KAMI dan ICW mendapatkan informasi bahwa pihak internal KPK, yaitu Kasatgas Rossa Purbo Bekti, diduga menghambat proses hukum Gubernur Sumut Bobby Nasution.
17 Nov 2025 17:02 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan Kepala Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Mereka meminta Dewas KPK memeriksa Rossa secara etik atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas.
Ketua dan Sekretaris Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril Skaimudin dan Usman, mendatangi gedung Dewas KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka melaporkan Rossa Purbo Bekti dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas KPK. Rossa diduga menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaibaru-Sipiongot.
”Kami mempertanyakan independensi KPK. Karena, sudah banyak media meliput bagaimana keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara,” ujar Yusril.
Laporan itu didasarkan pada informasi adanya dugaan pihak internal KPK yang menghambat proses pemeriksaan atau pemanggilan Bobby dalam dugaan korupsi yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu. Mereka juga membawa bukti-bukti berupa pemberitaan digital dari sejumlah media.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/805a7df4a34ca600c57489798df145cc-IMG_20251117_WA0039.jpg)
Yusril juga sempat menyinggung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, di mana hakim Khamozaro Wawuru secara tegas pernah memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan. Tujuannya agar dapat memberikan keterangan terkait perannya dalam penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai proyek yang sedang diperiksa sebagai obyek korupsi.
Namun, jaksa KPK tak segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebaliknya, rumah Khamozaro, hakim Pengadilan Tipikor Medan, justru terbakar setelah permintaan tersebut.
”Jangan sampai prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) tidak berlaku di sini. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus untuk mengamankan Bobby Nasution,” ujarnya menjelaskan.
Namun, jaksa KPK tak segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebaliknya, rumah Khamozaro, hakim Pengadilan Tipikor Medan, justru terbakar.
Koalisi pun meminta agar ada evaluasi dan audit internal secara total terhadap KPK. Mengingat kepercayaan publik terhadap KPK sebenarnya masih baik. Jangan sampai kepercayaan publik itu dirusak oleh oknum tertentu. KPK seharusnya turun dan mencari tahu terkait persoalan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/7d7f41cba03a344ca9951e6a2528bc3b-IMG_20251117_WA0040.jpg)
Usman menambahkan, jika melihat konstruksi perkaranya, seharusnya Bobby Nasution sudah dipanggil oleh KPK dan dimintai keterangan. Namun, sampai hari ini, KPK tak juga memanggil Bobby. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan Kasatgas KPK Rossa ke Dewas KPK agar melakukan audit atas independensi KPK.
”Kami tahu bahwa KPK adalah lembaga hasil dari reformasi 1998 yang kemudian diberikan kepercayaan oleh amanah undang-undang dan juga oleh rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi. Jangan sampai ditutup-tutupi, apalagi dihambat, penyidikan terhadap Bobby Nasution,” tuturnya.
Adapun tuntutan mereka terhadap Dewas KPK adalah memeriksa Rossa secara etik atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas, seperti diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Dewas juga diminta untuk menilai dan menelusuri sejauh mana tindakan Rossa tersebut memengaruhi kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, Dewas juga diminta mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan. Tujuannya untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/25/a783ff5d-54e1-4eaa-9932-f334f00df9c0_jpg.jpg)
Pada Jumat (13/11/2025), Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendatangi KPK untuk memberikan surat kepada Ketua KPK Setyo Budianto dalam perkara yang sama. Koordinator Badan Pekerja ICW Almas Sjafrina juga mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution. Sebab, pada 30 September lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah menyatakan bahwa KPK siap memeriksa Bobby jika terdapat perintah hakim untuk melakukannya.
”Ironisnya, meskipun perintah itu sudah ada, tidak ada tindak lanjut konkret. Informasi dari internal KPK justru menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya telah menyiapkan surat pemanggilan untuk Bobby. Namun, tiga kepala satgas yang menangani perkara ini tidak berani menandatanganinya,” papar Almas.
Informasi dari internal KPK justru menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya telah menyiapkan surat pemanggilan untuk Bobby. Namun, tiga kepala satgas yang menangani perkara ini tidak berani menandatanganinya.
ICW juga mendapatkan informasi bahwa ketika penyidik mengusulkan agar surat pemanggilan disusun dengan cara Bobby dipanggil langsung ke penyidik demi melindungi kepala satgas dari tekanan, tidak ada yang berani merespons atau memutuskan. Tidak jelas apa hal yang ditakutkan oleh para kepala satgas ataupun pimpinan KPK. Sikap diam itu pun dinilai mengkhianati mandat hukum untuk menjalankan perintah pengadilan.
”KPK sejatinya adalah lembaga yang dibentuk untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap aktor-aktor dan pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan besar. Ketika lembaga ini justru ragu menjalankan perintah hakim, publik patut mencurigai adanya intervensi eksternal yang menggerus independensinya,” kata Almas menjelaskan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/17/f70db2a288476a869dc0908469a227fc-cropped_image.jpg)
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi dan tata negara, perintah pengadilan bersifat mengikat. Dengan mengabaikan perintah hakim itu, KPK dinilai telah melanggar asas due process of law serta prinsip kesetaraan di muka hukum. Jika pejabat publik tertentu kebal pemeriksaan, KPK tidak lagi menjadi penegak hukum yang independen, tetapi alat kekuasaan.
”Menjadi aneh dan tidak masuk akal apabila dalam kasus korupsi proyek dua ruas jalan di Sumatera Utara, KPK justru tidak berani memeriksa Bobby Nasution. Padahal, dasar hukumnya jauh lebih kuat, yaitu perintah hakim yang sah dan terbuka di pengadilan,” tutur Almas.
Adapun kasus korupsi ini diungkap pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topa Ginting. Topan adalah orang kepercayaan Bobby yang dilantik pada Februari 2025. Ia lalu memasukkan dua proyek baru pada April 2025, yaitu proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan adanya persekongkolan antara Topan Ginting dan pelaku usaha, di mana Topan memerintahkan bawahannya menunjuk penyedia tertentu tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Sebagai imbalan, penyedia proyek menyiapkan komitmen fee senilai Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Topan dan bawahannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/17/b740e661748b169c0fe88b4e125da91a-20251017ron22.jpg)
Adapun alokasi APBD Provinsi Sumut untuk proyek pembangunan jalan awalnya hanya sekitar Rp 975 miliar. Namun, nilainya kemudian melonjak menjadi Rp 1 triliun. Kenaikan tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan normal. Bahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu pun saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perihal yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Menanggapi laporan yang disampaikan KAMI dan ICW itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perihal yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh sebab itu, KPK meminta publik mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan karena sidang digelar secara terbuka untuk umum.
”Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU (jaksa penuntut umum) tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” tutur Budi.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra