Digadang-gadang Lebih Menjamin HAM dan Berkeadilan, Revisi KUHAP Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Revisi KUHAP ditargetkan segera selesai agar penerapannya selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

20 Mar 2025 21:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari, Machradin Wahyudi Ritonga, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada tahun ini. Sebab, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan mulai berlaku pada awal 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, agar selaras dengan KUHP baru, diperlukan KUHAP yang lebih menjamin hak asasi manusia (HAM), menjamin adanya keadilan, dan kepastian hukum.

”Kami berharap KUHAP baru ini akan lebih baik dibandingkan yang sekarang. Walaupun, dulu itu disebut karya agung, tetapi saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh MK,’’ kata Yusril saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Salah satu hal krusial yang dibahas di dalam KUHAP baru itu adalah mengenai penetapan tersangka dalam kasus pidana. Durasi atau lamanya waktu penetapan tersangka selama ini tidak ada batasnya. Padahal, orang yang dicegah ke luar negeri karena keperluan penyidikan saja ada batasnya, yaitu tidak boleh lebih dari dua kali enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Ia mencontohkan Rahmawati Soekarnoputri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar hingga meninggal dunia. Contoh lain, purnawirawan Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api dan makar sejak 2019 sampai sekarang.

Oleh sebab itu, Yusril berharap KUHAP baru harus menyatakan bahwa durasi atau ambang batas penetapan tersangka tidak boleh lebih dari dua tahun. Hal itu juga sudah tertuang dalam draf atau rancangan KUHAP. Dengan demikian, ketika penyidik menyatakan orang tersebut melakukan kejahatan, selama jangka waktu dua tahun itu ia mengumpulkan alat bukti, tetapi tak kunjung didapat, orang itu sudah harus dilepaskan.

”Buat apa orang disiksa terus-menerus dinyatakan tersangka, kan, bisa menjadi beban moril bagi orang yang bersangkutan,” kata Yusril.

Alasan penahanan harus jelas

Dalam hal penahanan tersangka, menurut Yusril, juga harus ada jaminan kepastian hukum dan HAM. Orang yang mau ditahan harus jelas alasannya, tidak hanya alasan diskresi atau subyektivitas penyidik.

Salah satu yang disoroti adalah alasan orang ditahan selama ini karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kejahatan. Yusril mencontohkan kasus seorang bupati yang tersangkut kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara waktu dari jabatannya. Oleh karena kasus pidana korupsi itu terikat dengan jabatannya, saat diberhentikan sementara tidak mungkin mengulangi lagi kejahatannya.

”Dia hanya bisa melakukan itu kalau dia jadi bupati. Kalau enggak, dia mau melakukan apa? Kalau mau mengulangi perbuatannya tidak mungkin. Kalau dia kemudian melarikan diri, tergantung orang yang menjamin. Orang ini kalau orang terkenal, kan, enggak berani juga melarikan diri,” jelasnya.

Suasana saat digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus perubahan data oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Sebanyak 7 bekas anggota PPLN Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Salah satu tersangka yang diadili sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tetapi menyerahkan diri dan hadir menyusul dalam sidang tersebut. Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, wilayah Kuala Lumpur terpaksa digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (10/3/2024) lalu karena pada penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari dianggap tidak sah dengan adanya penyelewengan data tersebut. Persidangan kasus ini dikebut dan majelis hakim harus menjatuhkan putusan sebelum penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-3-2024

Selain itu, ia juga menyoroti soal potensi tersangka menghilangkan barang bukti ketika bukti-bukti sebenarnya sudah ada pada penyidik. Apalagi, perkaranya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Artinya, bukti-bukti sudah lengkap dikantongi penyidik dan tidak perlu lagi ada bukti baru yang diperlukan. Oleh sebab itu, dalam KUHAP baru, untuk menahan orang harus benar-benar ketika diperlukan. Ketika tidak diperlukan, maka tersangka tidak perlu ditahan.

”Karena memang kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Sampai pengadilan memutuskan orang itu bersalah, inkrah, barulah kita menyatakan orang itu bersalah. Jadi asas praduga tidak bersalah itu harus kita junjung tinggi. Dan saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amendemen UUD 45 tentang hak asasi manusia,” ujarnya.

Rancangan KUHAP, menurut dia, juga sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman. KUHAP yang baru ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 agar selaraskan dengan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dengan demikian, tidak terjadi lagi ketimpangan di mana KUHP sudah merupakan karya anak bangsa, sementara KUHAP yang berlaku masih yang lama.

Quote

Karena memang kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Sampai pengadilan memutuskan orang itu bersalah, inkrah, barulah kita menyatakan orang itu bersalah.

Untuk pembahasan revisi KUHAP, pemerintah akan diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah diajukan oleh pemerintah dan menunggu dibahas bersama dengan DPR selaku pembentuk UU. Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan hal-hal yang krusial untuk diangkat di tingkat rapat koordinasi.

Spanduk yang dibawa massa dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat berunjuk rasa memberi dukungan kepada KPK untuk terus memberantas korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Mereka juga menyerukan agar revisi KUHP dan KUHAP tidak mengebiri kewenangan KPK untuk memberantas korupsi. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 03-03-2014

Kewenangan aparat hukum

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pembahasan KUHAP ditargetkan rampung dalam dua kali masa sidang ke depan. Dengan pembahasan yang tidak sampai 300 pasal, dia optimistis KUHAP bisa dipergunakan bersama KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menurut Habiburokhman, KUHAP terbaru menganut nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan semangat KUHP baru. Namun, tidak ada perubahan terhadap wewenang polisi yang menjadi penyidik utama dan jaksa adalah penuntut tunggal.

”Kalau hukum materiilnya baru, logikanya hukum acaranya juga harus baru untuk menyesuaikan nilai-nilainya. Namun, pada intinya perlu digarisbawahi, KUHAP yang baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” papar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

KUHAP yang baru ini, lanjut dia, diharapkan bisa mencegah kekerasan yang kerap menjadi masalah dalam penyidikan. Selain itu, hak untuk pendampingan dari advokat bisa didapatkan saat seseorang ditetapkan sebagai saksi dan korban.

”Kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan. Di KUHAP baru ini, kami siasati dengan semaksimal mungkin ada pengawasan dari kamera di setiap pemeriksaan dan penahanan. Advokat juga bisa mendampingi untuk melindungi hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum,” paparnya.

Habiburokhman juga menegaskan komitmen DPR untuk menerima masukan secara terbuka dari seluruh elemen masyarakat terkait revisi KUHAP. Draf pembahasan juga bisa diakses publik melalui situs resmi DPR dengan detail https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250319-123700-3209.pdf.

”Namanya draf tentu kami masih sangat terbuka terhadap masukan dari teman-teman semua. Jangan sampai seperti Undang-Undang TNI, ada draf berbeda dari yang sedang dibahas,” ungkapnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menambahkan, pembahasan rancangan KUHAP yang baru ini bakal dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation). Artinya, seluruh masyarakat bisa mengamati dan memberikan masukan yang membangun terhadap rancangan Undang-Undang ini.

”Kami semua di Komisi III akan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, hingga masyarakat luas. Kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang dibahas bersama-sama ini memenuhi rasa keadilan semua,” kata Hinca.

Albert Aries *** Local Caption *** -

Advokat sebagai alat kontrol

Pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, revisi KUHAP dilakukan dengan semangat diferensiasi fungsional yang terpadu karena pilihannya adalah memperkuat fungsi setiap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, advokat harus diperkuat sebagai alat kontrol terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh setiap penegak hukum.

Jenis penguatan yang dipilih adalah advokat ada di setiap tingkatan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan, hingga upaya hukum setelah putusan tingkat pertama (banding, kasasi, dan peninjauan kembali).

’”Di KUHAP lama dia (advokat) itu sifatnya pasif, penasihat hukum. Justru yang kita mau dalam revisi KUHAP ini adalah advokat itu bisa lebih aktif,” ujar Albert, Kamis (20/3/2025).

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 rancangan KUHAP di mana dinyatakan bahwa hakim bersifat aktif untuk menggali kebenaran materiil.

”Ini dikombinasikan dengan para pihak yang saling berhadap-hadapan. Itulah sistem adversarial kombinasi,” ujar Albert.

Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Yoory kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Kompas/Heru Sri Kumoro 27-05-2021

Advokat, tambahnya, dapat secara aktif memastikan hak-hak dari pelapor ataupun pelaku tindak pidana yang menjadi tersangka dan terdakwa dipenuhi. Sebab, dalam pembuktian di KUHAP, dikenal istilah illegally obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum. Alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian meskipun penilaian keabsahan alat bukti tersebut menjadi otoritas hakim saat memeriksa pokok porkara.

Advokat juga dapat mempersoalkan keabsahan penahanan. Menurut Aries, penahanan sebenarnya tidak urgen.

”Kenapa ini penting? Supaya orang itu bisa menguji alasan subyektif orang itu bisa ditahan apa enggak, kecuali untuk kejahatan yang sifatnya amat serius dan kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara. Selebihnya, itu boleh diuji di praperadilan,” ujarnya.

Albert, yang menjadi bagian dari tim pemerintah saat membahas RKUHP, mengatakan, dirinya kemungkinan akan menjadi tim pemerintah kembali dalam pembahasan RKUHAP. Menurut rencana, tim pemerintah baru akan mulai menyusun DIM pada Senin pekan depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari, Machradin Wahyudi Ritonga, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P