Seorang mahasiswa ITB Bandung ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.
09 Mei 2025 18:52 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS- Mahasiswa Institut Teknologi Bandung berinisial SSS ditangkap polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Dia diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo berciuman. Pihak kampus akan mendampingi mahasiswa yang bersangkutan.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Insititut Teknologi Bandung N Nurlaela Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas pada Jumat (9/5/2025) mengatakan, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.
Adapun aparat Bareskrim Polri menangkap SSS di kosnya di daerah Jatinangor, Sumedang, pada Selasa lalu. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/f4a4dd6b-0a79-4132-938a-870f50ea9d19.jpg)
SSS diduga mengunggah meme Presiden Prabowo bercium dengan mantan Presiden Joko Widodo di akun medsos X miliknya. Penangkapan SSS viral setelah diunggah oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.
"Pihak orang tua dari mahasiswi ini sudah datang ke ITB pada Jumat ini. Mereka sudah menyatakan permintaan maaf, " kata Nurlaela.
Ia menambahkan, ITB pun telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). "Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi itu, " tambahnya.
Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Farell Faiz juga membenarkan adanya penangkapan mahasiswa berinisial SSS. Dalam kasus ini, Farrel menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan.
"Kami selaku KM ITB bersama elemen lainnya selalu ada pendampingan dari awal kasusnya viral, " ucap Farell.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/14/b4bbaaf2-e0a4-4043-ab44-81b08740ccee.jpg)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui penangkapan seorang perempuan berinisial SSS oleh Bareskrim. Saat ini SSS telah diproses hukum.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SSS dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
"SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," paparnya.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase