Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga bersekongkol dalam tender pengelolaan sampah.
15 Apr 2025 21:23 WIB · Metro
BANTEN, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Banten mengendus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Kasus ini menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekreksa melalui keterangan persnya, Selasa (15/4/2025), mengatakan, Wahyunoto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kasus ini bermula pada Mei 2024. Saat itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan harus melaksanakan tugas pengangkutan dan pengelolaan sampah. Namun, Wahyunoto, selaku kepala dinas, diduga bersengkongkol dengan PT EPP yang tak mempunyai kapasitas pengolahan sampah sebagai pelaksana kerja.
PT EPP sebenarnya hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkut sampah. Namun, Wahyunoto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan diduga bersekongkol dengan SYM selaku Direktur PT EPP untuk meloloskannya dalam proyek pengangkutan dan pengolahan sampah.
Sebelumnya, pada Januari 2024, Wahyunoto, SYM, dan Agus Syamsudin telah bertemu di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpina (BSIR) yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. CV ini akan digunakan sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk melengkapi item pengelolaan sampah. ”Karena pada dasarnya, PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” kata Rangga.
Adapun susunan direksi CV BSIR, yakni Agus Syamsudin sebagai Direktur Utama dan didampingi Sulaeman sebagai Direktur Operasional. Belakangan, diketahui Sulaeman merupakan tukang kebun dari Wahyunoto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/05/27/6e86a23c-60b4-4613-b165-61432d7da6de.jpg)
Wahyunoto bekerja sama mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengelolaan sampah untuk PT EPP. ”Tujuannya tidak lain untuk memperlancar rencana agar tender dimenangi oleh PT EPP,” kata Rangga. Dari persekongkolan ini, PT EPP akhirnya bisa ditunjuk menjadi penyedia barang dan jasa.
”Nilai kontrak yang diberikan sebesar Rp 75,9 miliar,” kata Rangga. Dengan rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar.
PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pelaksanaan atau kontrak pekerjaan ternyata PT EPP tidak mengolah sampah seperti yang diminta tercantum dalam kesepakatan proyek. ”PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Sampah yang diangkut pun langsung dibuang tanpa diproses. Sampah itu dibuang di sejumlah titik pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir. Wahyunoto dan Zeky Yamani, mantan ASN Pemkot Tangsel, memilih sendiri titik-titik pembuangan itu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/04/4452d876-85a5-45b5-84a2-11b144808151_jpeg.jpg)
Sebelumnya, Ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Ade Yunus beranggapan bahwa proses pengelolaan sampah harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli di bidangnya. Jika tidak, dikhawatirkan dapat memicu timbulnya bencana, seperti kebakaran TPA dan pencemaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kebakaran di dalam TPA, kerap terjadi. Hal ini muncul akibat sampah yang tidak dikelola dengan benar dan belum teredukasinya masyarakat mengenai pengelolaan sampah.
Ade beranggapan, sampah sangatlah berharga. Karena itu, tidak ada satu sampah pun yang ia buang ke TPA. Dari sampah, ia bisa membiayai pengoperasian bank sampah, mulai dari membersihkan sungai dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat, hingga mendanai sukarelawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/23/3580e985-8ced-4c2c-aac1-044aae868548_jpg.jpg)
Ia menjelaskan, dari sekitar 18 ton sampah yang dikumpulkan dari aliran Sungai Cisadane, berkisar 75-80 persen memiliki nilai ekonomi, baik untuk didaur ulang maupun dijadikan pupuk kompos.
”Pupuk kompos pun kami jadikan untuk menanam pohon di bantaran Sungai Cisadane,” ujar Ade.
Hanya sekitar 15 persen yang menjadi residu dan harus dimusnahkan di insinerator. Namun, tidak banyak publik yang tahu manfaat sampah. ”Mereka hanya membuang sampah, tetapi tidak mengolahnya dari rumah,” katanya.
Oleh karena itu, banyak sampah yang dibuang begitu saja ke sungai atau TPA ilegal. ”Padahal, tindakan itu membuat sampah akan terus menggunung,” katanya..
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto