Dalam filsafat politik, anarkisme adalah aliran pemikiran yang memimpikan masyarakat tanpa negara, berlandaskan solidaritas dan kerja sama sukarela.
Dengan mereduksi makna itu menjadi sekadar sinonim dari perusakan, negara bukan hanya menyempitkan pemahaman publik, tetapi juga melakukan kekerasan simbolik terhadap wacana politik yang sah.
Penggunaan label ini juga berisiko melahirkan stigmatisasi terhadap kelompok sipil yang kritis. Demonstran damai bisa dicurigai sebagai penyusup, sementara kelompok intelektual yang mengusung ide-ide alternatif dianggap ancaman bagi negara. Akibatnya, ruang demokrasi mengecil dan pluralisme pemikiran tereduksi menjadi persoalan keamanan semata.
Tokoh seperti Pierre-Joseph Proudhon atau Peter Kropotkin melihat anarkisme bukan sebagai kekacauan, melainkan cita-cita masyarakat tanpa dominasi negara, berlandaskan solidaritas. Reduksi istilah menjadi sekadar sinonim kekerasan adalah penyempitan makna yang berpotensi merusak kualitas wacana publik.
Penyederhanaan ini sekaligus membuka ruang bagi stigmatisasi. Siapa pun yang kritis terhadap negara bisa dengan mudah dicap ”anarkis” dalam pengertian negatif, tanpa membedakan antara ideologi yang sah dan tindakan kriminal.
Di titik inilah terlihat pula adanya benturan antara strategi politik jangka pendek dan kualitas demokrasi saat ini yang sudah mengarah ke dekadensi.
Secara historis, pelabelan musuh politik bukan hal baru. Di berbagai era politik, istilah seperti ”subversif” atau ”komunis” pernah dipakai untuk menyingkirkan oposisi.
Pola ini menunjukkan bahwa konsep ”musuh imajiner” adalah alat yang berulang kali dimanfaatkan dalam konteks yang berbeda. Pelajaran sejarah menekankan bahwa strategi semacam itu berhasil hanya sementara dan sering meninggalkan bekas luka institusional.
Pembentukan musuh imajiner berjalan melalui beberapa mekanisme komunikasi dan institusional. Pertama, terdapat klaim sepihak dari otoritas yang kemudian diperkuat oleh liputan media yang tidak kritis. Kedua, aparat hukum diberi mandat untuk menindak aktor yang ditandai sehingga proses hukum menjadi instrumen konfirmasi atas narasi awal.
Dalam kasus-kasus internasional yang serupa, seperti di Perancis (Gilets Jaunes, 2018-2019) dan Turki (protes Gezi Park, 2013), pelabelan ”anarkis”, ”makar”, atau ”penyusup” telah digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif.
Pemerintah Perancis dan Turki kala itu memanfaatkan ancaman keamanan untuk memenangi kembali kendali terhadap gelanggang politik. Hasilnya sering berupa redaman jangka pendek yang disertai peningkatan polarisasi.
Di Chile (Estallido Social, 2019), fenomena serupa terlihat ketika klaim tentang ”vandals” atau ”encapuchados” dipakai untuk menguatkan argumen pelibatan militer atau penetapan status darurat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/01/6bfd71fb-c943-4e9d-b9a9-ce30135c41f4_png.png)
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa represi semacam itu kerap diikuti dengan tuduhan pelanggaran hak asasi dan desakan penyelidikan independen. Oleh karena itu, penggunaan istilah kriminal ini menyisakan debit demokrasi yang harus dilunasi kemudian.
Mekanisme musuh imajiner juga berfungsi sebagai alat politik residensial bagi elite yang ingin mempertahankan status quo. Dengan menempatkan kekacauan di luar tubuh rakyat, elite dapat melanjutkan kebijakan yang sebelumnya diprotes tanpa memperbaiki struktur yang memicu ketidakpuasan. Skenario ini mengakibatkan reproduksi kondisi ketidakadilan yang menjadi sumber protes awal.
Dampak sosial dari penciptaan musuh imajiner cukup luas, yakni terjadinya fragmentasi solidaritas sosial, normalisasi penindasan simbolik terhadap kelompok kritis, dan pembenaran pelanggaran hak sipil atas nama keamanan.
Ketika masyarakat terpecah, kemampuan kolektif untuk menuntut reformasi melemah. Hasilnya, isu-isu struktural kehilangan momentum politik yang diperlukan untuk perubahan sistemik.
Terakhir, penciptaan musuh imajiner memberikan sinyal yang berbahaya kepada aktor politik lain bahwa penggunaan label seperti ”penyusup” adalah strategi yang efektif.
Ketergantungan pada strategi semacam ini dapat memperburuk budaya politik yang mengutamakan delegitimasi lawan alih-alih debat kebijakan berbasis bukti. Dalam jangka panjang, budaya delegitimasi ini merusak kualitas deliberasi publik, seperti yang sudah diwanti-wanti Jürgen Habermas.
Pertanyaan mendasar kini muncul. Apakah pemerintah hendak mempertahankan legitimasi dengan membangun musuh imajiner ataukah berani membuka ruang dialog substansial?
Pilihan pertama menjanjikan stabilitas jangka pendek, tetapi rentan merusak demokrasi. Sementara pilihan kedua menuntut kerendahan hati politik, tetapi justru dapat memperkuat fondasi negara hukum yang sehat.
Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan. Ketika istilah anarkistis direduksi, publik kehilangan kesempatan memahami keragaman ide politik yang sah.
Lebih dari itu, monopoli negara atas bahasa politik menciptakan kekerasan epistemik karena pengetahuan alternatif dianggap berbahaya, padahal bisa menjadi sumber kritik konstruktif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/31/8ed94bc6-1ebd-4874-ba1b-eede59b4258f_png.png)
Demokrasi sejatinya membutuhkan pluralitas makna. Mengizinkan anarkisme hadir dari ruang diskursus filsafat yang membumi di akar rumput tidak berarti melegitimasi kerusuhan, tetapi mengakui bahwa politik selalu mengandung ragam alternatif. Apabila semua perlawanan dicap ”anarkis” dalam arti negatif, demokrasi kehilangan vitalitasnya.
Sementara bagi publik, penting untuk menjaga fokus agar tidak larut dalam narasi keamanan semata. Kritik terhadap DPR tentang transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran harus tetap digelorakan. Musuh imajiner boleh jadi berhasil membuyarkan perhatian, tetapi substansi persoalan tidak akan hilang begitu saja.
Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa setiap upaya membungkam suara rakyat melalui labelisasi hanya memberikan jeda, bukan solusi. Pada akhirnya, demokrasi hanya akan sehat jika negara membuka ruang kritik, bukan dengan menciptakan musuh imajiner.
Di sinilah tantangan besar rakyat Indonesia, merawat demokrasi tanpa terjebak pada retorika yang menyempitkan makna politik rakyat. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Yohanes Mega HendartoEditor:
Yohan WahyuPenyelaras Bahasa:
Retma Wati