MAHKAMAH KONSTITUSI

Dicabut, Permohonan Polri di Bawah Kemendagri

Permohonan agar MK menimbang posisi Polri di bawah Presiden dan mengubahnya menjadi di bawah Kemendagri dicabut. Pemohon mengaku sepakat dengan kondisi saat ini.

03 Jun 2026 21:18 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian Negara RI yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri akhirnya dicabut. Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengaku berubah sikap. Mereka menilai, posisi Polri saat ini sudah tepat di bawah Presiden.

Pencabutan permohonan tersebut dilakukan saat MK hendak mendengarkan keterangan dari Polri mengenai permasalahan tersebut. Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah memberikan keterangan pada sidang dua pekan sebelumnya.

”Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini untuk mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon. Mungkin majelis hakim akan konfirmasi terlebih dahulu. Apakah benar ada surat yang diajukan ke Mahkamah seperti ini?” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (3/6/2026).

Quote

Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka, dengan alasan tersebut, kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan.

Tim Polri yang terdiri dari para pejabat di Mabes Polri menghadiri sidang uji materi UU Polri, khususnya terkait penempatan Polri di bawah Kemendagri, Rabu (3/6/2026), di Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Tim Polri terdiri dari sekitar 20 pejabat di Mabes Polri, antara lain Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widodo, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, dan Kepala Densus 88 Polri Irjen Sentot Prasetyo.

Sementara itu, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dan tim.

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, membenarkan bahwa dirinya dan pemohon lain mengajukan surat ke MK untuk menarik permohonan mereka. Alasannya, sudah ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden.

”Jadi, kami mendukung pemerintahan. Kami masih… kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka, dengan alasan tersebut, kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” kata Syamsul.

Advokat Syamsul Jahidin

Suhartoyo pun mempertanyakan lebih lanjut. ”Tapi rekomendasi, kan, tidak seperti yang Saudara inginkan?” ujarnya.

Syamsul pun membenarkan hal tersebut. Namun, ia tetap sepakat dan berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, yakni langsung di bawah Presiden.

Mendapat jawaban tersebut, Suhartoyo pun tidak mengejar lebih jauh. Ia mengatakan, MK akan membawa hal tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan demikian, keterangan dari kepolisian belum bisa didengarkan pada sidang Rabu ini.

”Dan, jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan ini dikabulkan, tentunya tidak perlu kami dengar kembali untuk keterangan dari kepolisian. Tapi, jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, tentunya akan kami panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini. Padahal, dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja,” tutur Suhartoyo.  

Hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih bersiap membacakan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/6/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, mengatakan, pihaknya telah mempelajari lebih detail mengenai permasalahan tersebut. Pihaknya menghargai dan menghormati bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah advokat, di antaranya Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Ketiganya mempersoalkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Polri yang mengatur tentang instansi Polri berada di bawah Presiden dan Polri dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kapolri bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 19 Februari 2026, Syamsul mengatakan, dengan Polri berada di bawah Presiden, terjadi potensi diskriminasi terhadap advokat. Para advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diberlakukan berbeda dengan advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hal itu didalilkan sebagai kerugian konstitusional yang diderita akibat berlakunya pasal tersebut.

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul