Jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 perusahaan swasta yang diberi izin impor gula. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 515,4 miliar.
06 Mar 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Pria yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Sigit Sambodo dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/42609fd8a7d0caa393cf83f6db916935-20250306_122053.jpg)
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Tom Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Tom didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi importasi gula itu, di antaranya Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (Rp 144,1 miliar ), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp 41,8 miliar), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,8 miliar), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (Rp 64,5 miliar).
Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (Rp 31,1 miliar), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,8 miliar), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,1 miliar), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,9 miliar).
Tom didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode tahun 2015-2016 kepada para perusahaan swasta tersebut. Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tom juga memberikan pengakuan kepada sembilan perusahaan swasta sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, Tom disebut mengetahui bahwa perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. Sementara pengolahan GKM menjadi GKP disebut dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi dan musim giling.
Tom juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan para produsen gula rafinasi. Namun, sebelumnya, terdakwa Charles telah bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga ditetapkan di atas harga patokan petani (HPP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/32769515-d93a-4d48-ab61-425abbb7ad3c_jpg.jpg)
Tom juga tidak mengendalikan distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah. Selain tidak menunjuk perusahaan BUMN, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik untuk menggelar operasi pasar atau pasar murah.
Atas perbuatannya itu, Tom didakwa telah memperkaya pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa mendakwa Tom dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum, Tom mengaku memahami. Tom langsung melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan nota keberatan begitu dakwaan selesai dibacakan. Nota keberatan itu dibacakan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong.
Seperti disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Menteri Perdagangan 2015-2016 itu menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/7c05c771-4319-4915-b56d-21bd1238ec5c_jpg.jpg)
Tom Lembong meminta surat dakwaan yang mendalilkan kerugian negara berdasarkan BPKP itu harus dinyatakan batal dari hukum. Sebab, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, disimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan laporan BPK 2015-2017.
Karena itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum. Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
Seusai nota keberatan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tanggapan dari eksepsi tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita Yossihara