Desakan Keadilan Upah Minimum Kembali Berkumandang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bisa mengungkapkan detail perumusan kebijakan upah minimum untuk tahun 2026.

28 Agt 2025 16:13 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Demo buruh di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025), menuntut enam hal utama, termasuk kenaikan upah minimum 2026. Aksi buruh juga memprotes kesenjangan upah antara buruh dan penghasilan serta tunjangan anggota DPR.

Unjuk rasa dimotori oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja. Sementara sejumlah konfederasi serikat pekerja/buruh lain tidak ikut berunjuk rasa secara organisasi. Mereka menyuarakan aspirasi serupa melalui jalur dialog dan forum resmi bersama pemerintah serta DPR.

Saat orasi, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengatakan, unjuk rasa diikuti sekitar 74 elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat, termasuk Serikat Petani. Dia menyebutkan, ada enam tuntutan utama, termasuk penghapusan tenaga alih daya, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen.

Said juga secara blak-blakan menyoroti ketidakadilan yang dirasakan buruh terkait upah. Ia, misalnya, membandingkan upah buruh dengan tunjangan perumahan besar yang diterima anggota DPR sejak 2024. Saat ini, upah buruh sekitar Rp 3 juta-Rp 5 juta per bulan. Sementara kenaikan tunjangan perumahan DPR sekitar Rp 50 juta. 

Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (28/8/2025). Mereke menuntut  kenaikan upah sebesar 8,5 persen pada 2026. Massa aksi juga meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas. Lalu, reformasi pajak perburuhan, termasuk penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. Selanjutnya, mereka juga menuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan pengesahan RUU Perampasan Aset, dan revisi undang-undang pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
 
 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sejumlah Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain memiliki beberapa kesamaan tuntutan. Ini terutama menyangkut upah minimum 2026. Setiap tahun, prosesnya biasanya dimulai Agustus sampai dengan Oktober.

Kompas menghubungi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Jumhur Hidayat.

Kompas juga menghubungi Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) pimpinan Ristadi dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) pimpinan Irham Ali Saifuddin. 

Ketika ditanya apakah mengarahkan anggota untuk ikut demo di depan gedung DPR, mereka kompak menjawab, tidak melarang anggota berpartisipasi. Namun, secara organisasi, mereka tidak ikut. 

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnold Sihite mengatakan, pihaknya tidak menganjurkan anggota untuk ikut demo, tetapi lebih baik melakukan pendekatan kepada pemerintah dan DPR. Caranya adalah melalui lembaga kerja sama tripartit nasional ataupun dewan pengupahan nasional. 

”Demo itu hak. Namun, kami memilih untuk menyampaikan gagasan upah minimum langsung ke pemerintah melalui kanal lembaga kerja sama tripartit nasional ataupun dewan pengupahan. Tentunya, gagasan kami sudah mempertimbangkan masukan anggota di seluruh daerah,” kata Arnold.

Massa buruh saat bernyanyi bersama dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025).Aksi buruh yang diikuti beberapa serikat buruh dan Partai Buruh ini mengkritik kenaikan tunjangan DPR idak berempati terhadap situasai rakyat saat ini. Perekonomian rakyat yang sedang terpuruk justru diwarnai wacana kenaikan tunjangan anggota dewan. Selain itu mereka juga menyuarakan tuntutan isu perburuhan seperti kenaikan upah, penghapusan tenaga kontrak, dan menolak PHK. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-8-2025

Jumhur Hidayat juga menegaskan tidak melarang anggotanya untuk ikut unjuk rasa. Dia merasa, rezim pemerintahan sekarang cenderung lebih terbuka untuk diajak berdiskusi seputar isu-isu regulasi ketenagakerjaan, termasuk formula penghitungan upah minimum. Maka, konfederasi yang dia pimpin memilih menggunakan jalur dialog dengan pemerintah dan DPR. 

Apalagi, sudah ada amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang salah satunya menyangkut formula penghitungan upah minimum. Isinya, variabel indeks tertentu didefinisikan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah dengan tetap menjamin kepentingan perusahaan, buruh, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumhur bergabung dalam forum urun rembuk revisi UU Ketenagakerjaan yang tujuan akhirnya memberikan masukan ke pemerintah dan DPR. 

Elly Rosita mengatakan, KSBSI tidak ikut berunjuk rasa di depan gedung DPR. Namun, KSBSI menghargai konfederasi lain yang menggelar unjuk rasa di sana.

KSBSI juga memiliki aspirasi soal penentuan kenaikan upah minimum, tetapi memilih menganalisis dulu sebelum mengeluarkan pernyataan persentase kenaikan yang tepat. 

Massa buruh saat duduk mendengarkan orasi aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025).Aksi buruh yang diikuti beberapa serikat buruh dan Partai Buruh ini mengkritik kenaikan tunjangan DPR idak berempati terhadap situasai rakyat saat ini. Perekonomian rakyat yang sedang terpuruk justru diwarnai wacana kenaikan tunjangan anggota dewan. Selain itu mereka juga menyuarakan tuntutan isu perburuhan seperti kenaikan upah, penghapusan tenaga kontrak, dan menolak PHK. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-8-2025

Ristadi secara tegas menyatakan, KSPN tidak ikut berunjuk rasa di depan gedung DPR. KSPN tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun dan bukan pengikut siapa pun. KSPN merupakan konfederasi yang independen dan mandiri. 

KSPN memiliki tuntutan soal upah minimum, tetapi lebih mendorong pemerintah mereformasi kebijakan. Alasannya, kesenjangan upah minimum semakin melebar antardaerah dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, upah minimum di Yogyakarta sekitar Rp 2,5 juta per bulan dan di Karawang sekitar Rp 5 juta per bulan. 

Irham Ali Saifuddin mengatakan, Konfederasi Sarbumusi tidak berpartisipasi dalam unjuk rasa di depan gedung DPR. Sarbumusi lebih mengutamakan forum dialog. Konfederasi ini juga memiliki perhatian pada soal upah minimum.

Konfederasi tidak menyebut berapa angka kenaikan yang diharapkan untuk 2026. Mereka hanya menyarankan agar pemerintah menetapkan rumus penghitungan yang berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, terutama mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja sebagai salah satu dasar penetapan upah.

Infografik Upah Minimum Provinsi di Indonesia

Di Indonesia, hampir setiap tahun, sejak 2003, selalu terjadi unjuk rasa buruh terkait upah minimum. Meski terdapat kebijakan dan regulasi penghitungan upah minimum, hampir selalu terjadi ketidakpuasan di kalangan serikat pekerja/buruh. Situasi serupa muncul di kalangan pengusaha. 

Ketentuan berlaku selama ini, perumusan kebijakan upah minimum berjenjang dari lembaga kerja sama tripartit nasional ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak 2015, pembahasan terjadi di dewan pengupahan kabupaten/kota. Untuk upah minimum 2026, lembaga kerja sama tripartit nasional baru akan membahasnya di September 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat dikonfirmasi media di acara Indonesia Summit 2025, di Jakarta, mengatakan, ia sudah mengetahui beberapa tuntutan unjuk rasa buruh yang dimotori KSPI dan Partai Buruh di depan gedung DPR. Misalnya, penghapusan sistem alih daya dan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen. 

Khusus terkait dengan tuntutan upah minimum, dia mengatakan, pemerintah telah memiliki mekanisme untuk memproses perumusannya. Ini dimulai dari pembuatan kajian-kajian yang melibatkan partisipasi bermakna unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Setelah selesai disusun, kajian akan dibawa ke dalam forum LKS Tripartit Nasional.

”Di dalam forum LKS Tripartit Nasional juga pemerintah mendengarkan masukan unsur serikat pekerja/buruh dan pengusaha. Masih panjang proses perumusannya. Pembuatan kajian dari pemerintah sudah berjalan dari bulan-bulan sebelumnya, dan akan terus berlanjut (sampai pengumuman upah minimum provinsi sekitar 1 November 2025),” ujarnya. 

Ketika ditanya mengenai formula penghitungan upah minimum 2026, Yassierli mengatakan, belum bisa berbicara detail ke media. Dia cuma bisa memastikan bahwa pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan media usai menghadiri Indonesia Summit 2026, Kamis (28/8/2025), di Jakarta.

Masalah rumit

Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin, secara terpisah, berpendapat, masalah upah minimum merupakan masalah yang rumit. Perspektif serikat pekerja/buruh selalu tentang kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli, mengurangi ketergantungan pekerja terhadap jam kerja panjang, dan jeratan utang. 

Padahal, kalau mengacu ke Konvensi Upah Minimum Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1970 — yang Indonesia tidak meratifikasinya — hal terpenting adalah indikator penentuan upah minimum. Misalnya, indikator yang bisa mencerminkan kebutuhan hidup layak dan keluarga, serta responsif terhadal kenaikan harga.

”Pada 1950-an dan 2000, Indonesia pernah memiliki kebijakan upah minimum yang disertai tunjangan kemahalan sehingga memungkinkan upah minimum naik lagi ketika harga naik secara ekstrem. Namun, penentuan upah minimum di Indonesia tergantung dari rezim yang berkuasa,” ujarnya.

Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (28/8/2025). Mereke menuntut  kenaikan upah sebesar 8,5 persen pada 2026. Massa aksi juga meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas. Lalu, reformasi pajak perburuhan, termasuk penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. Selanjutnya, mereka juga menuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan pengesahan RUU Perampasan Aset, dan revisi undang-undang pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
 
 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara berpendapat, formula penghitungan upah minimum semestinya mulai berdasarkan median upah rata-rata sektoral. Celios mencoba menawarkan solusi ini dengan mempertimbangkan nilai tengah antara pekerja level terbawah dan posisi manajerial atas. Prinsipnya adalah memperkecil kesenjangan upah pada industri atau sektor yang sama. 

Di Inggris, misalnya, badan statistik Office for National Statistic (ONS) menggunakan survei upah pekerja. Kemudian, ONS mengambil nilai tengah upah setelah mempertimbangkan faktor pekerja penuh dan paruh waktu. Setelah itu, hasil survei dijadikan sebagai referensi upah minimum. 

”Cara itu bisa mengatasi pelemahan daya beli karena upah naiknya signifikan. Asal komite pengupahan disusun secara independen, metode seperti itu bisa menekan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum yang setiap tahun nyaris terjadi,” ujarnya.

Bhima menambahkan, dengan pendekatan median upah, implikasinya adalah manajer dan pemilik usaha tidak menaikkan remunerasi posisi atas serta menolak kenaikan upah pekerja yang upahnya jauh di bawah. Sebab, faktanya, selama ini ketika kondisi perusahaan sulit tetapi gaji dan tunjangan manajerial naik terus dan upah pekerja level bawah di bawah ditekan. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase