PANCASILA

Menagih Jiwa "Konsensus Agung"

Di balik Konsensus Agung Pancasila, negara diuji: memberi makan anak sekolah atau menjaga tanah adat. Atau, mampukah menegakkan keduanya secara adil?

04 Jun 2026 14:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Supriyanto

Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali sebuah frasa yang fundamental: Pancasila sebagai ”Konsensus Agung”. Di tengah dinamika geopolitik dan transisi ekonomi kontemporer, penegasan ini bukan sekadar retorika romantisme sejarah. Pernyataan itu adalah manifesto operasional tentang bagaimana sebuah negara mengelola modal sosial dan kekayaan alamnya demi keadilan yang merata.

Namun, seperti halnya setiap konsensus besar, ujian sejatinya tidak terletak pada dokumen tertulis, tetapi pada kejujuran eksekusi di atas tanah.

Hari ini, kita menyaksikan jembatan teologis dan filosofis yang sedang diuji melalui dua wajah kebijakan negara: program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satu sisi dan tata kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis ekstraksi sumber daya alam (SDA) di sisi lain. Keduanya menduduki ruang yang sama dalam postur anggaran negara, tetapi membawa narasi etis yang bertolak belakang mengenai makna kedaulatan rakyat.

Kita harus berlapang dada mengakui bahwa salah satu pengejawantahan paling empiris dan menyentuh dari Konsensus Agung ini sedang terjadi di ruang-ruang kelas di tanah Papua. Melalui program MBG, negara hadir secara fisik di wilayah yang selama ini didera asimetri pembangunan. Dampak sosiologisnya sangat nyata: anak-anak di pedalaman Papua kini memiliki motivasi berlipat ganda untuk melangkahkan kaki ke sekolah.

Ilustrasi Kisah sedih tanah papua

Secara teologis, tindakan pemenuhan hak dasar ini paralel dengan konsep ahavat chesed—sebuah frasa Ibrani kuno yang diterjemahkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) sebagai ”mencintai kesetiaan”. Hesed bukan sekadar rasa kasihan (mercy) yang pasif, melainkan sebuah komitmen relasional yang aktif bergerak untuk memulihkan hubungan dan martabat kemanusiaan.

Ketika APBN dikerahkan untuk mengisi piring-piring kosong anak-anak sekolah, negara sedang mempraktikkan loyalitas pada kontrak sosialnya. Ini adalah bukti bahwa Konsensus Agung Pancasila memiliki daya ubah yang memanusiakan manusia.

Paradoks Pasal 33

Namun, optimisme di ruang kelas tersebut seketika membentur dinding paradoks ketika kita menengok ke luar jendela sekolah, di mana bukit-bukit hutan adat sedang digunduli atas nama hilirisasi dan PSN. Di sinilah letak ketegangan strukturalnya. Atas nama kepentingan nasional, negara kerap menggunakan tameng legalitas melalui interpretasi tunggal Pasal 33 UUD 1945.

Secara teoretis, James C Scott dalam Seeing Like a State mengingatkan bahaya high modernism—sebuah kondisi ketika negara memandang wilayah dan masyarakat adat secara simplistis dari atas meja birokrasi di ibu kota, mengabaikan kearifan lokal demi standardisasi ekonomi makro. Ketika UU Minerba dan regulasi PSN digunakan untuk melompati hak ulayat tanpa adanya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang jujur, esensi Pasal 33 telah mengalami deviasi yang manipulatif. Bumi dan air tidak lagi dikuasai oleh negara ”untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, tetapi dikooptasi untuk efisiensi modal.

Masyarakat adat kerap dituduh ”tidak kompeten” atau ”menghambat pembangunan” hanya karena mereka tidak memiliki sertifikat hukum formal buatan negara. Ini adalah bentuk marjinalisasi pengetahuan yang akut. Akibatnya, terjadi diskoneksi yang ironis: negara memberi makan anak-anak di sekolah, tetapi pada saat yang sama mencabut tanah ulayat yang menjadi sumber ketahanan pangan jangka panjang bagi orangtua mereka.

Konsensus Agung tidak akan pernah tegak jika satu tiangnya dibangun dari emas hasil ekosida, sementara tiang lainnya disubstitusi dengan bantuan sosial yang bersifat karitatif. Jika pemerintah berkomitmen pada Ekonomi Pancasila yang egaliter, Perlindungan Kapasitas dan Hak Masyarakat Adat harus diangkat menjadi Program Strategis Nasional dengan postur anggaran yang setara dan bersisian dengan program Makan Bergizi Gratis.

Langkah taktis yang harus diambil oleh negara meliputi beberapa hal. Pertama, demokratisasi sains dan teknologi. Negara wajib menyisihkan sebagian retribusi dan pajak royalti sumber daya alam untuk mendanai digitalisasi pemetaan wilayah adat serta pelatihan sains lingkungan warga (citizen science). Masyarakat adat memiliki traditional ecological knowledge yang kaya, tetapi mereka butuh alat digital (seperti GIS dan drone) untuk membuktikan kerusakan lingkungan secara ilmiah di hadapan hukum.

Kedua, keterlibatan institusional organisasi sipil. Hal ini dilakukan dengan mengubah mekanisme penyusunan regulasi Program Strategis Nasional dengan menempatkan organisasi masyarakat sipil independen dan aliansi masyarakat adat sebagai penelaah utama sejak naskah akademik dirumuskan. Mereka harus memegang ”hak kontrol” dan hak veto konstitusional terhadap lembaran perundang-undangan yang diajukan oleh pemerintah dan DPR.

Ketiga, dari inisiatif komunitas menuju tanggung jawab negara. Kerja-kerja penguatan kapasitas ini sebenarnya bukan hal mustahil. Yayasan Griya Jati Rasa, misalnya, telah bertahun-tahun merajut kolaborasi organik bersama para akademisi untuk melatih masyarakat lokal. Melalui pendekatan berbasis kebudayaan, warga tapak didampingi agar melek hukum, berwawasan lingkungan, sekaligus mandiri secara ekonomi tanpa kehilangan akar tradisinya. Model kerja sama ini membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki kesiapan intelektual luar biasa jika diberi ruang bertumbuh.

Namun, gerakan swadaya komunitas tentu memiliki batas jangkauan. Kini, saatnya negara—yang memegang otoritas anggaran publik dan mengelola triliunan devisa hasil eksploitasi sumber daya alam—hadir untuk mereplikasi dan melembaga model pelatihan berbasis budaya ini ke dalam kebijakan berskala nasional.

Program Makan Bergizi Gratis telah berhasil memberi makan fisik manusia, tetapi penguatan masyarakat adat adalah kunci untuk menjaga ”gizi” bumi dan Tanah Pertiwi tempat makanan itu tumbuh. Menurunkan teknologi, mengakui amdal berbasis komunitas, dan menghormati hak veto masyarakat adat adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa Konsensus Agung Pancasila bukanlah pemanis retorika di atas panggung pidato. Negara harus memimpin gerakan mencerdaskan warga adat ini agar hilirisasi industri tidak berujung pada pengasingan anak bangsa di tanah airnya sendiri.

Farsijana Adeney-Risakotta, Antropolog, Teolog, Direktur Yayasan Griya Jati Rasa, Yogyakarta


Kerabat Kerja

Penulis:

Farsijana Adeney-Risakotta
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar