Penurunan pengangguran belum dapat dibaca sebagai perbaikan kualitas kerja jika sebagian besar pekerjaan tersedia berada dalam kerentanan.
24 Jul 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Meski tingkat pengangguran terbuka atau TPT turun menjadi 4,76 persen pada Februari 2025, secara absolut jumlah penganggur naik sekitar 0,08 juta orang dibanding pada Februari 2024. Sekitar 86,6 juta atau 59,40 persen dari total 145,77 juta pekerja berada di sektor informal, tanpa kontrak resmi, jaminan BPJS ketenagakerjaan, atau kepastian upah.
Di tengah angka statistik yang terlihat membaik, kondisi riil ketenagakerjaan justru memperlihatkan wajah yang belum sepenuhnya berubah. Penurunan pengangguran belum dapat dibaca sebagai perbaikan kualitas kerja jika sebagian besar pekerjaan tersedia berada dalam kerentanan.
Sejak 2019, proporsi pekerja informal bertahan di kisaran 56-60 persen meski sempat sedikit turun di awal pandemi Covid-19. Setelahnya, informalitas kembali melonjak: dari 60,12 persen di 2023 menjadi 59 persen, lalu naik lagi di awal 2025.
Alhasil, kita bukan hanya menghadapi isu sementara, melainkan juga pola yang tertanam dalam struktur pasar kerja: informalitas bukan jalan keluar, melainkan ruang primer di mana jutaan warga bekerja tanpa keberpihakan negara.
Kebijakan ketenagakerjaan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja memegang andil besar. Sejak disahkannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, sejumlah ketentuan yang sebelumnya membatasi penggunaan kontrak kerja waktu tertentu, sistem outsourcing, dan hubungan kerja berbasis proyek mengalami pelonggaran.
Tujuan utama regulasi ini meningkatkan efisiensi dan daya saing dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, kemudahan hal itu sering kali tak diim- bangi perluasan perlindungan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan yang memadai.
Dampaknya bukan sekadar meningkatnya tenaga kerja berstatus kontrak atau alih daya di sektor formal, melainkan juga mengaburkan batas antara pekerjaan formal dan informal.
Di tengah lemahnya jaminan keberlanjutan kerja dan minimnya prospek jadi pekerja tetap, banyak lulusan pendidikan tinggi terdorong ke sektor-sektor berkarakteristik kerja serabutan, mandiri, atau platform digital. Seperti jadi pengemudi ojek daring atau kurir, meski jauh dari layak.
Secara statistik, mereka mungkin tercatat sebagai ”bekerja”, tetapi status hukumnya sering tidak jelas, tanpa perlindungan dasar seperti jaminan sosial ketenagakerjaan atau upah minimum. Dalam konteks ini, hubungan kerja yang fleksibel justru memperbesar spektrum informalitas, meskipun tidak secara eksplisit diatur sebagai sektor informal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/06/ec0a32a9-f96d-46d2-ae35-c10af92b2a92_jpg.jpg)
Makin menyedihkan jika dikaitkan dengan jender. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hingga Agustus 2023, sebanyak 64,25 persen pekerja perempuan bekerja di sektor informal, sementara pada pekerja laki-laki hanya 55,81 persen. Banyak dari mereka berstatus kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung ekonomi keluarga.
Mereka bekerja tanpa cuti melahirkan, tanpa jaminan kesehatan, dan tetap harus menanggung pekerjaan domestik di balik layar. Hematnya, mereka bekerja dua kali lebih berat—dengan dua kali risiko.
Gelombang informal ini juga menyulitkan respons ketika tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar meningkat. Banyak pekerja formal yang terdampak pemutusan hubungan kerja akhirnya tidak kembali ke sektor formal, tetapi beralih ke sektor informal untuk bertahan hidup.
Persoalan ini seharusnya jadi alarm kritis bagi pemerintah. Negara tidak boleh hanya bangga dengan pertumbuhan ekonomi dan menurunnya TPT tanpa melihat seluruh aspek kualitas pekerjaan. Formalitas, sebagai penjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial, harus diprioritaskan.
Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya strategi nasional yang eksplisit dan terintegrasi untuk menurunkan tingkat informalitas secara sistematis. Memang, terdapat sejumlah inisiatif pemerintah, seperti kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), pelatihan vokasi lewat program Prakerja, hingga pembinaan UMKM melalui koperasi.
Namun, upaya-upaya tersebut masih berjalan terpisah, tanpa dikaitkan secara langsung dengan agenda formalisasi ketenagakerjaan. Akibatnya, pelaku usaha dan pekerja informal belum melihat formalisasi sebagai langkah yang membawa manfaat nyata, baik dari sisi perlindungan hukum maupun akses terhadap pembiayaan dan jaminan sosial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/19/6b02d4fa-11bd-474f-b093-d0fc006730bf_png.png)
Arah kebijakan perlindungan sosial pun belum cukup menjawab tantangan itu. Sebagian besar skema, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bergantung status formal.
Sementara pekerja informal hanya bisa mengaksesnya secara mandiri dan dengan iuran penuh. Tanpa insentif, edukasi, dan penyederhanaan proses pendaftaran, inklusi proteksi sosial masih akan terbatas pada segelintir pekerja yang paling mampu secara finansial dan administratif.
Kita perlu membalik logika pengelolaan pasar kerja. Formalitas harus dirancang sebagai jalan utama, bukan sekadar status administratif yang sulit dicapai. Negara bisa memulainya dengan memastikan pelaku usaha formal mendapatkan insentif fiskal dan administratif yang lebih baik daripada yang informal.
Program perlindungan sosial harus dirancang berbasis individu, bukan status hubungan kerja. Dan pendidikan vokasi harus terhubung langsung dengan data kebutuhan tenaga kerja dari investasi di tiap wilayah.
Lili Retnosari, Pemerhati Sosial Ekonomi dan Statistisi BPS
Penulis:
Lili RetnosariEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto