Salah satu yang dipertanyakan adalah kerja sama yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika dengan perusahaan distributor karena distribusi gula jadi panjang dan ribet.
06 Mei 2025 19:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Selasa (6/5/2025), mempertanyakan pelaksanaan operasi pasar pengendalian harga gula dari sejumlah koperasi TNI/Polri, apalagi koperasi tersebut mengakui keterbatasan dana untuk menyalurkan gula kepada masyarakat. Keputusan kerja sama dengan perusahaan distributor oleh sejumlah koperasi tersebut dinilai membuat alur distribusi gula kepada masyarakat semakin ribet dan panjang.
Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, yakni Letkol CHK Sipayung selaku mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat atau Induk Koperasi Kartika, Mudji Waluyo dan Aji Cahya Soedarsono dari Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), serta AKBP Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri).
Seperti diungkap jaksa dalam dakwaanya, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Angkatan Darat, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri) untuk menggelar operasi pasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/3fcdf82cfa12e499f2588ec46a49f7f2-20250506ron06.jpg)
Alfis Setiawan, salah satu anggota majelis hakim, pun mencecar seorang saksi, Letkol CHK Sipayung, selaku mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat atau Induk Koperasi Kartika, dengan sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan di antaranya ihwal permohonan Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar kepada Kementerian Perdagangan untuk menggelar operasi pasar gula murah untuk masyarakat. Permohonan operasi pasar itu diajukan Inkopkar untuk dilaksanakan pada 2015 dan 2016.
Permohonan itu dilakukan setelah ada penandatanganan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan TNI AD pada 2013. Operasi pasar itu juga bekerja sama dengan PT Angels Products yang menyediakan gula konsumsi hasil impor dan sejumlah perusahaan distributor yang sudah ditentukan.
Operasi pasar itu juga bekerja sama dengan PT Angels Products yang menyediakan gula konsumsi hasil impor dan sejumlah perusahaan distributor yang sudah ditentukan.
Menurut Sipayung, pihaknya memang mengajukan permohonan operasi pasar gula murah kepada Kementerian Perdagangan saat dipimpin oleh Rachmat Gobel selaku Menteri Perdagangan pada 21 Mei 2015. Rachmat Gobel kemudian menyetujui pelaksanaan operasi pasar pada 4 Juni.
Lalu, saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, pihaknya kembali mengajukan permohonan perpanjangan operasi pasar tersebut sebab realisasi distribusi gula itu baru 50 persen dari total 100.000 ton gula.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/2d17257cd65fad908f2753f03c2b9810-20250506ron11.jpg)
Adapun operasi pasar itu dilakukan bekerja sama dengan PT Angels Products. PT Angels Products selaku perusahaan gula rafinasi itu berperan untuk melakukan impor gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih.
Terkait operasi pasar itu, lanjut Sipayung, mereka mengajukan sebanyak 100.000 ton gula untuk operasi pasar pada 2015. Lalu, pada 2016, pihaknya mengajukan lagi sebanyak 105.000 ton untuk operasi pasar tersebut.
Namun, Sipayung mengaku, tidak tahu siapa yang memutuskan agar Inkopkar bekerja sama dengan PT Angels Products tersebut. Adapun PT Angels Products dimiliki oleh pengusaha Tommy Winata.
”Jadi kita mengajukan permohonan. Salah satu syaratnya di situ disebutkan harus punya pabrik. Nah, kita enggak punya pabrik itulah mungkin kenapa dipilihnya (perusahaan) Angels,” ujar Sipayung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/05/22/106a1219-1489-455e-a842-4181fbab6818_jpg.jpg)
Dalam pelaksanaan operasi pasar sebanyak 100.000 ton gula kristal putih itu, Inkopkar memperoleh keuntungan Rp 75 per kilogram. Operasi pasar itu melalui pihak distributor yang sudah ditunjuk, antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgengperkasa, dan CV Tetap Jaya.
”Kenapa harus dikerjasamakan lagi dengan distributor?” tanya Hakim Alfis kepada Sipayung.
”Ya supaya bisa dijual langsung, Pak,” jawab Sipayung.
”Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” cecar Hakim Alfis.
Inkopkar seharusnya dapat menggunakan koperasi mereka untuk melakukan operasi pasar dalam distribusi gula tersebut.
Hakim Alfis melanjutkan, Inkopkar seharusnya dapat menggunakan koperasi mereka untuk melakukan operasi pasar dalam distribusi gula tersebut. Jika operasi pasar itu dilakukan dengan cara mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimkannya ke cabang koperasi Inkopkar di seluruh Indonesia, hal itu akan lebih mudah dan tepat sasaran. Namun, justru cara yang dilakukan Inkopkar itu terkesan menjadi ribet.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/49f14d219641900a9c4453008adb348b-20250506ron04.jpg)
”Kenapa enggak demikian yang dilakukan?” tanya Hakim Alfis.
”Izin, Pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak,” jawab Sipayung.
”Ya, kalau enggak mampu, enggak usah ditunjuk, Pak, koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan, kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu, kan, dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri, berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan, begitu?” tutur Hakim Alfis.
Menurut Hakim Alfis, jika dana Inkopkar tidak mencukupi, mereka tak seharusnya mengajukan permohonan operasi pasar ke Kementerian Perdagangan.
Namun, Sipayung hanya menjawab bahwa pelaksanaan operasi pasar itu berdasarkan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). ”Oke, gini, Pak. Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD merintah A, pasti dikerjakan,” jawab Sipayung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/03/19/4dbd394c-622a-4b62-9656-35e70d92dc2c_jpg.jpg)
”Sebenarnya, alurnya, kan, bisa diperpendek, Pak. Tidak terlalu panjang seperti Bapak bilang tadi, kerja sama Angels Products, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angels Products. Banyak kali, Pak,” kata Hakim Alfis.
”Ini untuk masyarakat loh, ya, kan. Untuk masyarakat Indonesia, loh, kok begitu alurnya. Kenapa enggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan, Pak?” tanya Hakim Alfis kembali.
Meski demikian, Sipayung mengaku tak bisa menjawab terkait alur distribusi yang dimaksud oleh Hakim Alfis. Di sisi lain, Sipayung mengungkapkan, dengan operasi pasar itu, koperasi Inkopkar mendapatkan keuntungan hampir Rp 7,5 miliar. Bahkan, pihaknya juga tidak mengeluarkan ongkos apa pun karena sudah ditanggung oleh PT Angels Products.
Selain koperasi Inkopkar, Tom Lembong juga menyetujui permohonan operasi pasar dari Inkoppol sebanyak 200.000 ton gula kristal putih dan koperasi Puskoppol sebanyak 20.000 ton gula pada 2016. Operasi pasar itu juga menggandeng sejumlah perusahaan gula rafinasi agar melakukan impor gula mentah lalu diolah menjadi gula kristal putih.
Setelah mendengarkan keterangan saksi itu, terdakwa Tom Lembong mengatakan dirinya baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015. Sementara itu, surat permohonan operasi pasar dari Inkopkar itu sudah diajukan sejak era Rachmat Gobel. Selain itu, dalam menentukan kuota impor gula, Tom Lembong menegaskan hal itu disesuaikan berdasarkan kapasitas luas pabrik dari setiap perusahaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/3f6e2b2fcdc29ed82298432ef809d056-20250506ron05.jpg)
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi importasi gula itu, di antaranya Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (Rp 144,1 miliar), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp 41,8 miliar), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,8 miliar), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (Rp 64,5 miliar).
Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (Rp 31,1 miliar), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,8 miliar), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,1 miliar), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,9 miliar).
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul