”Digital Constitutionalism”, Tantangan Krusial yang Perlu Direspons Ahli Hukum

Perkembangan teknologi digital diharapkan tidak menggerus nilai-nilai dasar konstitusi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, HAM, nondiskriminasi, dan lainnya.

07 Des 2024 09:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

BALIKPAPAN, KOMPAS — Perkembangan teknologi yang kian pesat memunculkan tantangan baru yang kian krusial untuk dijawab oleh para ahli hukum, khususnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yaitu terkait dengan digital constitutionalism. Tantangan yang dimaksud adalah bagaimana teknologi digital tidak menjadi ancaman baru bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

”Tantangan yang juga krusial untuk direspons adalah menyangkut digital constitutionalism. Konstitusionalisme di era masyarakat digital, dari optik hukum tata negara dan hukum administrasi negara, adalah momen yang sangat menarik. Sebab, di negara-negara demokrasi konstitusional, teknologi digital telah memengaruhi tatanan hukum dan ekosistem konstitusional,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat menyampaikan pidato pembukaan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN III) Ke-3 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024) malam.

Ketua MK Suhartoyo memberikan pidato sambutan dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Ketiga, Jumat (6/12/2024) malam, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Hakim Konstitusi Guntur M Hamzah yang juga Ketua Umum nonaktif APHTN-HAN, sejumlah dekan fakultas hukum, dan para pengajar HTN-HAN dari berbagai universitas di Indonesia.

Tema konferensi kali ini adalah ”Pemerintahan Baru, Tantangan dan Peluang dalam Perspektif HTN dan HAN”.

Pada kesempatan tersebut, Suhartoyo mengatakan, seiring perkembangan peradaban dan tentunya kemajuan teknologi, problematika dan tantangan keilmuan HTN-HAN membentang nyata. Problema dan tantangan tersebut memanggil para ilmuwan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum secara teoretis.

infografik penggunaan platform media sosial riset

Selain masalah demokrasi yang dikatakan mengalami persoalan representasi/keterwakilan, Ketua MK menyebutkan persoalan digital constitutionalism yang kini menjadi salah satu tantangan krusial. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi yang di satu sisi memperkuat dan mempermudah akses dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga menjadi ancaman baru terhadap hak-hak itu sendiri.

”Saya membayangkan akan ada teorisasi baru yang dimulai dengan fase diskusi dan elaborasi prinsip-prinsip baru digital constitutionalism,” kata Suhartoyo.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar para intelektual berpegang pada integritas sikap ilmiah sebagai kunci utama untuk meneguhkan ilmu pengetahuan sebagai rezim produksi kebenaran, ilmu yang bebas dari prasangka atau kepentingan. Para intelektual dituntut untuk selalu terdorong menemukan alternatif pengembangan keilmuan HTN-HAN baik menyangkut aspek metodologi, ontologi, aksiologi, maupun epistemologi. Dengan demikian, kata Suhartoyo, validitas dan kebenaran keilmuan yang dikembangkan akan selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah (tengah), didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo, dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberatan terhadap pernyataan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta menyangkut keputusan MK tentang pelarangan Anggota Parpol duduk menjadi anggota DPD, di Gedung MK, Jakarta,  Selasa (31/7/2018). selain itu MK juga menyatakan bahwa putusan telah melalui sidang yang sesuai prosedur dan terbuka.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)31-07-2018

Keadilan digital

Dalam kuliah umumnya atau justice lecture di sela-sela acara pembukaan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, di era digital, setiap warga negara memiliki hak atas keadilan digital. Ada beberapa hak yang sudah dikenal terkait hal tersebut, di antaranya the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dan right to disconnect atau hak untuk tidak terhubung.

”Memang digitalisasi ini bisa membawa orang semakin terkenal, misalnya melalui berbagai aplikasi, seperti Tiktok dan Instagram. Namun, di sisi lain, ada juga kesadaran baru untuk justru tidak mau dikenal,” kata Guntur.

Infografik Perbandingan Dampak Media Sosial Terhadap Pengguna Berdasarkan Generasi

Ia menyadari bahwa saat ini berkembang gerakan digital constitutionalism atau konstitusionalisme digital sebagai sebuah konsep dan juga cara bersikap terhadap perkembangan teknologi informasi dan teknologi digital.

”Perkembangan teknologi digital sedemikian masif. Namun, kita berharap, perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), itu semua jangan sampai menggerus nilai-nilai dasar konstitusi. Maka, APHTN-HAN hadir untuk mengawal jangan sampai nilai-nilai dasar konstitusi, seperti demokrasi, rule of law, human right, nondiskriminasi, keberagaman yang semuanya merupakan prinsip-prinsip dasar atau nilai-nilai dasar konstitusi itu, tidak boleh tergerus kendati pun eranya era digital, era post-truth, era disrupsi,” pesan Guntur.

Oleh karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi perkembangan ini. Apabila perkembangan teknologi dianalogikan sebagai kereta cepat, maka upaya agar kereta tersebut tetap pada jalur yang benar sangat diperlukan. Tanpa penyikapan yang hati-hati, perkembangan tersebut dapat menggerus nilai-nilai dasar konstitusi.

”Gerakan digital constitusionalism dengan prinsip the right to digital justice (keadilan digital). Ini menjadi bagian yang mesti disadari bersama kalau kita ingin perkembangan ketatanegaraan kita berada dalam koridor on the right track. Jika tidak, tentu akan bisa keluar rel. Kalau keluar rel dengan kecepatan yang tinggi, tentu akan menjadi masalah bagi suatu negara,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan