Dianggap Halangi Aktivitas Tambang di Pegunungan Kendeng, Gunretno Diperiksa Polisi

Gunretno, tokoh masyarakat adat Sedulur Sikep sekaligus koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pengunungan Kendeng diperiksa usai dilaporkan menghalangi penambangan.

04 Des 2025 19:41 WIB · Lingkungan

KOMPAS

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperiksa polisi pada Kamis (4/12/2025). Gunretno dilaporkan ke polisi karena dianggap menghalangi aktivitas penambangan di Kecamatan Sukolilo.

Gunretno tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng di Kota Semarang pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB. Gunretno datang bersama istri dan anak-anaknya. Tak hanya itu, lebih dari 100 petani dari Pati, Kudus, Blora, dan Rembang yang menganut ajaran Saminisme atau Sedulur Sikep juga datang, mengawal proses pemeriksaan terhadap Gunretno.

Selama pemeriksaan berlangsung, Sedulur Sikep tidak boleh masuk ke gedung Ditreskrimsus. Gunretno yang merupakan tokoh masyarakat adat Sedulur Sikep iti hanya diizinkan untuk didampingi oleh istri dan anaknya. Para warga Sedulur Sikep memilih untuk menanti di depan gerbang.

Warga Sedulur Sikep saat mereka hadir memberikan dukungan terhadap rekan dan tokoh mereka memenuhi panggilan polisi terkait penolakan tambang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Tokoh Sedulur Sikep Pati, Gunretno memenuhi panggilan polisi atas pelaporan terkait dugaan menghalang-halangi penambangan karst di pegunungan Kendeng. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai pelaporan dan pemanggilan polisi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara penolakan tambang karst di sepanjang lereng pegunungan Kendeng.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
04-12-2025
 *** Local Caption ***

Sekitar pukul 12.17 WIB, Guretno yang dilaporkan oleh pengelola usaha tambang berinisial DSU itu keluar dari gedung Ditreskrimsus. Gunretno langsung dikerubungi oleh para warga Sedulur Sikep. Kepada mereka, Gunretno menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan yang baru saja dijalaninya tersebut.

”Ini berdasarkan yang pernah kita lakukan bersama Komisi C (DPRD Pati), sidak di lokasi (penambangan), juga ada Kepala Polsek dan dinas lain. Saat itu, kan, memang banyak dump truck yang parkir. Terus, ada dump truck yang bermuatan lebih tonasenya. Saya kemudian bertanya dalam rangka ingin tahu siapa yang yang bertanggung jawab mengelola tambang itu. Ternyata, itu yang dianggap saya menghalang-halangi,” kata Gunretno, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, Gunretno ataupun orang-orang yang melakukan inspeksi tidak mendapatkan jawaban pasti mengenai siapa penanggung jawab pengelola tambang. Namun, malah surat pemanggilan atas pelaporan dari pengelola tambang itu yang kemudian datang.

Masyarakat adat Sedulur Sikep yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) datang dari Kabupaten Pati menunggu salah satu tokoh mereka saat dipanggil polisi untuk klarifikasi penolakan tambang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Tokoh Sedulur Sikep Pati, Gunretno memenuhi panggilan polisi atas pelaporan terkait dugaan menghalang-halangi penambangan karst di pegunungan Kendeng. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai pelaporan dan pemanggilan polisi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara penolakan tambang karst di sepanjang lereng pegunungan Kendeng. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 04-12-2025

Gunretno mengatakan, para warga Sedulur Sikep memang tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan, khususnya di Pegunungan Kendeng. Sebab, kegiatan itu dinilai merusak alam dan memicu terjadinya bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kerusakan alam yang timbul akibat aktivitas penambangan disebut Gunretno membuat para petani di Pegunungan Kendeng gagal panen. Kondisi itu menghalangi mereka dalam mendapatkan kesejahteraan.

Gunretno menjelaskan, berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2017, ditemukan kerusakan yang besar di wilayah Pegunungan Kendeng dari Jateng hingga Jawa Timur. Sejak saat itu, gubernur dan bupati direkomendasikan untuk tidak boleh ada izin penambangan yang keluar.

Aktivitas penambangan kapur di lereng Gunung Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023). Banjir yang menggenangi sejumlah wilayah di Kabupaten Pati, Kudus dan Rembang terjadi selama beberapa bulan. Bencana banjir tersebut disebabkan intensitas hujan tinggi, meluapnya sungai dan kerusakan Gunung Kendeng. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 16-03-2023

Namun, pada 2023, tercatat adanya perpanjangan izin penambangan untuk pihak yang melaporkan Gunretno tersebut. Ke depan, Gunretno maupun para Sedulur Sikep berniat meminta penjelasan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hal tersebut.

Meski dilaporkan polisi, Gunretno mengaku tidak gentar. Dirinya bertekad untuk terus menolak penambangan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Ia khawatir, jika perusakan lingkungan dibiarkan, hal itu akan menjadi sumber malapetaka di kemudian hari, seperti yang terjadi di Sumatera.

”Saya tetap terus akan menolak tambang karena tambang itu hanya untuk menghidupan segelintir orang. Dikasih gunung satu, masih serakah minta gunung yang lain. Maka, ini penting untuk pemerintah bagaimana menjaga agar Pegunungan Kendeng tidak semakin rusak sehingga semuanya bisa sejahtera,” ucap Gunretno.

Sekitar 20 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang enam di antaranya perempuan, melakukan aksi di lokasi penambangan batu kapur, di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Di Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Bumi, mereka ingin mengingatkan rusaknya lingkungan jika Pegunungan Kendeng terus ditambang.

Joko Priyanto, salah satu Sedulur Sikep asal Pati, mengaku tergerak untuk datang ke Semarang karena ingin bersolidaritas. Joko dan Sedulur Sikep lainnya ingin menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya ditolak oleh Gunretno, tetapi juga para petani dan seluruh Sedulur Sikep di Pegunungan Kendeng yang selama ini turut dirugikan oleh para penambang.

”Seharusnya, kita yang melaporkan para petambang. Seharusnya polisi yang menindak mereka, kok ini kebalik. Menurut kami, ini lucu. Hukum ini lucu. Yang menolak banyak orang, tapi yang dimintai keterangan satu orang. Dampak lingkungannya, kan, tidak bisa diwakilkan,” ujar Joko.

Cornelius Gea, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Semarang, menilai, tindakan Gunretno bertanya soal siapa pengelola tambang, sekalipun jika tambang itu berizin, bukanlah suatu tindak pidana.

Aksi damai ataupun audiensi yang selama ini kerap dilakukan Gunretno dan para Sedulur Sikep untuk menolak aktivitas tambang juga dinilai Cornelius tidak melanggar hukum. Justru hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Gunarti memeluk erat kakaknya Gunretno saat akan memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi penolakan tambang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Tokoh Sedulur Sikep Pati, Gunretno memenuhi panggilan polisi atas pelaporan terkait dugaan menghalang-halangi penambangan karst di pegunungan Kendeng. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai pelaporan dan pemanggilan polisi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara penolakan tambang karst di sepanjang lereng pegunungan Kendeng.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
04-12-2025
 *** Local Caption ***

”Sebenarnya, bisa saja polisi tidak menerima laporan ini kalau tidak menemukan bukti yang cukup kuat. Kalau dari peristiwa maupun tindakan yang dilakukan Kang Gunretno, tidak ada sama sekali perbuatan pidananya. Jadi seharusnya laporannya bisa untuk tidak diterima,” kata Cornelius.

Cornelius menambahkan, pelaporan terhadap warga yang menolak perusakan terhadap lingkungan seperti aktivitas penambangan merupakan salah satu bentuk kriminalisasi. Jika hal itu diproses oleh kepolisian, ke depan akan lebih banyak lagi pengusaha tambang yang memanfaatkan pelaporan seperti itu untuk membungkam pihak-pihak yang menghalangi mereka. 

Quote

Seharusnya, kita yang melaporkan para petambang. Seharusnya polisi yang menindak mereka, kok ini kebalik. Menurut kami, ini lucu. Hukum ini lucu.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Sub-direktorat VI Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Jateng Komisaris Hepy Pria Ambara mengatakan, kegiatan pada Kamis adalah untuk meminta klarifikasi terhadap Gunretno. Hal itu dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat.

Keberadaan polisi yang menjaga ketat saat kedatangan warga masyarakat adat Sedulur Sikep di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Tokoh Sedulur Sikep Pati, Gunretno memenuhi panggilan polisi atas pelaporan terkait dugaan menghalang-halangi penambangan karst di pegunungan Kendeng. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai pelaporan dan pemanggilan polisi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara penolakan tambang karst di sepanjang lereng pegunungan Kendeng.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
04-12-2025
 *** Local Caption ***

Dalam pelaporan itu, Gunretno diduga melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika terbukti bersalah, pelanggar pasal tersebut terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 juta.

”Perbuatannya adalah menghalangi truk yang turun dari lokasi tambang. Untuk kerugiannya masih belum kami temukan, masih berproses. Dalam pasalnya juga (disebut) enggak harus menimbulkan kerugian,” ucap Hepy.

Menurut Hepy, ke depan pendalaman masih akan dilakukan untuk menentukan benar atau tidaknya Gunretno melakukan pelanggaran pidana. Sejauh ini, pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua orang, yakni Gunretno dan pengadu.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto