Bawaslu membutuhkan waktu tiga hari untuk pendalaman OTT dugaan politik uang, dan dua hari untuk menggali keterangan para pihak terkait. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan kepada publik.
27 Nov 2024 12:21 WIB · Politik & Hukum
Sebagai wujud komitmen Harian Kompas (Kompas.id) dalam mengawal demokrasi, artikel yang disusun berdasarkan survei independen dan liputan jurnalistik secara mendalam ini kami bebas akseskan selama satu hari, untuk bekal informasi Anda.
Dukung misi besar kami dengan berlangganan Kompas.id 12 bulan di harga promosi Rp 120.000 (normal Rp 600.000). Klaim promonya di https://komp.as/qc120, atau jika Anda membaca tawaran ini di aplikasi, silakan klik https://komp.as/LanggananAplikasi.
============================
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Badan Pengawas Pemilu Puadi, Rabu (27/11/2024), mengungkap bahwa beberapa hari terakhir ini dugaan politik uang marak ditemukan di masyarakat. Sebagai upaya penegakan hukum, Puadi pun menyebutkan, Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu di beberapa daerah.
Hingga kini, menurut Puadi, temuan itu masih diperiksa lebih lanjut.
Ditemui seusai menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 078 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, Puadi menjelaskan, setelah masa kampanye usai, Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan provinsi melakukan patroli 1 x 24 jam pada masa tenang, yaitu 24-26 November.
Hasil dari patroli itu, ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran yang berkaitan tentang politik uang, serangan fajar, baik berupa uang maupun kebutuhan pokok. Temuan itu pun ia sebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
”Ada OTT di beberapa wilayah, seperti di Bengkulu, Pasuruan (Jawa Timur), Mimika (Papua Tengah), dan Sumatera Utara,” ujar Puadi.
Menurut informasi awal, OTT tersebut dilakukan terhadap tim sukses pasangan calo kepala daerah. Namun, sejauh ini data tersebut masih didalami sesuai dengan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu saat ini masih menelusuri bukti-bukti terkait dan pelaku OTT.
”Masih dalam proses penanganan untuk memastikan apakah OTT tersebut berkaitan tentang menjanjikan dan meyakinkan kepada pemilih berkaitan tentang politik uang,” jelas Puadi.
Puadi menambahkan, menurut rencana pada Rabu sore, Bawaslu juga akan mengidentifikasi seluruh wilayah yang terkena OTT.
Jika dalam kajian itu ditemukan ada pelanggaran ketentuan Pasal 187 A Ayat (1) dan (2) UU Pilkada juncto Pasal 73 UU Pilkada, tak tertutup kemungkinan pemberi dan penerima berpotensi dipidana. Namun, karena saat ini sejumlah temuan dari hasil OTT itu masih dalam proses penanganan, Bawaslu membutuhkan waktu tiga hari untuk pendalaman dan dua hari untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
”Jadi, ada waktu lima hari untuk proses penanganan. Setelah itu, nanti kami akan sampaikan apakah prosesnya berlanjut di penyidikan Sentra Gakkumdu atau tidak,” imbuhnya.
Puadi menambahkan, menurut rencana, pada Rabu sore Bawaslu juga akan mengidentifikasi seluruh wilayah yang terkena OTT tersebut. Baik itu yang berupa serangan fajar maupun kebutuhan pokok di masa tenang. Semua informasi itu sedang diidentifikasi secara total dan akan segera disampaikan kepada publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/0b000f06ec3ffafe165f3bb229bd0e8f-IMG_20241127_112749_973.jpg)
”Segera kami sampaikan secara transparan kepada publik secara transparan terhadap mekanisme (penanganannya),” ujarnya.
Menurut Puadi, sering kali saat terjadi OTT, pelaku yang membawa uang menyebut bahwa uang tersebut digunakan sebagai dana saksi partai politik. Oleh sebab itu, Bawaslu perlu mendalami apakah uang tersebut dipakai untuk meyakinkan dan memengaruhi preferensi pemilih atau tidak.
Terkait dengan OTT terhadap sejumlah praktik politik uang, menurut Puadi, hal itu berangkat dari patroli pengawasan. Patroli dilakukan untuk memastikan bahwa pada tiga hari masa tenang sampai pemungutan suara tidak ada politik uang. Patroli pengawasan juga dilakukan dalam konteks pencegahan peredaran politik uang.
”Ketika ada OTT, pintu masuk penanganan pelanggaran itu harus ada di Bawaslu, tentunya bukan di kepolisian dan kejaksaan. Setelah ditemukan indikasi awal pidana pemilu, baru Bawaslu menggandeng polisi dan jaksa yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, masalah politik uang di pilkada seolah tak pernah berakhir. Kini, problem itu kembali membayangi gelaran Pilkada 2024 yang waktu pemungutan suaranya digelar pada 27 November mendatang. Indikasi akan terulangnya ”serangan fajar” terlihat setidaknya dari hasil survei sejumlah lembaga.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/16/457bb23b-a0a7-4002-97a2-b449108f5a4d_jpg.jpg)
Mengacu hasil survei Litbang Kompas pada pilkada di tiga daerah, yakni Pilkada Jawa Tengah (15-20 Oktober 2024), Pilkada Jakarta (20-25 Oktober), dan Pilkada Sumatera Utara (22-28 Oktober), sebagian besar responden menganggap wajar adanya uang yang diberikan kepada pemilih agar memilih calon gubernur-calon wakil gubernur tertentu di ketiga pilkada itu.
Nominal uang yang wajar diberikan kepada pemilih berkisar Rp 100.000-Rp 500.000. Meski demikian, lebih banyak responden menilai nominal wajar kurang dari Rp 100.000 di Pilkada Jateng (24,8 persen) dan Pilkada Sumut (12,5 persen). Adapun di Pilkada Jakarta lebih banyak responden menilai nominal wajar yang diberikan antara Rp 100.000-Rp 149.000 (sekitar 16 persen).
Sebagian besar responden menganggap wajar adanya uang yang diberikan kepada pemilih agar memilih calon gubernur-calon wakil gubernur tertentu.
Namun, bukan berarti uang yang diberikan mengubah pilihan pemilih. Masih dari hasil survei, sebanyak 76,3 persen responden mengaku tidak akan mengubah pilihan jika menerima tawaran uang atau bantuan lain dari calon yang bukan pilihannya. Adapun yang mau mengubah pilihan sekitar 14,4 persen responden. Lainnya menjawab tidak tahu.
Untuk diketahui, survei Litbang Kompas di Pilkada Jakarta dan Sumut melibatkan sebanyak 800 responden, sedangkan di Pilkada Jateng melibatkan sebanyak 1.000 responden.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, pemilu serentak berpengaruh signifikan terhadap politik uang dan fenomena pembelian suara (vote buying). Berdasarkan hasil penelitiannya, pemilu serentak memfasilitasi peningkatan pembelian suara yang juga berdampak pada meningkatnya tingkat penerimaan terhadap praktik tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/12/812b0f00-1cde-45cd-9695-efde45473a82.jpg)
Faktor lainnya, menurut dia, adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan maraknya politik uang. Lemahnya penegakan hukum itu memperburuk maraknya praktik jual-beli suara dan menumbuhkan penerimaan sosial serta rasa impunitas dari para aktor yang terjebak dalam lingkaran setan tersebut.
”Di India, dulu politik uang juga masif. Tetapi, setelah Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (di negara itu) disahkan, (politik uang) menurun. Di Indonesia juga bisa diperbaiki jika ada kemauan politik dari pembentuk undang-undang,” tegasnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .