Dewan Pers Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV

Benarkah penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan, atau pemberitaan negatif tentang penanganan kasus?

22 Apr 2025 17:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers. Mengenai dugaan tindak pidana yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan hal itu seusai menemui Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025) siang. Pertemuan itu merespons penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni kasus korupsi timah dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sehari sebelumnya, Senin (21/4) malam, Kejagung menetapkan Tian dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang ditangani Kejagung.

Modusnya, melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kasus yang dimaksud adalah perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 yang kini masih dalam proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang ditangani Kejagung, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam kunjungannya, Ninik mempertanyakan proses penanganan perkara perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejagung, yang salah satu tersangkanya adalah Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

”Dewan Pers meminta setiap lembaga, kalau memang ada bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik. 

Menurut Ninik, kewenangan untuk menilai sebuah pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan merupakan ranah yang dimiliki Dewan Pers. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan setiap institusi sesuai mandat yang diberikan oleh UU. 

Warga melintas di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 12-02-2023

Menurut Ninik, Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dalam UU Pers mengatur tentang perilaku pekerja pers atau jurnalis ketika terindikasi menyalahgunakan profesi yang mana hal itu masuk wilayah etik. Dewan Pers akan menilai beberapa hal terkait pemberitaan oleh pers, seperti prinsip cover both sides dan akurasi. Dewan Pers juga akan menilai perilaku jurnalis dalam menjalankan profesinya. 

Terkait kasus yang melibatkan Tian Bahtiar, Dewan Pers akan mengumpulkan pemberitaan yang, menurut Kejagung, merupakan bentuk permufakatan jahat dengan pihak advokat. Dewan Pers juga dimungkinkan meminta keterangan para pihak. Jika terindikasi ada pelanggaran, Dewan Pers bisa mencabut kartu kompetensi yang bersangkutan. 

Ninik pun meminta agar pekerja pers tidak khawatir dan tidak takut dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. ”Tetap bekerja secara profesional. Yang penting bekerja secara profesional, patuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya. 

Quote

Dewan Pers akan mengumpulkan pemberitaan yang, menurut Kejagung, merupakan bentuk permufakatan jahat dengan pihak advokat. Dewan Pers juga dimungkinkan meminta keterangan para pihak. Jika terindikasi ada pelanggaran, Dewan Pers bisa mencabut kartu kompetensi yang bersangkutan. 

Dewan Pers

Perbuatan personal

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dipersangkakan kepada Tian Bahtiar adalah perbuatan personal dan tidak terkait dengan media. Ia juga menegaskan, yang dipermasalahkan dalam kasus perintangan penyidikan tersebut bukan pemberitaan karena kejaksaan tidak antikritik. 

Menurut dia, yang dipersoalkan oleh penyidik Kejagung adalah tindak pidana permufakatan jahat di antara ketiga pihak tersebut yang dinilai melakukan perintangan penyidikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut telah terjadi rekayasa.

”Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” kata Harli. 

Dewan Pers

Terkait penerapan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tian Bahtiar, menurut Harli, hal itu dilakukan karena dugaan perintangan penyidikan terkait dengan perkara korupsi yang ditangani Kejagung. Sementara mengenai pelanggaran etik, hal itu merupakan ranah Dewan Pers untuk menilai. 

Dalam kasus ini, Kejagung melihat ada upaya permufakatan jahat melalui informasi yang tidak benar yang dikemas untuk memengaruhi opini publik. Hal itu diperkuat dengan adanya pembagian peran antara tim yuridis yang bertugas di persidangan dan tim social engineering (rekayasa sosial) yang bertugas membuat opini publik terkait perkara yang ditangani Kejagung. 

”Semua dalam rangka apa? Pelemahan terhadap institusi (Kejaksaan). Untuk apa? Untuk penanganan perkara sesuai dengan kehendaknya. Bagaimana pandangan, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi kejaksaan. Massa disuruh demonstrasi dan dibayar. Itu terkonfirmasi,” tutur Harli. 

Harli juga menyebutkan, putusan lepas dalam perkara korupsi dengan terdakwa korporasi, beberapa waktu lalu, terjadi salah satunya akibat dari pembentukan opini yang dilakukan ketiga tersangka. Selain itu, gugatan perdata yang dilakukan tim yuridis oleh pihak kuasa hukum terdakwa dinarasikan oleh tim social engineering bahwa seolah pihak kejaksaan untuk meminta uang pengganti.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase